Lembata - Kunjungan Kerja anggota DPD RI Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si yang lazim di sapa senator AWK untuk menyerap aspirasi masyarakat kuat dugaan membuat seorang kepala desa di Lembata melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas negara.
Dugaan ini mencuat setelah mantan ketua DPRD Lembata Ferdinandus Koda buka suara terkait pembangunan gapura penjemputan yang dibangun, didahului dengan pembongkaran median jalan kabupaten yang dibangun dengan anggaran apbd Lembata tahun anggaran 2019.
"Saya kecewa sekali dengan apa yang telah kepala desa dan beberapa aparat serta masyarakat lakukan. Ini jalan saya berjuang agar bisa dibangun saat tahun terkahir saya menjadi anggota DPRD Lembata" ungkap Koda.
Ia melanjutkan, Awalnya mereka sampaikan saya bahwa, bongkar untuk jalan air karena, saat hujan selalu tergenang tapi saya bilang kita sudah bongkar sebagian untuk jalan air, tinggal pasang paralon ke laut. Inikan sudah sejak 2019, kenapa sekarang baru ribut soal air? Ternyata setelah saya cari tahu, median jalan ini dibongkar untuk Bagun gapura sambut anggota DPD RI angelo cerita Koda.
Ia melanjutkan bahwa, pembongkaran itu untuk persiapan kedatangan anggota DPD RI, jadi saya tanya anggota DPD itu bawa uang berapa miliar untuk daerah, untuk kampung ini sampai median jalan harus dikorbankan? Inikan hanya acara seremonial ucapan terimakasih karena mungkin kemarin dia dipilih di Lewotolok, inikan muatan politik saja, kenapa kamu bongkar jalan sampai pohon yang sudah rindang di dekat patung itu dikasi rata semua.
Ini tindakan brutal yag dilakukan kepala desa dan aparat juga beberapa masyarakat ujar Ferdy Koda.
Ketika saya tegur, mereka malah melawan saya, menanyakan siapa saya? Kapasitas saya sebagai apa? Lah saya cegah mereka melakukan tindakan pidana, apalagi ini kampung saya, jadi sebagai anak tanah saya berkepentingan.
Saya sudah laporkan ke bupati dan wakil, jadi nanti saya juga akan buat laporan polisi agar mereka dihajar oleh undang-undang pungkas Ferdi Koda.
Untuk diketahui median jalan kabupaten yang dirusak kepala desa amakaka merupakan tindak pidana yang mana, Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk sarana kelengkapan jalan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp. 50 juta