Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Mantan Ketua DPRD Lembata Ferdinandus Koda Datangi Polres Lembata Lapor Kades Amakaka Terkait Pengrusakan Aset Negara.

Yang dilakukan oleh kepala Desa adalah perbuatan melanggar hukum dengan apapun dalilnya.

Indonesiasurya
Selasa, 12 Mei 2026 | 16:11:11 WIB
Ferdinandus Koda saat di polres Lembata

Lembata - Mantan ketua DPRD Lembata periode 2014-2019 Ferdinandus Koda mendatangi Mapolres Lembata melaporkan dugaan pengrusakan aset negara yang dilakukan oleh kepala desa amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata.

Ditemui usai melapor ke SPKT polres (12/5/2026) Ferdinandus mengatakan, saya sudah secara resmi melaporkan kepala desa amakaka Ambrosius Boyang yang melakukan perusakan terhadap aset negara.

Dalam surat Nomor : 01/FK/V/LWB/2026, Perihal : Laporan Pengrusakan Aset Daerah ditujukan Kepada Bapak Kepolisian Resort Lembata di Lewoleba

Ferdinandus Koda, S.E, dalam surat tersebut melaporkan kepada Kapolres bahwa, pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 telah terjadi pengrusakan median tengah pembatas jalan 2 jalur di kampung Lewotolok Desa Amakaka oleh Kepala Desa Amakaka Ambrosius Boyang, Aparat Desa dan sebagian warga Desa Amakaka. 

Adapun median jalan ± 30 meter dibongkar atau dirusak sehingga menimbulkan kerugian Aset Pemda Lembata yang dibangun dengan APBD Kab. Lembata T.A 2019.

Selanjutnya dalam surat itu juga koda sampaikan kronologi masalah. Bahwa saat saya sedang dalam perjalanan menuju ke

kampung Lewotolok Desa Amakaka tepatnya di pintu masuk, saya melihat Kepala Desa, Aparat Desa dan sebagian masyarakat di lokasi pembongkaran/pengrusakan median jalan spontan saya mendekati Kepala Desa dan bertanya mengapa median jalan ini dibongkar/dirusak?, saat itu Kepala Desa tersinggung dan mengatakan kepada saya bahwa Kau Siapa, kapasitasmu apa dan saudara tidak punya kewenangan untuk menegur saya, bahkan mengusir saya untuk pulang dan tinggalkan lokasi ini atau silahkan melapor saya, saya tidak takut. Pembongkaran /pengrusakan median jalan 2 jalur dikampung Lewotolok Desa Amakaka yang dilakukan oleh Kepala Desa, Aparat Desa dan sebagian warga masyarakat

Sementara itu praktisi hukum Bartolomeus Take,S.H saat diminta komentarnya terkait persoalan ini mengatakan, Yang dilakukan oleh kepala Desa adalah perbuatan melanggar hukum dengan apapun dalilnya.

Take menjelaskan, Aset Negara/Daerah yang wajib di rawat oleh kita semua. Jika ada orang Dengan sengaja melakukan pembongkaran atau pengrusakan aset/barang milik Negara/daerah dipidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kecuali Atas Izin pemegang kekuasaan pengelola barang milik Negara/daerah atau, keadaan Force majure yang membuat barang tersebut tidak bisa dipakai.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14