Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Matias Enay: Sekda Flotim Jangan Buat-Buat Alasan Tak Jual Mobil Dinas Fortuner

BPKP mobil kan Pemda Flotim yang pegang. Kalau benar hilang, memangnya selama ini mobil Fortuner yang dipakai itu mobil bodong?

Indonesiasurya
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:30:18 WIB
Foto

Larantuka - Surat resmi sekaligus kontroversi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Drs.Petrus Pedo Maran, M.Si, bernomor BKAD/028/17.1/2026, kendati terbit tertanggal 28 Januari 2025, terkait tidak bisa dijual 3 mobil dinas Fortuner kepada mantan Pimpinan DPRD Flotim 2019-2024, dengan alasan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil hilang dan masih ada tunggakan temuan BPK RI, ditanggapi serius mantan Pimpinan DPRD Flotim 2019-2024 Matias Werong Enay sebagai alasan yang dibuat-buat, tidak proporsional serta mencampuradukan masalah.

Sebab, jika alasan karena BPKB mobil hilang dan belum ditemukan, mestinya menjadi tanggung jawab Pemda Flotim untuk urus surat kehilangan di Polisi, lalu bawa ke Dealer resmi penjualan mobil Fortuner tersebut untuk diterbitkan BPKB mobil yang baru.

Bukan dijadikan sebagai alasan mobil tidak bisa dijual,"katanya."Ini alasan yang dibuat-buat. Masah, aset kepemilikan kendaraan ditangan Pemda Flotim kok hilang, dan dibiarkan saja.

Memangnya, kalau hilang, siapa yang kasih hilang dan hilang dimana, serta kapan hilang.  Ini harus dijelaskan ke publik. Bukan, lalu diam dan dijadikan alasan mobil tidak bisa dijual.

BPKP mobil kan Pemda Flotim yang pegang. Kalau benar hilang, memangnya selama ini mobil Fortuner yang dipakai itu mobil bodong?

Sekda Flotim jangan buat-buat alasan. Kalau memang tidak mau jual mobil itu, maka katakan jelas dan tegas.

Bukan buat-buat alasan bahwa dokumen BPKB mobil hilang,"tegas Matias Enay saat ditemui Wartawan di kediamannya Lamawalang, Senin (9/3/2026) sore.

Demikian pula dengan alasan tunggakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2022 dan 2023, sehingga mobil dinas perseorangan Fortuner tak bisa dijual, dibantah keras Matias Enay sebagai alasan yang keliru, tidak benar dan dibuat-buat juga.

"Pada prinsipnya sebagai warga negara yang taat hukum, Kami siap bayar kembali temuan BPK RI itu, tapi regulasi Perbup Flotim yang mengaturnya tentang mengapa sampai adanya temuan BPK RI itu, hingga kini belum ada.

Soal ini kan Kami sudah minta ulang-ulang, tapi Pemda Flotim tidak penuhi hingga kini.

Olehnya, sangat disayangkan Sekda Flotim bisa jadikan ini sebagai alasan tidak bisa jual mobil itu,"tohok Matias Enay, keras.

Sekda Pedo Maran Jangan Barter Tunggakan Temuan BPK RI Dengan Jual Beli Mobil Dinas 

Matias Enay juga mengingatkan Sekda Flotim Petrus Pedo Maran jangan membarter urusan tunggakan temuan BPK RI untuk halangi jual beli mobil dinas Fortuner yang prosesnya telah berjalan, sesuai regulasi dan syarat formil, serta surat permohonan pembelian yang sudah diajukan.

Apalagi, ada yang sudah mulai mencicil pengembalian temuan BPK RI, yaitu mantan Ketua DPRD Flotim Robertus Rebon Kreta sebesar Rp24 juta lebih.

"Saya mau tanya kapan Sekda Pedo Maran buat surat tagihan tunggakan temuan BPK RI ke 30 anggota DPRD Flotim periode 2019-2024.

Saya ingatkan Sekda Pedo Maran jangan buat-buat alasan dan campur aduk masalah sesuka hati.

Urusan jual beli mobil dinas itu regulasi nya ada dan tidak ada hubungannya dengan alasan BPKP mobil hilang dan temuan BPK RI.

