Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Merusak Aset Negara, Kepala Desa Amakaka Ileape Terancam Masuk Bui.

Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan

Indonesiasurya
Senin, 11 Mei 2026 | 22:00:13 WIB
Lokasi pembongkaran median jalan trans ilepae

Lembata - Kepala Desa Amakaka kecamatan Ileape kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Ambrosius Boyan, diduga melakukan tindak pidana merusak fasilitas negara dengan, tanpa izin pihak berwenang, membongkar median jalan trans Ileape kampung Lewotolok dalam wilayah hukum desa amakaka.

Informasi didapat media ini, pengrusakan tersebut dilakukan untuk membangun gapura penyambutan angota DPD RI dapil NTT, senator Angelo Wakekeko (AWK) yang hendak melakukan kunjungan kerja ke desa amakaka.

Fernandus Koda mantan ketua DPRD Lembata kepada media ini Senin, (11/5/2026) mengatakan, saat pembongkaran median jalan tanpa izin itu dilakukan, dirinya berada di desa dan sempat menegur namun, kepala desa Ambrosius Boyan dengan arogan mencegatnya untuk tidak ikut campur.

"Kapasitas anda sebagai apa? Anda jangan pulang kampung bikin kacau disini. Ujar Fernandus Koda mengulangi semprotan kepala desa kepada dirinya.

Ia mengatakan, saya tegur karena membongkar median jalan tanpa izin itu sama dengan merusak fasilitas negara dan itu tindak pidana.

Ferdy Koda mengatakan, kepala desa Ambrosius malah menyumpahi dirinya karena telah menegur perbuatan dia dan beberapa aparat desa yang melanggar aturan tersebut.

"Ini kita tegur karena mereka lakukan kesalahan malah kita dimarah, disumpah dan dicaci maki. Padahal yang mereka lakukan itu bisa berdampak buruk karena pidana" ujar Koda penuh penyesalan

Untuk diketahui median jalan kabupaten yang dirusak kepala desa amakaka merupakan tindak pidana yang mana, Perusakan aset daerah atau negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Untuk sarana kelengkapan jalan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta

Penelusuran media ini ke dinas perhubungan berkaitan dengan marka jalan, maupun dinas PU sebagai pembangun jalan, pihak desa amakaka tidak menyurati maupun meminta izin untuk melakukan pembongkaran tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 15