Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Terkait Rokok Ilegal, Roby Bos Toko Himalaya dan Mas Toyo Pemilik Toko Rukun Jaya terancam Masuk Bui.

Praktisi Hukum Yohanes Vianei K Burin meminta agar Polisi menangkap para penjual rokok ilegal.

Indonesiasurya
Minggu, 11 Mei 2025 | 22:43:09 WIB
Ilustrasi

Lembata,Indonesiasurya.com - Pengakuan dari dua pemilik toko di kota Lewoleba yakni, Roby bos Toko Himalaya dan Diki anak Pemilik Toko Rukun Jaya terkait peredaran rokok ilegal bisa menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum menjebloskan keduanya ke bui.

Diki anak pemilik toko Rukun. Jaya mengakui telah menjual rokok ilegal dalam jumlah yang tidak sedikit demikian juga Roby mengatakan telah mengembalikan rokok ilegal.

Praktisi Hukum Yohanes Vianei K Burin meminta agar Polisi menangkap para penjual rokok ilegal.

Pengakuan pemilik toko Himalaya dan Rukun Jaya, mestinya dapat menjadi pertunjukan awal bagi pihak kepolisian untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan para pelaku karena menjual rokok ilegal

Lanjut tokoh masyarakat Lembata ini, memang ada pengembalian rokok ilegal seperti, pemberitaan di media namun saya yakin, hal itu dilakukan karena, telah dipublikasi dan menjadi viral tapi sejak awal niat mereka adalah menjual barang ilegal untuk mendapat keuntungan.

Demikian juga, Pangke L. wayan salah satu warga kota Lewoleba, meminta agar pihak kepolisian Resort Lembata untuk menangkap para penjual rokok ilegal.

"Kita minta agar polisi tindak tegas sehingga ada efek jera bagi para pelaku" ujar Pangke.

Sementara Diki anak pemilik toko rukun jaya secara terang-terangan mengaku menjual rokok ilegal dalam jumlah besar setiap bulan mencapai ratusan slop.
“Pernah bisa 2 dus satu bulan, Rastel bisa 3 dus satu bulan, Cappucino bisa 5 dus satu bulan, masing-masing dus 80 slop,” kata Diki kepada awak media.

Informasi yang direkam media ini menyebutkan bahwa, Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Bagi para penjual rokok ilegal Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Masyarakat Desak Kapolres Lembata mengambil sikap tegas terhadap para penjual rokok ilegal di Lembata.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8