Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


"PM Jangan Jadi Penonton, Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Harus Dibongkar"

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Indonesiasurya
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:21:05 WIB
Foto

Mandailing Natal — Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta Polisi Militer (PM) dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Mandailing Natal.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang semakin masif telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hancurnya ekosistem sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman bencana alam yang membahayakan masyarakat.

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menilai aktivitas PETI yang beroperasi menggunakan alat berat bukan lagi kegiatan biasa, melainkan sudah terorganisir dan diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tetap bebas beroperasi.

“Kerusakan lingkungan di Mandailing Natal semakin parah. Sungai menjadi keruh, hutan rusak, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina juga meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, dan institusi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembeking tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah seperti Lingga Bayu, Batang Natal, Kotanopan, dan daerah lainnya.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanat undang-undang dan konstitusi negara yang wajib ditegakkan.

Dasar Hukum / UU yang Dilanggar

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 55 KUHP

Pihak yang turut serta membantu atau membekingi tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pihak yang ikut melakukan tindak pidana.

Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami tidak ingin Mandailing Natal hancur karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya slogan. PM jangan diam dan jangan tutup mata,” tutup Muhammad Saleh.

(Magrifatulloh).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Peringati HUT Bayangkara Ke 80, Presiden Prabowo Minta Polri, Bangun Kemitraan Dengan Media

Presiden menekankan, penguatan institusi kepolisian harus berjalan seiring dengan peningkatan kepercayaan masyarakat. Ke

| Kamis, 02 Juli 2026
Lembata Sukses jadi Tuan Rumah KEN Program Strategis Kementrian Pariwisata RI

Festival Lamaholot terus mengukuhkan diri sebagai salah satu agenda budaya terbesar di kawasan timur Indonesia

| Rabu, 01 Juli 2026
Musik Daerah dan Ragam Motif Tenun Meriahkan Karnaval Pembukaan Festival Budaya Lamaholot Lembata

Keunikan budaya Lamaholot semakin terasa melalui ragam sarung tenun dan busana tradisional yang dikenakan peserta.

| Rabu, 01 Juli 2026
Membaca Ulang Jalan Revolusi: Demokrasi Harus Kembali Pada Tujuan Bernegara

Prof. Arief Hidayat mengajak peserta melakukan refleksi kritis terhadap perjalanan demokrasi Indonesia setelah 28 tahun

| Selasa, 30 Juni 2026
LMA Emeyode Ingatkan Masyarakat Sorong Selatan Jaga Kamtibmas dan Toleransi

Ketua LMA Emeyode, Hengki Gogoba, mengatakan semua warga masyarakat mempunyai kewajiban yang sama untuk menjaga nilai-ni

| Selasa, 30 Juni 2026
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Fransiskus Xaverius B. N. selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata.

| Selasa, 30 Juni 2026
Siswa SMKN 1 Maumere Sabet 3 Emas Pada Open Tournament Karate Pialah Gubernur 2026

kontingen Shoto-Kai Sikka sebagai Juara Umum II dengan total medali 18 emas, 7 perak dan 13 perunggu.

| Selasa, 30 Juni 2026
PLN UIP Nusra Catat Kinerja Positif Pengamanan Aset pada Paruh Pertama 2026

PLN optimistis target tersebut dapat dicapai melalui penguatan sinergi bersama ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentinga

| Selasa, 30 Juni 2026
Argentina Dalam Takdir Vozinha Palang Pintu Tanjung Verde

"Kami di sini untuk bersaing dan membuat hidup sulit bagi lawan kami,"Vozinha

| Senin, 29 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4