Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Andi Salim menegaskan, evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang melanggar aturan adalah langkah krusial untuk menjaga integritas Polri

Indonesiasurya
Kamis, 27 November 2025 | 14:28:22 WIB
Foto

Indonesiasurya.com. || Makassar tgl 27 November 2025 ,- Irma dan Indri memenuhi panggilan penyidik Polsek Galesong utara sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syahruddin Dg. Sitaba. Terduga pelaku, Arsyad, Wandi, Ayyu, dan Eman, diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kuasa hukum Syahruddin Dg. Sitaba, Andi Salim Agung, SH, CLA, menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Andi Salim mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk mengevaluasi oknum penyidik di Polsek Tamalate yang  melakukan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus ini.

"Kami berharap Kapolda yang baru dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar SOP," ujar Andi Salim. Ia menambahkan, tindakan ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pasal-pasal yang mengatur tentang pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian antara lain meliputi:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur tentang kode etik profesi kepolisian dan sanksi bagi pelanggar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat diberikan.
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia: Merinci kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

Andi Salim menegaskan, evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang melanggar aturan adalah langkah krusial untuk menjaga integritas Polri dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.Tutupnya. (Baramakassar)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5