Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara

Kami hormati putusan Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa yang tidak diterima", jelas Niko.

Indonesiasurya
Senin, 21 Juli 2025 | 12:07:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kupang – Majelis Hakim nyatakan eksepsi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K tidak diterima. Hal ini dibacakan dalam putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Senin (21/7/2025).

"Menyatakan eksepsi terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tidak diterima, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Fajar", ucap ketua Majelis Hakim dalam membacakan amar putusan.

Nikolas Ke Lomi, SH selaku kuasa hukum terdakwa Fajar yang tergabung dalam Firma Hukum ABP menyatakan tim kuasa hukum terdakwa Fajar sudah siap memeriksa materi pokok perkara.

"Kami sudah siap masuk dalam pemeriksaan pokok perkara", jelas Niko.

Lanjutnya eksepsi kuasa hukum ada 18 item eksepsi dari penasehat hukum, maksud eksepsi agar perkara ini sudah ada gambaran untuk Majelis Hakim dan kita semua mengetahui lebih awal gambaran kasusnya seperti apa, ungkap Niko.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa yang tidak diterima", jelas Niko.

Untuk saksi korban yang masih dibawah umur dilakukan pemeriksaan secara virtual menggunakan ruang di Kejaksaan Negeri Kupang.

Atas hal itu, Nikolas Ke Lomi menjelaskan tadi sudah diperintahkan oleh Majelis Hakim agar saksi korban diperiksa secara virtual, selain Penuntut Umum, dari penasehat hukum juga ikut mendampingi dalam ruangan.

"Kami sudah sepakat mengutus  Reno Nurjali Junaedy, SH yang dampingi saat periksa saksi korban diruang kejaksaan, kami penasehat hukum lain ikut diruang sidang pengadilan, jelas Nikolas Ke Lomi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.

Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang  Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH dkk.
Sidang dilanjutkan Senin 28 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban. (*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Gelar Pasar Murah, KPRI Gurita Lewoleba, Siapkan Ratusan Pekat Sembako

Momentum hari koperasi indonesia ke 79, koperasi KPRI Gurita memberikan apresiasi dengan menyediakan paket sembako mura

| Rabu, 22 Juli 2026
Komit Perkuat Ketahanan Pangan, Pemda Lembata salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke Desa

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyerahkan bantuan secara simbolis k

| Selasa, 21 Juli 2026
Pemda Lepas Secara Resmi, Kontingen Jamda dan Jamnas Lembata ke bumi perkemahan.

Maria Annastasia Bara Baje, melaporkan bahwa keikutsertaan kontingen tahun ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak

| Selasa, 21 Juli 2026
Tim Kesehatan TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU Bantu Posyandu Cek Kesehatan Warga Lansia

Ada 50 Lansia memadati kegiatan Posyandu yang menjadi bagian dari program non fisik TMMD ke 129 Kodim 0210/TU

| Selasa, 21 Juli 2026
Senyum Kesehatan Satgas TMMD ke 129 Kodim 0210/TU Bantu Posyandu Balita di Desa Sijarango

Kegiatan ini menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan lansia di wilayah sasaran progra

| Selasa, 21 Juli 2026
Apel Penerimaan Murid Baru SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen Bersama Membangun Pendidikan Berkualitas

Prosesi apel diawali dengan penyerahan murid baru secara simbolis oleh Ketua Komite Sekolah, Petrus Gehak Ladoangin, kep

| Selasa, 21 Juli 2026
Hujan Tak Halangi Satgas TMMD Kodim 0210/TU Selesaikan Pembangunan RTLH di Desa Sjarango

Mayor Arh AS Butarbutar, SH, MH, selaku Wadansatgas TMMD 129 Kodim 0210/TU, menyatakan bahwa Pembangunan RTLH ini merupa

| Selasa, 21 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 21