Lembata,Indonesiasurya.com - Maraknya peredaran rokok ilegal yang masif di Kabupaten Lembata telah membuat resah masyarakat,
Pemerintah semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat namun, ada pengusaha di Lewoleba tak tersentuh hukum meski disinyalir menjual rokok ilegal.
Salah satu Rokok ilegal yang beredar luas di Lembata diantaranya, merek Cappucino.
Informasi yang didapat bahwa distributor rokok ilegal capucino berada di Kelurahan Pantai Besar, Kabupaten Flores Timur
Rokok ilegal ini mengakibatkan kebocoran pendapatan negara karena produk dengan cukai. abal-abal dan tindakan. Melanggar hukum ini, sangat merugikan negara
Sementara itu di Lembata, kuat dugaan sejumlah toko seperti Himalaya dan Rukun Jaya menjadi simpul masifnya penyebaran rokok di Lembata.
Ada sejumlah pemilik toko dan kios yang sudah mendapat peringatan dari Koperindag adalah Kios Minda Abadi, Kios Wallet Putih, Kios Anagatha, Kios Ferrar, UD. Sinar Citra, Kios Dewi Lestari, Toko Surya Kasih, Toko Himalaya, Toko Mahkota, Toko Rukun Jaya dan Kios ile Boleng.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menunjukkan betapa longgarnya pengawasan dan betapa mudahnya hukum dilecehkan.
Lebih parah, produk ini mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar, dijual bebas dan asal cuan lancar.
Masyarakat minta Polisi untuk segera memeriksa Robi bos toko Himalaya dan Mas Toyo pemilik toko Rukun Jaya
Informasi yang direkam media ini menyebutkan bahwa, Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Bagi para penjual rokok ilegal Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.