Lembata - Kepala Desa Amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Ambrosius Boyan, diduga melakukan tindak pidana merusak fasilitas negara dengan, tanpa izin pihak berwenang, membongkar median jalan trans Ileape kampung Lewotolok dalam wilayah hukum desa amakaka.
Informasi didapat media ini, pengrusakan tersebut dilakukan untuk membangun gapura penyambutan angota DPD RI dapil NTT, senator Angelo Wakekeko (AWK) yang hendak melakukan kunjungan kerja ke desa amakaka.
Fernandus Koda mantan ketua DPRD Lembata kepada media ini Senin, (11/5/2026) mengatakan, saat pembongkaran median jalan tanpa izin itu dilakukan, dirinya berada di desa dan sempat menegur namun, kepala desa Ambrosius Boyan dengan arogan mencegatnya untuk tidak ikut campur.
"Kapasitas anda sebagai apa? Anda jangan pulang kampung bikin kacau disini. Ujar Fernandus Koda mengulangi semprotan kepala desa kepada dirinya.
Ia mengatakan, saya tegur karena membongkar median jalan tanpa izin itu sama dengan merusak fasilitas negara dan itu tindak pidana.
Ferdy Koda mengatakan, kepala desa Ambrosius malah menyumpahi dirinya karena telah menegur perbuatan dia dan beberapa aparat desa yang melanggar aturan tersebut.
"Ini kita tegur karena mereka lakukan kesalahan malah kita dimarah, disumpah dan dicaci maki. Padahal yang mereka lakukan itu bisa berdampak buruk karena pidana" ujar Koda penuh penyesalan
Untuk diketahui median jalan kabupaten yang dirusak kepala desa amakaka merupakan tindak pidana yang mana, Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk sarana kelengkapan jalan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta
Penelusuran media ini ke dinas perhubungan berkaitan dengan marka jalan, maupun dinas PU sebagai pembangun jalan, pihak desa amakaka tidak menyurati maupun meminta izin untuk melakukan pembongkaran tersebut.