Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


"PM Jangan Jadi Penonton, Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Harus Dibongkar"

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Indonesiasurya
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:21:05 WIB
Foto

Mandailing Natal — Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta Polisi Militer (PM) dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Mandailing Natal.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang semakin masif telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hancurnya ekosistem sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman bencana alam yang membahayakan masyarakat.

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menilai aktivitas PETI yang beroperasi menggunakan alat berat bukan lagi kegiatan biasa, melainkan sudah terorganisir dan diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tetap bebas beroperasi.

“Kerusakan lingkungan di Mandailing Natal semakin parah. Sungai menjadi keruh, hutan rusak, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina juga meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, dan institusi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembeking tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah seperti Lingga Bayu, Batang Natal, Kotanopan, dan daerah lainnya.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanat undang-undang dan konstitusi negara yang wajib ditegakkan.

Dasar Hukum / UU yang Dilanggar

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 55 KUHP

Pihak yang turut serta membantu atau membekingi tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pihak yang ikut melakukan tindak pidana.

Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami tidak ingin Mandailing Natal hancur karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya slogan. PM jangan diam dan jangan tutup mata,” tutup Muhammad Saleh.

(Magrifatulloh).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Bentrok Antar Dusun Di Adonara Timur, Sembilan Rumah Hangus Terbakar.

Aksi saling serang menjadi bentrokan terbuka di sepanjang Jalan Trans Adonara. Suasana mencekam membuat warga sipil lain

| Minggu, 10 Mei 2026
Jumlah Peserta Festival Literasi Lembata Tahun 2026, Meningkat 100 Persen

Perhelatan ini menghadirkan peserta dari berbagai jenjang pendidikan yang diikuti siswa tingkat TK, SD, SMP hingga SMA.

| Minggu, 10 Mei 2026
Duta Jempol Terjepit Soroti Jalan Berlubang di Hertasning, Kritik Kinerja Pemkot Makassar

Jalan seperti ini sangat berbahaya, apalagi kalau malam hari atau saat hujan. Pengendara bisa celaka kapan saja,” ungk

| Sabtu, 09 Mei 2026
Putusan MK Merombak Pemilu 2029, Guncangan Demokrasi atau Angin Segar Bagi Daerah?

Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dahulu, sementara pemilihan kepala daerah dan DPRD menyusul dalam je

| Jumat, 08 Mei 2026
SEMAKIN DIHITUNG SEMAKIN KUATIR

Seringkali pandangan kita terpaku kepada lima roti dan dua ikan yang jumlahnya sangat sedikit, dan lupa memandang Tuhan

| Jumat, 08 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6