Lembata - Mantan ketua DPRD Lembata periode 2014-2019 Ferdinandus Koda mendatangi Mapolres Lembata melaporkan dugaan pengrusakan aset negara yang dilakukan oleh kepala desa amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata.
Ditemui usai melapor ke SPKT polres (12/5/2026) Ferdinandus mengatakan, saya sudah secara resmi melaporkan kepala desa amakaka Ambrosius Boyang yang melakukan perusakan terhadap aset negara.
Dalam surat Nomor : 01/FK/V/LWB/2026, Perihal : Laporan Pengrusakan Aset Daerah ditujukan Kepada Bapak Kepolisian Resort Lembata di Lewoleba
Ferdinandus Koda, S.E, dalam surat tersebut melaporkan kepada Kapolres bahwa, pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 telah terjadi pengrusakan median tengah pembatas jalan 2 jalur di kampung Lewotolok Desa Amakaka oleh Kepala Desa Amakaka Ambrosius Boyang, Aparat Desa dan sebagian warga Desa Amakaka.
Adapun median jalan ± 30 meter dibongkar atau dirusak sehingga menimbulkan kerugian Aset Pemda Lembata yang dibangun dengan APBD Kab. Lembata T.A 2019.
Selanjutnya dalam surat itu juga koda sampaikan kronologi masalah. Bahwa saat saya sedang dalam perjalanan menuju ke
kampung Lewotolok Desa Amakaka tepatnya di pintu masuk, saya melihat Kepala Desa, Aparat Desa dan sebagian masyarakat di lokasi pembongkaran/pengrusakan median jalan spontan saya mendekati Kepala Desa dan bertanya mengapa median jalan ini dibongkar/dirusak?, saat itu Kepala Desa tersinggung dan mengatakan kepada saya bahwa Kau Siapa, kapasitasmu apa dan saudara tidak punya kewenangan untuk menegur saya, bahkan mengusir saya untuk pulang dan tinggalkan lokasi ini atau silahkan melapor saya, saya tidak takut. Pembongkaran /pengrusakan median jalan 2 jalur dikampung Lewotolok Desa Amakaka yang dilakukan oleh Kepala Desa, Aparat Desa dan sebagian warga masyarakat
Sementara itu praktisi hukum Bartolomeus Take,S.H saat diminta komentarnya terkait persoalan ini mengatakan, Yang dilakukan oleh kepala Desa adalah perbuatan melanggar hukum dengan apapun dalilnya.
Take menjelaskan, Aset Negara/Daerah yang wajib di rawat oleh kita semua. Jika ada orang Dengan sengaja melakukan pembongkaran atau pengrusakan aset/barang milik Negara/daerah dipidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kecuali Atas Izin pemegang kekuasaan pengelola barang milik Negara/daerah atau, keadaan Force majure yang membuat barang tersebut tidak bisa dipakai.