Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Kolaka Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Remaja Diamankan

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Indonesiasurya
Senin, 26 Mei 2025 | 20:42:36 WIB
Barang bukti

Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesiasurya.com - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, bekerja sama dengan Polsek Watubangga, berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mulai terkuak pada Sabtu (24/5/2025), ketika Bhabinkamtibmas Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan tiga individu berinisial MU, AR, dan AK. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat antara Bhabinkamtibmas, Kapolsek Watubangga, dan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Mereka adalah MU (18 tahun) dari Desa Rahanggada, serta AR (16 tahun) dan AK (16 tahun) dari Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 13 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dan uang tunai Rp 60.000 (uang asli) yang diakui sebagai kembalian dari transaksi pembelian rokok.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ketiga remaja tersebut mengaku telah membeli 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (senilai total Rp 5.000.000) dengan harga hanya Rp 27.000. Uang palsu tersebut kemudian dibagi rata di antara ketiganya.

Saudara AK mengakui telah menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli rokok di sebuah warung, dan berhasil mendapatkan kembalian berupa uang asli sebesar Rp 60.000.
Selain uang palsu dan uang kembalian, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait transaksi uang palsu ini.

Proses Hukum Berlanjut Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana peredaran uang palsu.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan penyitaan barang bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.(Bara)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7