Jadi jangan buat-buat alasan, "tohok Matias Enay, keras.

la juga meminta Sekda Pedo Maran jangan ada niat mempermalukan pihaknya dengan cara seperti ini di hadapan publik Flotim.

Sebab, pembelian mobil dinas Fortuner itu sudah diajukan secara resmi kepada Pemda Flotim, serta telah menyampaikan secara langsung kepada Bupati Flotim Anton Doni Dihen

Apalagi, secara regulasi juga sudah terpenuhi syarat-syaratnya.

"Siapa yang bilang Kami tidak sanggup kembalikan temuan BPK RI itu.

Urusan beli mobil Fortuner itu jangan dicampur adukan dengan adanya temuan BPK RI, apalagi soal dokumen BPKB mobil hilang.

Kalau alasan dokumen BPKB mobil hilang, lalu kenapa mobil itu sudah ada nomor plat kendaraannya dan dipakai setiap saat kendaraannya dan dipakai setiap saat sekarang,"ujar Matias Enay, geram.

Polisi Usut Hilangnya BPKB Mobil Dinas Fortuner & Plat Nomor Baru Yang Dipakai

Lebih jauh Matias Enay, mantan Wakil Ketua DPRD Flotim 2 periode, juga meminta Pemda Flotim segera laporkan ke Polisi untuk mengusut hilangnya dokumen mobil dinas Fortuner tersebut, supaya dibuatkan surat keterangan kehilangan, supaya bisa bawa ke Dealer Mobil Fortuner tempat dibeli mobil agar dibuat BPKB mobil baru.

"Kalau BPKB mobil hilang dan belum ditemukan, maka Sekda Flotim lapor Polisi supaya dicari dan buat surat keterangan kehilangan supaya dibawa ke Dealer Mobil Fortuner terbitkan BPKB baru, "katanya.

la juga mempertanyakan dipasangnya plat nomor polisi yang baru pada mobil dinas Fortuner tersebut.

"Katanya BPKB mobil hilang, kok mobil sudah ada plat nomor kendaraan itu.

Polisi bisa usut nomor plat kendaraannya itu benar atau palsu.

Sekda Flotim jangan buat-buat alasan dokumen BPKB mobil hilang hanya untuk mobil itu tidak bisa dijual, "tegasnya.

Kalau memang Sekda Flotim tidak mau mobil itu dijual, karena masih dibutuhkan Pemda Flotim, juga tolong disampaikan dengan jelas.

Tapi jangan buat-buat alasan seperti ini,"sambungnya, lagi.

"Kami ajukan pembelian mobil itu pendasarannya pada regulasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, PP Nomor 84 Tahun 2014 dan PP Nomor 20 Tahun 2022, karena masa kerja Kami dan masa berlaku mobil sudah memenuhi syarat regulasi yakni diatas 4 tahun.

Saya kan masa jabatan 10 tahun, 2 periode menjabat Wakil Ketua DPRD Flotim. Jangan kibuli Kami dengan alasan seperti ini,"tukasnya lebih jauh.

Ketua DPC Partai Gerindra Flotim bahkan memberi kritik pedas, apa yang dibuat Sekda Flotim Petrus Pedo Maran ini contoh penyelenggaraan Negera yang tidak bagus di Flotim.

Apalagi, dengan alasan dokumen BPKB mobil hilang.

la juga mengaku heran daftar inventaris negara/daerah kok bisa hilang. Lalu, Setda Flotim kok diam saja dan tidak ada upaya untuk mencari serta proses ulang BPKB mobil, lalu buat jadi alasan untuk tidak jual mobil karena nilai harganya turun.

Frasa Berita Mantan Pejabat Tolak Kembalikan Mobil Itu Fitnah, Siap Diproses Hukum.

Matias Enay bahkan terlihat sangat marah dengan berita Media yang membuat frasa dalam pemberitaan sampai mengatakan, mobil tidak mau dikembalikan mantan pejabat.

"Saya tegaskan ini sudah fitnah. Memangnya, mobil itu ada di tangan Saya sehingga tidak mau dikembalikan.

