Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


PLN Tebang Pohon Cendana, Warga Desa Bakaleres Minta Ganti Rugi 120 Juta

Kami bukan hanya menuntut keadilan, tetapi berharap PLN bertanggung jawab atas kerugian material yang kami alami,”

Indonesiasurya
Kamis, 05 Februari 2026 | 21:59:32 WIB
Foto

Lembata — Pemilik tanaman cendana di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Kamis (5/2/2026), melayangkan somasi keras kepada Manajemen PLN ULP Lembata setelah enam pohon cendana miliknya diduga ditebang tanpa izin saat kegiatan pembersihan jaringan listrik pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kejadian tersebut terjadi di segmen jaringan Waikomo–Bakalerek.

Somasi tertulis itu diantar sendiri oleh pemilik tanaman, S. P. Dolu Sinu Tukan, diterima salah satu staf PLN ULP Lembata di kantor PLN.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Manajer PLN ULP Lembata, pemilik tanaman, S. P. Dolu Sinu Tukan, menyatakan, tindakan pemotongan pohon dilakukan tanpa pemberitahuan, pendampingan, atau izin dari pemilik lahan. 

Ia menegaskan bahwa cendana merupakan tanaman bernilai ekonomi tinggi, sehingga tindakan ini membawa kerugian material yang signifikan.

“Pemotongan ini masuk dalam kategori perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian material sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tulisnya dalam surat tersebut.

Enam Pohon Cendana Rusak

Foto-foto yang dilampirkan menunjukkan enam titik lokasi pohon cendana yang telah terpotong atau rusak akibat aktivitas pembersihan jaringan. 

Setiap gambar diberi keterangan Pohon 1 hingga Pohon 6, yang memperlihatkan kondisinya di dalam semak-semak tepi jalan.

Menurut pemilik tanaman, tindakan pembersihan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar merupakan bentuk pelanggaran SOP Pembersihan Jaringan PLN, karena dilakukan tanpa sosialisasi kepada pemilik lahan serta tanpa memberi kesempatan bagi pemilik untuk menyaksikan proses pembersihan.

Tuntut Ganti Rugi Rp120 Juta

Berdasarkan nilai ekonomi tanaman cendana, pemilik mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20.000.000 per pohon, atau total Rp120.000.000 atas enam pohon yang ditebang. Ia meminta agar PLN memberikan kompensasi dalam waktu 7 hari sejak surat diterima.

“Kami bukan hanya menuntut keadilan, tetapi berharap PLN bertanggung jawab atas kerugian material yang kami alami,” tegasnya.

Tembusan ke Polisi dan Kehutanan

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada:

Kapolres Lembata di Lewoleba, dan

Kepala Kantor Kehutanan Region Lembata,

sebagai laporan resmi mengenai dugaan perusakan tanaman bernilai tinggi tersebut.

Pemilik tanaman menyatakan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak PLN, ia akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu manajer PLN ULP Lembata, Vinsensius, belum.berhasil dikonfirmasi media ini terkait somasi senilai 120 juta rupiah itu. 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Bantuan Nelayan & Pangan Diserahkan, Bupati Lembata Buka Konektivitas dan Pariwisata Baru di Kedang

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen stabilitas pangan dan

| Kamis, 27 Agustus 2026
DPW SULSEL ELANG MAS Baramakassar Desak Polda Jambi: Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Komunitas Media Online Baramakassar sekaligus Humas JAMIRA, Arfah Amiruddin (Bara Makassar), meminta aparat kepoli

| Kamis, 27 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14