Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Perkuat Pelindungan PMI di Desa, Pengurus PPT Ikut Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) ini secara resmi dibuka Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur, Acmad Boli Sili

Indonesiasurya
Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:20:46 WIB
Foto

LARANTUKA - Guna memangkas mata rantai perekrutan unprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 40 pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPT-DESBUMI)  mengikuti Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar. Kegiatan intensif satu hari penuh ini diselenggarakan di Susteran PRR Onga, Kelurahan Sarotari, Larantuka, Flores Timur pada Kamis (20/8).

Para peserta merupakan kolaborasi strategis antara unsur Pemerintah Desa dan para Pengurus PPT DESBUMI  yang berasal dari tiga wilayah perluasan, yaitu Desa Riangkotek, Desa Balukhering, dan Desa Watotutu. Kombinasi aktor lokal ini dipersiapkan untuk menjadi garda terdepan pelindungan buruh migran dan keluarganya langsung di tingkat tapak.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) ini  secara resmi dibuka   Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten Flores Timur, Acmad Boli Sili. Kegiatan  ini difasilitasi Kabag Hukum Setda Flores Timur, Yordanus Hoga Daton, SH dengan  menghadirkan nara sumber dari Dinas Naker yakni, Christian. 

Dalam sambutannya, Kabid Ketenagakerjaan  Disnaker Flotim, Acmad Boli Sili menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah desa kini mengemban mandat besar. Desa tidak lagi sekadar menjadi tempat administratif pengurusan surat izin, melainkan instansi terdepan yang wajib melakukan verifikasi dokumen dan deteksi dini pencegahan migrasi tidak aman.

"Pengurus PPT Desa adalah aktor kunci. Namun, mereka sering kali terbentur keterbatasan dalam aspek legalitas formal dan keterampilan teknis saat menghadapi kasus di lapangan. Melalui pelatihan setara paralegal ini, fungsi advokasi nonlitigasi desa kini sah secara hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujar Boli Sili ketika membuka cara pelatihan mewakili Kadis Naker.

Metode Andragogi dan Kupas Tuntas Modus TPPO

Pelatihan ini menerapkan pendekatan Pendidikan Orang Dewasa (Andragogi) yang interaktif, praktis, dan membatasi teori-teori yang rumit. Pada sesi siang, fasilitator mengajak para peserta  mendiskusikan studi kasus dalam kelompok yang dibagi per masing-masing desa. 

Dalam studi kasus ini peserta disordorkan ceritera tentang Ibu Aminah yang melapor ke PPT  Desa bahwa anaknya, Siti, sudah 6 bulan bekerja di Malaysia menggunakan visa turis yang dibawa oleh sponsor dari desa tetangga. Sudah 2 bulan ini Siti tidak bisa dihubungi, dan nomor telepon majikannya mati. Ibu Aminah menangis ketakutan karena mendengar kabar ada razia besar-besaran di sana.

Dari kasus yang dialami Siti  ini peserta kemudian diminta untuk mendiskusikan tiga  pertanyaan kunci yang harus segera diajukan kepada Ibu Aminah. Selain itu,peserta diminta membuat draf lembar kronologi singkat berdasarkan kasus siti dan menentukan  lembaga mana saja,  baik  internal  dan eksternal desa, kasus ini harus segera dilaporkan. Usai mendiskusikan studi kasus   dalam kelompok, peserta kemudian diminta mempresentasikan hasil diskusi  kelompoknya dan ditanggapi peserta dari kelompok lainnya.

Peserta juga  dibekali kemampuan mendeteksi dini modus operandi calo, bahaya penempatan unprosedural, hingga indikasi kuat TPPO. Kepekaan ini krusial agar pengurus PPT mampu melakukan intervensi sebelum warga desa setempat terjebak dalam jalur migrasi unprosedural yang mengancam nyawa.

Praktik Legal First Aid dan Alur Rujukan Cepat

Tidak hanya menerima teori, 40 peserta juga dilatih memberikan pertolongan pertama pada kasus hukum (legal first aid). Menggunakan rumus analisis 5W+1H, peserta dibagi ke dalam kelompok kecil untuk membedah studi kasus konkret, seperti penanganan PMI yang terjebak visa wisata atau hilang kontak di luar negeri. Pengurus PPT dilatih menyusun kronologi secara rapi serta mengisi lembar pengaduan yang terstandardisasi.

Puncak keseruan pelatihan terjadi pada sesi Role Play (bermain peran). Beberapa peserta mensimulasikan diri sebagai pengurus PPT Desa yang harus menerima aduan dari keluarga korban yang datang dalam kondisi panik dan menangis. Sesi ini melatih aspek empati, teknik wawancara mendalam, serta menjaga kerahasiaan data korban.

Melalui simulasi tersebut, para peserta dilatih mengoperasikan sistem rujukan cepat (fast-track referral system). Mereka diajarkan bagaimana mendokumentasikan kasus untuk kemudian dikawal dan dihubungkan secara cepat ke jejaring eksternal yang berwenang, seperti Disnaker, BP3MI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga KBRI/KJRI di negara tujuan.

Output Nyata untuk Desa Protektif

Hingga penutupan kegiatan pada pukul 17.00 WITA, pelatihan satu hari penuh ini berhasil melahirkan output nyata berupa format lembar pengaduan baku dan draf awal Standar Operasional Prosedur (SOP) lokal penanganan kasus PMI untuk diterapkan di Desa Riangkotek, Balukhering, dan Watotutu.

Dengan berakhirnya pelatihan ini, para pegiat komunitas di tiga desa tersebut kini telah resmi bertransformasi menjadi Paralegal Desa yang cakap dan responsif. Sinergi kuat yang terbangun antara pemerintah desa, PMI Purna, dan dinas terkait diharapkan mampu menekan angka keberangkatan PMI ilegal secara signifikan dan mewujudkan ekosistem desa yang aman, protektif, serta berdaya. (*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Karhutla Kalimantan: Padamkan api, selamatkan hutan, jaga rumah Bersama

Kami berdiri bersama masyarakat yang terdampak, para petugas pemadam, relawan, masyarakat adat dan seluruh pihak yang se

| Sabtu, 22 Agustus 2026
Tambang Emas Belopa Diduga Bangkit Lagi! Perintah Prabowo Akan Diabaikan

Pertanyaan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera turun melakukan pengecekan

| Sabtu, 22 Agustus 2026
Tanggapi surat BPD Amakaka Ilepae, Yos Raya Kadis PMD Lembata sebut surat itu bersifat konsultatif.

Pemimpin adalah pelayan, anak, saudara kita yang berasal dari rahim Lewotana yang sama. Mari kita selesaikan masalah jik

| Sabtu, 22 Agustus 2026
Mektris Kabelen, anak petani dari Lewokluok menuju dunia kerja luar negeri.

Mektris termasuk dalam 10 alumni SMK ANCOP Berasrama Likotuden Tahun Ajaran 2025/2026 yang secara resmi dilepas Bupati F

| Jumat, 21 Agustus 2026
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” juga sebelumnya telah muncul di

| Rabu, 19 Agustus 2026
Umrah Ramadhan 1448 H Resmi Dibuka, Kesempatan Meraih Ibadah Lebih Khusyuk di Tanah Suci

PT. Annisa Ahmada Travelindo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memperoleh informasi resmi melalu

| Rabu, 19 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5