Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ketimpangan Infrastruktur di Dusun Riigete, Desa Tadalado: Tantangan Keadilan Pembangunan Desa

Akses jalan yang rusak dan sulit dilalui menyebabkan tingginya biaya distribusi hasil pertanian, sehingga menurunkan pendapatan petani dan memperlemah ekonomi rumah tangga.

Indonesiasurya
Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12:50 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || TADALADO – Hampir delapan dekade setelah Indonesia merdeka, realitas ketimpangan pembangunan masih dirasakan oleh sebagian masyarakat pedesaan. Desa Tadalado, yang terdiri atas Dusun Wolofeo dan Dusun Riigete, hingga kini belum menikmati infrastruktur dasar yang layak, khususnya akses jalan dan aliran listrik.

Kondisi ini mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan prinsip pemerataan pembangunan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Dusun Riigete memiliki potensi lokal yang signifikan, meliputi sektor pertanian, pariwisata berbasis alam, serta sumber daya manusia yang mampu dikembangkan. Namun, potensi tersebut belum dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat akibat keterbatasan infrastruktur penunjang.

 Akses jalan yang rusak dan sulit dilalui menyebabkan tingginya biaya distribusi hasil pertanian, sehingga menurunkan pendapatan petani dan memperlemah ekonomi rumah tangga.

Ketiadaan listrik juga berdampak sistemik terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Tanpa akses energi, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi terhambat, demikian pula pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat. Situasi ini berpotensi memperpanjang lingkaran kemiskinan struktural di wilayah pedesaan.

Dari sisi pariwisata, Dusun Riigete memiliki keindahan alam yang berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Namun, rendahnya aksesibilitas menjadikan potensi tersebut tidak dapat dikembangkan secara optimal. Tanpa infrastruktur yang memadai, promosi dan pengelolaan destinasi wisata tidak mungkin dilakukan secara berkelanjutan.

Kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara menyediakan pelayanan dasar bagi seluruh warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.

Oleh karena itu, masyarakat Desa Tadalado mendesak pemerintah daerah untuk menjadikan pembangunan infrastruktur jalan dan elektrifikasi Dusun Riigete sebagai prioritas kebijakan. Pembangunan tersebut bukan semata-mata proyek fisik, melainkan instrumen strategis untuk membuka keterisolasian wilayah, menggerakkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan pembangunan antarwilayah.

Dengan intervensi kebijakan yang tepat dan berkelanjutan, Dusun Riigete berpotensi menjadi contoh pembangunan desa berbasis potensi lokal yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7