Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ingin Ambil Mobil milik Mantan Suami, Yasinta Asa Layangkan Somasi Terhadap Lorens Karangora

Somasi Yasinta Asa terhadap Lorens Karangora terkait mobil Hilux dobel Kabin milik almarhum Yonas Karangora

Indonesiasurya
Jumat, 23 Mei 2025 | 12:29:39 WIB
Foto

Lembata,Indonesiasurya.com - Yasinta Asa mantan istri Alm Yonas Yoakim Keluli Karangora melayangkan somasi terhadap mantan iparnya, Lorens Karangora yang diduga menguasai mobil milik  almarhum suaminya.

Dalam surat nomor : 01/N/2025, yang copyan diterima Indonesiasurya.com dijelaskan bahwa, Dalam kedudukan dan kapasitas tersebut saya (istri alm) mengajukan SOMASI kepada saudara Laurensius Klaudius Koli (Lorens Karangora) untuk segera mengembalikan sebuah Mobil Merek Hilux Double Cabin dengan Nomor Polisi EB 8898 F, kepada kami dan anak anak sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum.

Dalam somasi tersebut Yasinta menyebut beberapa hal mendasar yang digunakan diantaranya;
1. Dirinya menikah dengan almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora pada 15 Juli Tahun 2000, dan memiliki 4 orang.
2. Bahwa pada bulan Oktober 2015, saya bersama almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora yang saat itu masih terikat perkawinan yang sah, membeli sebuah Mobil
merk Hilux Double Cabin di Kalimantan seharga Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta rupiah ) . Dana pembelian mobil tersebut adalah merupakan hasil penjualan rumah
saya di ende, (Sertifikat Rumah tersebut atas nama Yasinta Asa) Mobil itu saya sendiri yang mengurus balik nama ke nama almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora dengan
pertimbangan karena kami memiliki usaha (CV) sehingga bisa dijadikan jaminan.
3. Bahwa pada Tahun 2020, saya mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan oleh Hakim, tanpa gugatan terkait harta gono gini. Alasan saya tidak melakukan gugatan harta gono gini karena oleh Pihak Pengadilan mewajibkan mantan suami untuk menafkahi anak - anak setiap bulan sebesar Rp.5.000.000,-
Namun kemudian dalam pertimbangan saya karena mantan suami tidak memiliki pekerjaan tetap maka Mobil tersebut ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan anak anak, namun faktanya sampai saat meninggal tidak Sesenpun diberikan untuk anak anak.
4. Pada Akhir oktober 2023, Almarhum Yonas Yoakim Keluli Karangora berangkat ke Kalimantan dan sebelum berangkat menitipkan mobil tersebut ke saudara Laurensius Niaudius Koli (Lorens Karangora) untuk diperbaiki dan dijual seharga Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
namun dalam perjalanan saudara Laurensius Karangora mengatakan kepada almarhum
bahwa dia yang akan membeli mobil tersebut. Tetapi berdasarkan keterangan saudari
almarhum di kalimantan tempat almarhum tinggal, selama ini yang ditrasnfer ke Yati Karongora untuk almarhum adalah sebagai berikut:
Bulan November 2023 sebesar Rp. 1.000.000,-
Bulan Mei 2024 sebesaar Rp.2.500.000,-
Bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 7,,000.000,-
TOTAL 10.500.000,-
5. Pada tanggal 5 November 2024 almarhum meninggal dunia karena sakit, Uang Duka yang diserahkan ke Adik almarhum an. Yati Karangora sebesar Rp.7.920.000,- (uang duka ini kami yakini berasal dari keluarga besar tapi kalau saudara mau menghitung sebagai biaya cicilam mobil ya silahkan.}
6. Pada saat Malam Ketiga Almarhum, saya di telpon oleh Kakak kandung dari saudara Laurensius Karangora an. Paulus Haka Karangora, dia mengatakan bahwa mobil dan semua peninggalan almarhum adalah hak anak anak dan mobilnya akan dikembalikan
setelah 40 malam. { hal tersebut adalah hasil diskusi juga dengan saudara dari Laurensius
Klaudius Koli (Lorens Karangora) yang saat itu berada di Kalimantan} Namun kami menunggu selama 4 bulan tidak ada khabar lagi soal mobil tersebut.
7. Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat {1) dikatakan bahwa Harta Benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi Harta Bersama; Pasal 36 Ayat (1} Undang Undang Perkawinan mengatakan mengenai Harta Bersama Suami atau Istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah Pihak.
8. Mobil tersebut STNKnya atas Nama Yonas Yoakim Keluli Karangora, dengan sendirinya ketika almarhum meninggal secara hukum diwariskan kepada anak kandungnya an. Maximilian Boy Kepata Karangora, bukan kepada saudaranya.
9. Pada Tanggal 18 Mei 2025, anak saya Maximillian Boy Kepata Karangora memberikan surat kuasa kepada sepupunya an. Edith Yoakim Riwu Bisara untuk mengambil mobil
tersebut di lembata karena anak saya berada di Jerman, saya juga turut mendampingi ke Lewoleba. Namun ketika dihubungi oleh anak saya Maximilian Boy Kepata Karangora, Saudara Laurensius Karangora menolak menyerahkan mobil dimaksud dengan alasan telah dibeli serta memakai alasan persoalan perceraian kami agar mobil itu tidak diambil {bukti WA teerlampir)
10. Jikalau Mobil itu benar dijual oleh almarhum mantan suami, almarhum bapaknya anak
anak, kami meminta penjelasan sebagai berikut :
Perjanjian Jual Beli Bukti Kuitansi Pembelian/Bukti Transfer Bank. Saksi - saksi.
11. Mobil tersebut merupakan Harta Bersama sesuai aturan perundang undangan, dan
tindakan menjual harta bersama harus atas seijin saya yang juga memiliki hak atas harta bersama dimaksud.
12. Mobil tersebut dipakai saudara Laurensius Klaudius Koli (Lorens Karangora)a sejak Akhr
Oktober 2023 sampai saat ini, Jadi biaya biaya yang dikeluarkan selama pemakaian adalah menjadi tanggungjawab saudara Laurensius Karangora, jika saudara merasa
keberatan kami minta saudara untuk menunjukkan bukti bukti biaya yang dikeluarkan
dan akan kami perhitungkan biaya sewa mobil kepada saudara selama mobil tersebut
berada ditangan saudara.
Demikian Somasi ini dibuat agar dipahami bersama, dan saudara tidak berlindung di
balik alasan perceraian kami untuk mengangkangi Harta Bersama yang kami peroleh dengan cucuran keringat dan air mata. Kami memberikan jangka waktu kepada saudara
selama 3 hari kerja untuk menanggapi Somasi kami ini. Jika saudara tidak menanggapi kami akan lanjutakan ke proses hukum lebih lanjuit.

