Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hindari Peredaran Uang Palsu Dan Kebocoran Anggaran, Bank NTT Lembata, Luncurkan KKPD Untuk Transaksi Non Tunai

Lukman Suksin kepada Indonesiasurya.com (4/9/2025) menjelaskan bahwa ini adalah program bagus untuk transaksi keuangan yang aman dan nyaman.

Indonesiasurya
Kamis, 04 September 2025 | 23:23:21 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lembata - Upaya pemerintah untuk meningkatkan transaksi non tunai,, juga menghindari peredaran uang palsu dan kebocoran anggaran, Bank NTT cabang Lembata bekerjasama dengan pemerintah Lembata luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Baca juga ;  https://indonesiasurya.com/peringati-hari-lahir-kejaksaan-ke-80-kajari-lembata-raden-arie-wijaya-kawedhar-sh-komitmen-memperkuat-supremasi-hukum-dan-mendukung-pembangunan-nasional 

https://indonesiasurya.com/serap-aspirasi-masyarakat-ketua-komisi-iii-dprd-provinsi-ntt-yohanes-derosari-bawa-anggaran-untuk-perbaiki-jalan-di-lembata

Kepala badan keuangan daerah Lukman Suksin kepada Indonesiasurya.com (4/9/2025) menjelaskan bahwa ini adalah program bagus untuk transaksi keuangan yang aman dan nyaman.

Program KKPD ini, Mengacu kepada beberapa regulasi dan ketentuan antara lain:, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 dan tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran.

Selain itu ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum

Lukman menjelaskan bahwa, KKPD digunakan untuk Belanja Barang dan jasa, Belanja perjalanan dinas serta belanja modal dengan batasan pagu tertentu yang dilakukan oleh masing-masing SKPD Pemegang KKPD..

Ia mengatakan bahwa, ,Kartu Kredit digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh Bank NTT sesuai kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban
melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran sekaligus.

"Kami sudah lakukan serah terima di tanggal, 2 september 2025 lalu, dimana secara simbolis bank NTT menyerahkan kkpd kepada pelaksanaan kartu kredit yakni inspektorat dan badan keuangan daerah" terang Lukman.

Informasi direkam .media menyebutkan. Bahwa penggunaan kkpd di NTT telah dilakukan oleh pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten.

Berikut beberapa daerah di NTT yang telah manfaatkan KKPD diantaranya : Pemerintah Provinsi NTT, Pemda Kab. Rote Ndao, Pemda Kab. Belu, Pemda Kab. Sumba Barat, Pemda Kab. Sikka dan Pemda Kab. Lembata


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kawasan Wisata Waijarang Dijadikan Tempat Buang Sampah Ilegal

“Dulu kawasan ini bersih dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan. Sekarang tiap malam ada yang datang membuang sampah se

| Jumat, 23 Oktober 2026
Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14