Penggunaan knalpot racing di Kota Kupang semakin hari semakin meresahkan. Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga merampas hak warga untuk menikmati lingkungan yang tenang, terutama pada malam hari ketika banyak orang ingin beristirahat setelah beraktivitas.
Bagi sebagian pengendara, knalpot racing dianggap sebagai simbol gaya atau penunjang performa kendaraan. Namun, ketika “gaya” tersebut mengganggu ketenangan masyarakat , maka yang terjadi bukan lagi ekspresi diri, melainkan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Suara knalpot yang memekakkan telinga bukan hanya membuat orang terkejut atau kesal, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan seperti stres, gangguan tidur, hingga menurunnya konsentrasi.
Di sisi lain, aparat sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk menindak penggunaan knalpot tidak standar. Namun penegakan yang tidak konsisten membuat para pengguna knalpot racing merasa bebas berkeliaran tanpa konsekuensi. Jika hal ini dibiarkan, lingkungan akustik Kota Kupang akan semakin buruk dan warga akan terus menjadi korban ketidaknyamanan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari aparat dan kesadaran dari para pengendara. Kota bukan hanya milik segelintir orang yang ingin tampil mencolok; kota adalah ruang bersama yang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua. Menghormati kenyamanan orang lain merupakan bentuk kedewasaan dan kepedulian sosial yang mestinya dimiliki setiap pengguna jalan