Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kolaka Gempar: Satresnarkoba Polres Kolaka Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan 109,5 Gram Sabu

Rencana tindak lanjut yang akan segera dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka antara lain adalah gelar perkara untuk mematangkan proses penyidikan, pemeriksaan urine dan darah kedua tersangka, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor)

Indonesiasurya
Minggu, 18 Mei 2025 | 12:14:43 WIB
Foto

Kolaka, Indonesiasurya.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin. M, S.E., tim Unit Opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan skala yang cukup besar di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan yang terjadi pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA ini, berawal dari implementasi program unggulan Kapolres Kolaka, yakni "Sahabat Polri". 

Informasi akurat dari masyarakat melalui program ini menjadi pintu masuk bagi petugas untuk membongkar aktivitas terlarang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial J, yang beralamat di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, tim Unit Opsnal yang dipimpin AKP Hairuddin berhasil mengidentifikasi keberadaan J di kediamannya di Kelurahan Kowioha. 

Aparat kepolisian kemudian melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya melakukan penyergapan.

Saat penyergapan berlangsung, petugas mendapati J sedang bersama seorang rekannya berinisial F, yang beralamat di Desa Towua, Kecamatan Wundulako. 

Keduanya tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah J.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, meliputi tujuh saset plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 109,5 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain sebuah kotak hitam, tempat kacamata hitam, tas kecil hitam, alat pres plastik, alat hisap sabu (bong), dua ball plastik klip kosong, dan dua unit timbangan digital berwarna silver.

Berdasarkan kronologis kejadian, program "Sahabat Polri" terbukti efektif dalam menjaring informasi krusial dari masyarakat. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cermat hingga akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan kedua tersangka dan penyitaan barang bukti.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pendataan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta pembuatan mindik (administrasi penyidikan).

Modus operandi yang terungkap mengindikasikan bahwa tersangka J diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Rencana tindak lanjut yang akan segera dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka antara lain adalah gelar perkara untuk mematangkan proses penyidikan, pemeriksaan urine dan darah kedua tersangka, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat melalui program "Sahabat Polri" diharapkan akan terus ditingkatkan untuk menciptakan wilayah Kolaka yang bersih dari narkoba. (Baramakassar) 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5