Lorens Karangora di konfirmasi media ini menyebutkan, silakan saja itu hak dia untuk ajukan somasi tapi soal mobil yang mau diambil itu memang bukan milik saya atau Yasinta tapi punya Yonas Karangora (alm) yang adalah sepupu saya.

Menurut Lorens ketika itu mobil dalam keadaan rusak dan sepupunya Yonas Juga tengah sakit sehingga mobil tersebut dititipkan kepada dirinya.

Mobil itu kemudian dibawah ke bengkel dan diperbaiki untuk kemudian bisa dijual, karena kami bersaudara sehingga tidak mengunakan berita acara tapi kami saling percaya.

Memang ada pembicaraan soal jual beli, namun kemudian kakak saya almarhum Yonas yang sedang sakit kala itu digugat cerai istrinya, dan saya sebagai saudara berada bersama  almarhum dalam situasi sulit itu.

Karena itulah mobil belum terjual, dan Yasinta asa ini memang ketika Yonas masih hidup sudah beberapa kali ingin menguasai mobil ini tapi tidak kesampaian karena almarhum tidak merestui.

Lalu almarhum dan saudari kami Yati memutuskan untuk ke Kalimantan dan saya juga yang fasilitasi, Mobil dititipkan pada saya, jika suatu ketika dia kembali bisa pakai mobilnya, terus bisa ganti juga biaya yang saya keluarkan termasuk pinjaman atas nama Yasinta Asa di BNI dengan angunan Sertifikat rumah milik orang tua almarhum Yonas. Yang saya cicil.

Kalau mantan istri sepupu saya Yonas almarhum mau ambil mobilnya boleh tapi kita bicarakan dulu soal biaya yang sudah saya keluarkan.

Lorens tegas mengatakan, mereka bisa ambil mobil ini tapi mereka mesti ganti uang yang sudah saya keluarkan.

Lorens yang juga memiliki mobil Merek Hilux Double Cabin, menjelaskan mengapa Yonas percaya mobilnya dititipkan ke saya? Mobil itu sedang rusak tapi Yonas yakin sebagai saudara saya bisa bantu untuk bawa ke bengkel dan diperbaiki.
Yang berikut, Yonas ketika itu dalam situasi sulit yang diperparah dengan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya (Yasinta asa).

BPKB dan STNK mobil itu atas nama Yonas dan bukan Yasinta, tapi jika hari ini mereka mau ambil maka, kembalikan dulu uang yang saya keluarkan.

Mobil itu dititip ke saya dalam kondisi rusak lalu saya perbaiki untuk kemudian bisa dijual nantinya, namun, memang belum dijual karena ada banyak kondisi yang harus kami tangani segera misalnya hutang atas pinjaman Yasinta dengan angunan sertifikat kebun dan rumah yang kemudian diperparah sepupu saya Yonas yang sedang sakit hingga meninggal

Anak nya Yonas memang sempat hubungi saya untuk ambil mobil dan saya katakan tidak semudah itu. Ada proses terhadap mobil itu. Jadi saya katakan boleh ambil tapi kembalikan uang yang sudah saya keluarkan untuk perbaikan.

Hal ini kemudian di benarkan oleh katarina Karangora adik bungsu dari almarhum Yonas.

"Yasinta itu dia jalan kasi tinggal hutang, dan kami yang cicil, karena mengunakan angunan sertifikat kebun dan rumah orang tua kami.

Dia ambil mobil maka harus kembalikan uang yang sudah kami keluarkan selama ini untuk kepentingan mobil dan mencicil hutang yang dia (Yasinta) tinggalkan ujar Katarina tegas.

Dia Yasinta pinjam uang di koperasi dengan jaminan sertifikat kebun bapak saya, lalu di BNI pakai sertifikat tanah rumah bapak saya dan dia pergi begitu saja dan sekarang datang mau ambil mobil ini bagaiman maksudx?

Yasinta ini semenjak kakak saya masih hidup memang ingin ambil ini mobil tetapi kakak Yonas tidak mau dan hingga Yonas  meninggal, mobil itu dititipkan pada kakak Lorens, Cerita Katarina.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 2