Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Rokok Ilegal Bebas Beredar di Lembata, Masyarakat minta Polisi Periksa Robi Pemilik Toko Himalaya dan Mas Toyo Pemilik Toko Rukun Jaya,

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun

Indonesiasurya
Kamis, 22 Mei 2025 | 20:13:39 WIB
Ilustrasi

Lembata,Indonesiasurya.com - Maraknya peredaran rokok ilegal yang masif di Kabupaten Lembata telah membuat resah masyarakat,

Pemerintah semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat namun, ada pengusaha di Lewoleba tak tersentuh hukum meski disinyalir menjual rokok ilegal.

Salah satu Rokok ilegal yang beredar luas di Lembata diantaranya, merek Cappucino.

Informasi yang didapat bahwa distributor rokok ilegal capucino berada di Kelurahan Pantai Besar, Kabupaten Flores Timur

Rokok ilegal ini mengakibatkan kebocoran pendapatan negara karena produk dengan cukai. abal-abal dan tindakan. Melanggar hukum ini, sangat merugikan negara

Sementara itu di Lembata, kuat dugaan sejumlah toko seperti Himalaya dan Rukun Jaya menjadi simpul masifnya penyebaran rokok di Lembata.

Ada sejumlah pemilik toko dan kios yang sudah mendapat peringatan dari Koperindag adalah Kios Minda Abadi, Kios Wallet Putih, Kios Anagatha, Kios Ferrar, UD. Sinar Citra, Kios Dewi Lestari, Toko Surya Kasih, Toko Himalaya, Toko Mahkota, Toko Rukun Jaya dan Kios ile Boleng.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menunjukkan betapa longgarnya pengawasan dan betapa mudahnya hukum dilecehkan.

Lebih parah, produk ini mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar, dijual bebas dan asal cuan lancar.

Masyarakat minta Polisi untuk segera memeriksa Robi bos toko Himalaya dan Mas Toyo pemilik toko Rukun Jaya

Informasi yang direkam media ini menyebutkan bahwa, Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Bagi para penjual rokok ilegal Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Apel Penerimaan Murid Baru SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen Bersama Membangun Pendidikan Berkualitas

Prosesi apel diawali dengan penyerahan murid baru secara simbolis oleh Ketua Komite Sekolah, Petrus Gehak Ladoangin, kep

| Selasa, 21 Juli 2026
Hujan Tak Halangi Satgas TMMD Kodim 0210/TU Selesaikan Pembangunan RTLH di Desa Sjarango

Mayor Arh AS Butarbutar, SH, MH, selaku Wadansatgas TMMD 129 Kodim 0210/TU, menyatakan bahwa Pembangunan RTLH ini merupa

| Selasa, 21 Juli 2026
PLTU Sambelia dan Infrastruktur Kelistrikan NTT Jadi Fokus PLN UIP Nusra Semester II 2026

Senior Manager Perencanaan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Sugeng Santoso, mengatakan ketiga proyek tersebut merupakan bagia

| Senin, 20 Juli 2026
Hari Keempat TMMD : Pembukaan Jalan di Desa Sijarango Capai 41,50 Persen*

Dari pantauan di Lapangan, sejak pagi para anggota Satgas sudah melakukan berbagai persiapan untuk mengejar target pembu

| Minggu, 19 Juli 2026
Dibalik Seragam Loreng, Satgas TMMD Kodim 0210/TU Tingkatkan Keimanan Melalui Ibadah Minggu

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional dan sosial antara TNI dan warga di lokasi pelaksan

| Minggu, 19 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11