Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Donatus Sare mengatakan, kasus ini akan di buka terang benderang.
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebank
Harapannya, mereka dapat lebih berhati-hati dalam berkendara, memahami risiko di jalan, serta menjadi pelopor keselamata
Tindakan oknum guru ini bukan hanya dapat merusak marwa pendidikan tapi juga meruntuhkan wibawa pemerintah desa
Perlu ada peningkatan Standar Keamanan dan Kualitas Pangan. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas
Kami bersyukur karena ini berkat kebaikan Tuhan." Ujar Selan.