Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Kolaka Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Remaja Diamankan

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Indonesiasurya
Senin, 26 Mei 2025 | 20:42:36 WIB
Barang bukti

Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesiasurya.com - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, bekerja sama dengan Polsek Watubangga, berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mulai terkuak pada Sabtu (24/5/2025), ketika Bhabinkamtibmas Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan tiga individu berinisial MU, AR, dan AK. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat antara Bhabinkamtibmas, Kapolsek Watubangga, dan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Mereka adalah MU (18 tahun) dari Desa Rahanggada, serta AR (16 tahun) dan AK (16 tahun) dari Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 13 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dan uang tunai Rp 60.000 (uang asli) yang diakui sebagai kembalian dari transaksi pembelian rokok.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ketiga remaja tersebut mengaku telah membeli 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (senilai total Rp 5.000.000) dengan harga hanya Rp 27.000. Uang palsu tersebut kemudian dibagi rata di antara ketiganya.

Saudara AK mengakui telah menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli rokok di sebuah warung, dan berhasil mendapatkan kembalian berupa uang asli sebesar Rp 60.000.
Selain uang palsu dan uang kembalian, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait transaksi uang palsu ini.

Proses Hukum Berlanjut Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana peredaran uang palsu.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan penyitaan barang bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.(Bara)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Di Muscab PAN Lembata, Hasan Baha Tegas, PAN Ibarat Matahari Tak Pernah Ingkar Janji

“Kontribusi kita sebagai kader melalui panji perjuangan PAN adalah bagian dari tujuan besar kita bermasyarakat dan ber

| Jumat, 05 Juni 2026
Desa Laranwutun Punya Penjabat Baru, Bupati Harap Pelayanan kepada Warga Meningkat

Bupati Kanisius Tuaq menegaskan bahwa penunjukan penjabat kepala desa bukan semata-mata untuk mengisi kekosongan jabatan

| Jumat, 05 Juni 2026
Dinas Kesehatan Gandeng BPOM Gelar CPPO Bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Di Lembata

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha bisa menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik di industri ruma

| Jumat, 05 Juni 2026
Mahasiswa FISIP UNWIRA Kupang Gelar, MBKM di Desa Rukuramba Ende.

"Kami menyambut baik kehadiran mahasiswa MBKM di Desa Rukuramba. Kami berharap program-program yang dijalankan dapat mem

| Jumat, 05 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10