Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Evaluasi Penyidik Polsek Tamalate, Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Andi Salim menegaskan, evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang melanggar aturan adalah langkah krusial untuk menjaga integritas Polri

Indonesiasurya
Kamis, 27 November 2025 | 14:28:22 WIB
Foto

Indonesiasurya.com. || Makassar tgl 27 November 2025 ,- Irma dan Indri memenuhi panggilan penyidik Polsek Galesong utara sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syahruddin Dg. Sitaba. Terduga pelaku, Arsyad, Wandi, Ayyu, dan Eman, diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kuasa hukum Syahruddin Dg. Sitaba, Andi Salim Agung, SH, CLA, menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Andi Salim mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk mengevaluasi oknum penyidik di Polsek Tamalate yang  melakukan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus ini.

"Kami berharap Kapolda yang baru dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar SOP," ujar Andi Salim. Ia menambahkan, tindakan ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pasal-pasal yang mengatur tentang pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian antara lain meliputi:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur tentang kode etik profesi kepolisian dan sanksi bagi pelanggar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat diberikan.
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia: Merinci kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

Andi Salim menegaskan, evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang melanggar aturan adalah langkah krusial untuk menjaga integritas Polri dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.Tutupnya. (Baramakassar)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3