LARANTUKA - Guna memangkas mata rantai perekrutan unprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 40 pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPT-DESBUMI) mengikuti Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar. Kegiatan intensif satu hari penuh ini diselenggarakan di Susteran PRR Onga, Kelurahan Sarotari, Larantuka, Flores Timur pada Kamis (20/8).
Para peserta merupakan kolaborasi strategis antara unsur Pemerintah Desa dan para Pengurus PPT DESBUMI yang berasal dari tiga wilayah perluasan, yaitu Desa Riangkotek, Desa Balukhering, dan Desa Watotutu. Kombinasi aktor lokal ini dipersiapkan untuk menjadi garda terdepan pelindungan buruh migran dan keluarganya langsung di tingkat tapak.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) ini secara resmi dibuka Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur, Acmad Boli Sili. Kegiatan ini difasilitasi Kabag Hukum Setda Flores Timur, Yordanus Hoga Daton, SH dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Naker yakni, Christian.
Dalam sambutannya, Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Flotim, Acmad Boli Sili menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah desa kini mengemban mandat besar. Desa tidak lagi sekadar menjadi tempat administratif pengurusan surat izin, melainkan instansi terdepan yang wajib melakukan verifikasi dokumen dan deteksi dini pencegahan migrasi tidak aman.
"Pengurus PPT Desa adalah aktor kunci. Namun, mereka sering kali terbentur keterbatasan dalam aspek legalitas formal dan keterampilan teknis saat menghadapi kasus di lapangan. Melalui pelatihan setara paralegal ini, fungsi advokasi nonlitigasi desa kini sah secara hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujar Boli Sili ketika membuka cara pelatihan mewakili Kadis Naker.
Metode Andragogi dan Kupas Tuntas Modus TPPO
Pelatihan ini menerapkan pendekatan Pendidikan Orang Dewasa (Andragogi) yang interaktif, praktis, dan membatasi teori-teori yang rumit. Pada sesi siang, fasilitator mengajak para peserta mendiskusikan studi kasus dalam kelompok yang dibagi per masing-masing desa.
Dalam studi kasus ini peserta disordorkan ceritera tentang Ibu Aminah yang melapor ke PPT Desa bahwa anaknya, Siti, sudah 6 bulan bekerja di Malaysia menggunakan visa turis yang dibawa oleh sponsor dari desa tetangga. Sudah 2 bulan ini Siti tidak bisa dihubungi, dan nomor telepon majikannya mati. Ibu Aminah menangis ketakutan karena mendengar kabar ada razia besar-besaran di sana.
Dari kasus yang dialami Siti ini peserta kemudian diminta untuk mendiskusikan tiga pertanyaan kunci yang harus segera diajukan kepada Ibu Aminah. Selain itu,peserta diminta membuat draf lembar kronologi singkat berdasarkan kasus siti dan menentukan lembaga mana saja, baik internal dan eksternal desa, kasus ini harus segera dilaporkan. Usai mendiskusikan studi kasus dalam kelompok, peserta kemudian diminta mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya dan ditanggapi peserta dari kelompok lainnya.
Peserta juga dibekali kemampuan mendeteksi dini modus operandi calo, bahaya penempatan unprosedural, hingga indikasi kuat TPPO. Kepekaan ini krusial agar pengurus PPT mampu melakukan intervensi sebelum warga desa setempat terjebak dalam jalur migrasi unprosedural yang mengancam nyawa.
Praktik Legal First Aid dan Alur Rujukan Cepat
Tidak hanya menerima teori, 40 peserta juga dilatih memberikan pertolongan pertama pada kasus hukum (legal first aid). Menggunakan rumus analisis 5W+1H, peserta dibagi ke dalam kelompok kecil untuk membedah studi kasus konkret, seperti penanganan PMI yang terjebak visa wisata atau hilang kontak di luar negeri. Pengurus PPT dilatih menyusun kronologi secara rapi serta mengisi lembar pengaduan yang terstandardisasi.
Puncak keseruan pelatihan terjadi pada sesi Role Play (bermain peran). Beberapa peserta mensimulasikan diri sebagai pengurus PPT Desa yang harus menerima aduan dari keluarga korban yang datang dalam kondisi panik dan menangis. Sesi ini melatih aspek empati, teknik wawancara mendalam, serta menjaga kerahasiaan data korban.
Melalui simulasi tersebut, para peserta dilatih mengoperasikan sistem rujukan cepat (fast-track referral system). Mereka diajarkan bagaimana mendokumentasikan kasus untuk kemudian dikawal dan dihubungkan secara cepat ke jejaring eksternal yang berwenang, seperti Disnaker, BP3MI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga KBRI/KJRI di negara tujuan.
Output Nyata untuk Desa Protektif
Hingga penutupan kegiatan pada pukul 17.00 WITA, pelatihan satu hari penuh ini berhasil melahirkan output nyata berupa format lembar pengaduan baku dan draf awal Standar Operasional Prosedur (SOP) lokal penanganan kasus PMI untuk diterapkan di Desa Riangkotek, Balukhering, dan Watotutu.
Dengan berakhirnya pelatihan ini, para pegiat komunitas di tiga desa tersebut kini telah resmi bertransformasi menjadi Paralegal Desa yang cakap dan responsif. Sinergi kuat yang terbangun antara pemerintah desa, PMI Purna, dan dinas terkait diharapkan mampu menekan angka keberangkatan PMI ilegal secara signifikan dan mewujudkan ekosistem desa yang aman, protektif, serta berdaya. (*)