Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Mantan Ketua DPRD Lembata Ferdinandus Koda Datangi Polres Lembata Lapor Kades Amakaka Terkait Pengrusakan Aset Negara.

Yang dilakukan oleh kepala Desa adalah perbuatan melanggar hukum dengan apapun dalilnya.

Indonesiasurya
Selasa, 12 Mei 2026 | 16:11:11 WIB
Ferdinandus Koda saat di polres Lembata

Lembata - Mantan ketua DPRD Lembata periode 2014-2019 Ferdinandus Koda mendatangi Mapolres Lembata melaporkan dugaan pengrusakan aset negara yang dilakukan oleh kepala desa amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata.

Ditemui usai melapor ke SPKT polres (12/5/2026) Ferdinandus mengatakan, saya sudah secara resmi melaporkan kepala desa amakaka Ambrosius Boyang yang melakukan perusakan terhadap aset negara.

Dalam surat Nomor : 01/FK/V/LWB/2026, Perihal : Laporan Pengrusakan Aset Daerah ditujukan Kepada Bapak Kepolisian Resort Lembata di Lewoleba

Ferdinandus Koda, S.E, dalam surat tersebut melaporkan kepada Kapolres bahwa, pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 telah terjadi pengrusakan median tengah pembatas jalan 2 jalur di kampung Lewotolok Desa Amakaka oleh Kepala Desa Amakaka Ambrosius Boyang, Aparat Desa dan sebagian warga Desa Amakaka. 

Adapun median jalan ± 30 meter dibongkar atau dirusak sehingga menimbulkan kerugian Aset Pemda Lembata yang dibangun dengan APBD Kab. Lembata T.A 2019.

Selanjutnya dalam surat itu juga koda sampaikan kronologi masalah. Bahwa saat saya sedang dalam perjalanan menuju ke

kampung Lewotolok Desa Amakaka tepatnya di pintu masuk, saya melihat Kepala Desa, Aparat Desa dan sebagian masyarakat di lokasi pembongkaran/pengrusakan median jalan spontan saya mendekati Kepala Desa dan bertanya mengapa median jalan ini dibongkar/dirusak?, saat itu Kepala Desa tersinggung dan mengatakan kepada saya bahwa Kau Siapa, kapasitasmu apa dan saudara tidak punya kewenangan untuk menegur saya, bahkan mengusir saya untuk pulang dan tinggalkan lokasi ini atau silahkan melapor saya, saya tidak takut. Pembongkaran /pengrusakan median jalan 2 jalur dikampung Lewotolok Desa Amakaka yang dilakukan oleh Kepala Desa, Aparat Desa dan sebagian warga masyarakat

Sementara itu praktisi hukum Bartolomeus Take,S.H saat diminta komentarnya terkait persoalan ini mengatakan, Yang dilakukan oleh kepala Desa adalah perbuatan melanggar hukum dengan apapun dalilnya.

Take menjelaskan, Aset Negara/Daerah yang wajib di rawat oleh kita semua. Jika ada orang Dengan sengaja melakukan pembongkaran atau pengrusakan aset/barang milik Negara/daerah dipidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kecuali Atas Izin pemegang kekuasaan pengelola barang milik Negara/daerah atau, keadaan Force majure yang membuat barang tersebut tidak bisa dipakai.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

"ADONARA DI TENGAH KETIMPANGAN PEMBANGUNAN"

Di balik seluruh dampak tersebut, yang paling problematik adalah ketimpangan ini tidak lagi dipahami sebagai keterlambat

| Selasa, 12 Mei 2026
Diduga Gegara Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si, Kades Di Lembata Lakukan Tindak Pidana

Ferdinandus Koda mengatakan, pembongkaran itu untuk persiapan kedatangan anggota DPD RI, jadi saya tanya anggota DPD itu

| Selasa, 12 Mei 2026
Merusak Aset Negara, Kepala Desa Amakaka Ileape Terancam Masuk Bui.

Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara

| Senin, 11 Mei 2026
Kunker Ke Amakaka, AWK Sebut ; "Kita Tidak Miskin Tapi Kita Lupa, Potensi Yang Ada Pada Kita"

AWK, dalam kunjungannya mendefinisikan Amakaka adalah Zona Kehidupan daerah kaya tergantung bagaimana kita mendefinisika

| Senin, 11 Mei 2026
Diduga tidak transparan, penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Harus Diaudit"

Indikasi pengelolaan Dana BOS yang bermasalah kemudian diperparah dengan pemeliharaan sarana prasarana sekolah yang sang

| Senin, 11 Mei 2026
Satgas MBG Madina Dinilai Tertutup, Dugaan Makanan Berulat Picu Sorotan Standar Keamanan Dapur

Sorotan publik terhadap program MBG semakin menguat setelah muncul dugaan makanan tidak layak konsumsi berupa lauk berul

| Senin, 11 Mei 2026
Binatama Cup II Kotasiantar: OCM FC Keluar Sebagai Juara

Memasuki paruh kedua, Tim Fun Football kembali memimpin melalui tandukan tajam Ronggur yang tak dapat ditepis oleh penja

| Senin, 11 Mei 2026
Siswa Berkebutuhan Khusus, SLBN Lewoleba Pamerkan Berbagai Karya Di Festival Literasi

Tampilkan berbagai karya unik, seni dan penuh estetik seakan siswa slbn Lewoleba ingin mengatakan, kami telah banyak bel

| Minggu, 10 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7