Indonesiasurya.com, Lembata - Pasukan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lembata terus berupaya menegakan Perda 12 tahun 2012' tentang ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan, Kasim Kopong Goran, SH., MH kepada media ini (30/7/2025) menjelaskan bahwa langkah yang diambil semata hanya untuk menegakan perda tentang ketertiban umum.
"Kami lakukan dengan humanis sekaligus mensosialisasikan perda dimaksud" ujar Kasim
Langkah penertiban di lokasi BLok M kelurahan Lewoleba kecamatan Nubatukan kabupaten. Lembata ini di dasari pada,
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 23 huruf a.
2. Surat Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Lembata Nomor: B/800.1.11.1/22/SatpolPP/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025.
3. Hasil Patroli Lapangan Satpol PP.
Menurut Kabid Penegak Peraturan perundang-undangan Pol PP Lembata bahwa, Penertiban dilakukan di sekitar Blok M Lewoleba, lokasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Hal ini disebabkan masih Banyak pedagang yang berjualan di lokasi tersebut meskipun telah diberi peringatan sebelumnya. Karenanya pada kesempatan ini, Petugas memberikan Teguran Tertulis Pertama sesuai SOP.
Kasim mengatakan, dalam menjalankan tugas, anggotanya melakukan pendekatan humanis, sekaligus sosialisasi isi perda, dan mengantar pedagang ke lokasi relokasi (Pasar Pada & Pasar TPI) dan penertiban ini akan terus dilaksanakan ungkapnya.
Sementara itu, MH, Abel Asro, S.H, anggota Pol PP yang ikut melakukan penertiban mengungkapkan, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keteraturan dan kenyamanan ruang publik di wilayah Kabupaten Lembata.
"Penegakan akan terus dilakukan secara bertahap, edukatif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Asro.