Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Rokok Ilegal Marak di Kab. Ende, GMNI Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai – Ada Apa Ini ?

Sekretaris GMNI Cabang Ende Maria Margareta Gego mengungkapkan bawah Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang serius.

Indonesiasurya
Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:24:39 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Ende - Peredaran rokok ilegal cukup masif di Kabupaten Ende dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/warisan-angka-kemiskinan-di-lembata-capai-247-persen-program-ntt-bisa-bawa-perubahan 

https://indonesiasurya.com/kajari-lembata-jadi-pembina-upacara-bendera-di-sma-frateran-don-bosco-lewoleba

Rokok tanpa pita cukai resmi yang banyak beredar di warung-warung kecil maupun jalur distribusi informal terungkap setelah  GMNI Cabang Ende turun lapangan lakukan advokasi.

Sekretaris GMNI Cabang Ende Maria Margareta Gego mengungkapkan bawah Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang serius.

Menurutnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran kewajiban kepada negara.

Pasal 54 UU Cukai: Barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat disita.

Pasal 55 UU Cukai: Setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali lipat dari nilai cukai.

Selain itu, KUHP Pasal 480 dapat menjerat pihak-pihak yang menampung atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana, termasuk rokok ilegal dengan pita cukai palsu atau bekas.

Dari perspektif hukum, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana ekonomi yang berdampak pada kerugian negara, persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui standar pengawasan resmi ungkap Margareta yang juga adalah Mahasiswa Hukum Universitas Flores.

Ketua GMNI Cabang Ende, Yohanes Lemba, menegaskan bahwa aparat penegak hukum bersama Bea Cukai harus meningkatkan pengawasan secara masif soal rokok ilegal di Kabupaten Ende.

Rokok ilegal ini menjadi penyumbang besar kebocoran pendapatan negara karena, cukai yang digunakan tidak sesuai atau bahkan palsu. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum.

“Penulusuran distribusi rokok ilegal harus dimulai dari tingkat pengecer kecil hingga ke jaringan pemasok. Jangan hanya berhenti pada pedagang kecil di pasar, tetapi telusuri sampai ke jalur masuk barang ke Kabupaten Ende. Kalau hanya pedagang kecil yang ditindak, itu tidak adil dan tidak menyelesaikan akar masalah,” tegas Yohanes.

Menurutnya, rokok ilegal bisa masuk melalui jalur distribusi yang lemah pengawasannya, termasuk pelabuhan atau jalur darat lintas kabupaten. Oleh karena itu, penjaringan harus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan.

“GMNI mendesak agar aparat tidak tebang pilih. Rokok ilegal harus diberantas dari hulu ke hilir. Hasil operasi dan denda yang diperoleh sebaiknya dialokasikan kembali untuk kepentingan rakyat, khususnya pendidikan dan kesehatan,” tambah Yohanes.

GMNI Ende menyerukan perlunya pengawasan ketat, transparansi penindakan, serta keterlibatan masyarakat ditengah maraknya peredaran rokok ilegal

Rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah hukum dan keadilan sosial.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13