Kamis, 7 Mei 2026, Ende - Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Ende Terhadap ketua PMKRI Ende, mendapat reaksi keras berbagai kalangan
Salah satunya datang dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Ende.
Bung Agung Ketua Termandat GMNI Ende mengecam keras tindakan Represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap saudara juang Ketua PMKRI Cabang Ende
“Demokrasi yang sehat lahir dari kebebasan rakyat menyampaikan pendapat, bukan dari intimidasi dan kekerasan aparat.” ujar Agung Tegas.
Ketua GMNI Ende mengatakan, Tindakan kekerasan, (dalam bentuk dorong Dan tarik bandan, ada dugaan pemukulan), Maupun pembungkaman terhadap aktivis dan mahasiswa merupakan bentuk kemunduran demokrasi serta pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan negara hukum.
Mahasiswa bukan musuh Negara "Aparat Kepolisian", Mahasiswa adalah bagian dari kekuatan moral bangsa yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan perjuangan rakyat secara bebas dan bertanggung jawab tegas agung
Terhadap kasus dugaan tindakan Represif oknum aparat terhadap ketua PMKRI Ende, GMNI Membuat beberapa kajian hukum diantaranya ;
1. Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara dimana pada Pasal 28E ayat (3), UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dan pada Pasal 28G ayat (1), UUD 1945 menjamin perlindungan diri dan rasa aman.
2. Bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, dimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan mewajibkan aparat bertindak humanis.
3. Dugaan Pelanggaran HAM
Tindakan represif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
4. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian
Jika terbukti terjadi kekerasan, maka oknum aparat wajib diperiksa secara etik maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.
GMNI dalam rilis yang diterima media ini, menyatakan sikap dan tuntutan ;
1. Mengecam keras tindakan represif oknum aparat kepolisian terhadap saudara juang Ketua PMKRI Ende.
2. Mendesak Polri mengusut tuntas pelaku tindakan represif secara transparan dan profesional.
3. Mendesak Propam Polri memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan.
4. Menuntut pemulihan nama baik dan perlindungan terhadap korban.
5. Menjamin kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi yang sehat bagi mahasiswa dan rakyat.
GmnI Ende ; Lawan Represi.!Hidup Mahasiswa Mahasiswa! !
Hidup Rakyat Indonesia!
Salam Perjuangan!