Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Gegara Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si, Kades Di Lembata Lakukan Tindak Pidana

Ferdinandus Koda mengatakan, pembongkaran itu untuk persiapan kedatangan anggota DPD RI, jadi saya tanya anggota DPD itu bawa uang berapa miliar untuk daerah, untuk kampung ini sampai median jalan harus dikorbankan?

Indonesiasurya
Selasa, 12 Mei 2026 | 08:58:29 WIB
Awk saat memberikan bantuan beras Bulog kepada masyarakat amakaka

Lembata - Kunjungan Kerja anggota DPD RI Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si yang lazim di sapa senator AWK untuk menyerap aspirasi masyarakat kuat dugaan membuat seorang kepala desa di Lembata melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas negara.

Dugaan ini mencuat setelah mantan ketua DPRD Lembata Ferdinandus Koda buka suara terkait pembangunan gapura penjemputan yang dibangun, didahului dengan pembongkaran median jalan kabupaten yang dibangun dengan anggaran apbd Lembata tahun anggaran 2019.

"Saya kecewa sekali dengan apa yang telah kepala desa dan beberapa aparat serta masyarakat lakukan. Ini jalan saya berjuang agar bisa dibangun saat tahun terkahir saya menjadi anggota DPRD Lembata" ungkap Koda.

Ia melanjutkan, Awalnya mereka sampaikan saya bahwa, bongkar untuk jalan air karena, saat hujan selalu tergenang tapi saya bilang kita sudah bongkar sebagian untuk jalan air, tinggal pasang paralon ke laut. Inikan sudah sejak 2019, kenapa sekarang baru ribut soal air? Ternyata setelah saya cari tahu, median jalan ini dibongkar untuk Bagun gapura sambut anggota DPD RI angelo cerita Koda.

Ia melanjutkan bahwa, pembongkaran itu untuk persiapan kedatangan anggota DPD RI, jadi saya tanya anggota DPD itu bawa uang berapa miliar untuk daerah, untuk kampung ini sampai median jalan harus dikorbankan? Inikan hanya acara seremonial ucapan terimakasih karena mungkin kemarin dia dipilih di Lewotolok, inikan muatan politik saja, kenapa kamu bongkar jalan sampai pohon yang sudah rindang di dekat patung itu dikasi rata semua.

Ini tindakan brutal yag dilakukan kepala desa dan aparat juga beberapa masyarakat ujar Ferdy Koda.

Ketika saya tegur, mereka malah melawan saya, menanyakan siapa saya? Kapasitas saya sebagai apa? Lah saya cegah mereka melakukan tindakan pidana, apalagi ini kampung saya, jadi sebagai anak tanah saya berkepentingan.

Saya sudah laporkan ke bupati dan wakil, jadi nanti saya juga akan buat laporan polisi agar mereka dihajar oleh undang-undang pungkas Ferdi Koda.

Untuk diketahui median jalan kabupaten yang dirusak kepala desa amakaka merupakan tindak pidana yang mana, Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk sarana kelengkapan jalan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp. 50 juta


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5