Sikka - Bung Ocan Wakabid Advokasi GmnI Cabang Sikka Secara tegas menyatakan di media bahwa ada yg tidak beres di tubuh Polres Sikka atas keterlambatan dan tarik ulur terhadap proses penetapan tersangka kasus korupsi 1.2 miliar di Dinas PUPR Sikka.
Menilai adanya kelalaian dan lambannya penanganan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sikka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Mobil Bor Air Tanah pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.372.142.927.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah Inspektorat Kabupaten Sikka menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar, sebagaimana diberitakan oleh media Ekorantt.com. Namun hingga saat ini, meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama, belum ada penetapan tersangka, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas penegakan hukum.
Apa yang menjadi faktor utama dalam keterlambatan proses ini?
Masa APH Polres Sikka tidak Percaya terhadap temuan Inspektorat?
Jika percaya dan itu benar, mengapa Yakobus seso belum di tetapkan menjadi tersangka? Nah, ini lah kegagalan dalam professionalitas dan integriras APH Polres Sikka.
Kontraktor Yakobus Seso di jadikan ATM berjalannya pihak kepolisian. Dugaan wakabid Advokasi
Latar Belakang dan Kepentingan Publik
Proyek Pengadaan Mobil Bor Air Tanah sejatinya merupakan program strategis daerah yang memiliki tujuan utama untuk:
1. Membantu wilayah-wilayah rawan kekeringan,
2.Mempercepat penyediaan air bersih bagi masyarakat,
3.Menopang program prioritas pembangunan daerah, dan
4.Mendukung pelayanan dasar masyarakat Kabupaten Sikka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga lebih dari dua tahun sejak proyek selesai secara kontraktual, mobil bor tersebut belum dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat, sehingga tujuan anggaran publik tidak tercapai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berkelanjutan.
Hasil Advokasi GMNI Sikka
Dalam pertemuan GMNI Sikka dengan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, diperoleh sejumlah fakta krusial yang menjelaskan mengapa mobil bor tersebut belum dapat dioperasikan, antara lain:
1. Terdapat utang-piutang sebesar Rp 135.000.000 antara penyedia (Yakobus Seso) dengan pihak diler mobil;
2. Belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO/FHO) dari penyedia kepada Dinas PUPR.
3. Mobil bor belum memiliki STNK dan BPKB;
4. Penyedia, Yakobus Seso, sering tidak mengindahkan panggilan resmi dari Dinas PUPR;
5. GMNI Sikka juga menemukan fakta lapangan bahwa mobil bor dalam kondisi berkarat dan tidak terawat, terparkir di Kantor Dinas PUPR, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab institusional.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka membenarkan adanya temuan Inspektorat terkait kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi APH untuk meningkatkan status perkara.
Proses Penegakan Hukum yang Mandek
Dugaan tindak pidana korupsi ini telah:
1. Melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan,
2. Dilakukan gelar perkara, bahkan hingga tingkat Polda NTT.
Namun demikian, hingga saat ini penanganan perkara belum tuntas, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan berkas perkara belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Pada Senin, 22 Desember, GMNI Sikka bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Sikka untuk meminta kejelasan. Jawaban yang diperoleh menyebutkan bahwa Polres Sikka masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan setelah gelar perkara akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan. GMNI menilai alasan ini tidak lagi relevan, mengingat hasil audit Inspektorat telah ada dan menyebutkan kerugian negara secara nyata.
Data Proyek Pengadaan
Nama Paket : Pengadaan Mobil Bor Air Tanah
Penyedia : CV. Bella Karya Konstruksi
Kuasa Direktur : Yakobus Seso
Nomor Kontrak : PU.690/984/SP-PK.DP/XI/CK-2022
Tanggal Kontrak : 11 November 2022
Nilai Kontrak : Rp 2.372.142.927
Waktu Pelaksanaan : 100 hari
Tanggal Mulai : 14 November 2022
Tanggal Selesai : 21 Februari 2023
Fakta ini menegaskan bahwa proyek telah lama selesai secara administratif, namun gagal memberikan manfaat publik, yang merupakan indikator kuat terjadinya penyimpangan.
Kajian Hukum: Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan ini berpotensi melanggar:
Pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara "
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan"
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar yang ditemukan oleh Inspektorat merupakan alat bukti awal yang sah, sebagaimana diakui dalam praktik hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penundaan penetapan tersangka tanpa alasan hukum yang objektif berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.
Sikap dan Tuntutan GMNI Sikka
GMNI Sikka menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi adalah kewajiban konstitusional aparat penegak hukum. Oleh karena itu, GMNI Sikka mendesak:
1. Kapolres Sikka bersikap tegas terhadap aparat internal yang menangani perkara ini;
2. Segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil audit Inspektorat;
3. Segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjamin kepastian hukum.
Bung Ocan Wakil Bidang Advokasi menyatakan akan mengecam keras dan mengkonsolidasikan gerakan lanjutan apabila penanganan dugaan korupsi ini tidak dijalankan secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Jika tidak di tindak lanjuti, kita akan aksi minta Kapolri copot Kapolres Sikka.