Mobil kan di tangan Pemda Flotim. Semuanya diurus Pemda Flotim kok dibilang ada mantan pejabat tolak kembalikan mobil.

Saya akan proses hukum pemberitaan itu dan siapapun pejabat yang memberikan informasi sesat seperti ini," ungkapnya dengan nada kesal.

la mengingatkan Sekda Flotim Petrus Pedo Maran jangan mencampur adukkan alasan dokumen BPKB mobil hilang dan temuan BPK RI, untuk halangi urusan jual beli mobil dinas Fortuner tersebut.

"Saya dan Pak Robertus Rebon Kreta, mantan Ketua DPRD Flotim, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Flotim, juga sudah bertemu Bupati Anton Doni Dihen sampaikan hal ini, bahwa Kami sudah ajukan permohonan pembelian mobil, dan soal temuan BPK RI, tentunya sebagai warga negara yang taat hukum siap kembalikan.

Namun, mesti melalui koridor yang benar. Saya juga siap dalam satu hari ini akan mencicil, tapi kenapa muncul surat Sekda Flotim dan pemberitaan yang tendensius, dengan alasan yang dibuat-buat seperti ini,"tutupnya.

Sekda Flotim Petrus Pedo Maran dalam suratnya tegaskan, penjualan mobil dinas Fortuner dibatalkan meski secara yuridis telah penuhi syarat sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 20216, yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Alasannya dokumen mobil tidak ada dan masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Tanpa dokumen BPKB maka nilai jual mobil akan turun drastis dan merugikan Pemda Flotim.

Diketahui, surat Sekda Flotim ini merujuk Surat Setwan 000.3.1/236.2/2024 tanggal 17 Desember 2024, terkait pembelian kendaraan dinas perorangan merk Toyota Fortuner 2.4 G 4 x 2 M/T.

3 mobil dinas Fortuner tersebut antara lainnya: Mitsubishi Mobil EB 3 CB, kini EB 1087 WC warna Hitam dipakai mantan Pimpinan DPRD Flotim Yosep Paron Kabon, ST, Mitsubishi Mobil EB 7 CB kini EB 1085 WC warna Putih dipakai Mantan Pimpinan DPRD Flotim Matias Werong Enay dan Mitsubishi Mobil EB 8 CB kini EB 1086 WC warna Hitam dipakai Mantan Pimpinan DPRD Flotim Robertus Rebon Kreta.

Sementara tunggakan temuan BPK RI masing-masing adalah: Yosep Paron Kabon senilai Rp102.270.000, rincian tahun 2022 Rp73.710.000 dan tahun 2023 Rp28.560.000.

Nilai ini sama dengan tunggakan Matias Werong Enay.

Sedangkan Robertus Rebon Kreta tahun 2022 senilai Rp103.950.000 sudah cicil Rp 24 juta lebih, dan tunggakan tahun 2023 Rp28.560.000.

Tunggakan temuan BPK RI ini berlaku bagi semua Anggota DPRD Flotim periode 2019-2024, termasuk Wakil Bupati Flotim saat ini Ignasius Boli Uran,S.Fil.

Dibagian lainnya, Sekda Flotim Petrus Pedo Maran yang dikonfirmasi Wartawan per saluran WhatsApp, terkait ihwal hilangnya BPKB 3 mobil dinas Fortuner secara bersamaan, belum menjawab pertanyaan Wartawan hingga berita tayang.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Ramadan Penuh Harmoni, Keuskupan Agung Makassar Gelar Bukber Bersama Tokoh Lintas Agama

Kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh Keuskupan Agung Makassar berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan ke

| Selasa, 10 Maret 2026
DPRD Setujui Perubahan OPD dari 38 ke 36: Tantangan 30% Belanja Pegawai Menanti

Menurut catatan DPRD, penggabungan perangkat daerah harus tetap memperhatikan intensitas urusan dan kapasitas pelayanan

| Senin, 09 Maret 2026
Warga Minta Dilakukan Evaluasi Kinerja, Jelang Akhir Masa Jabatan, Kades Siru Kecamatan Lembor,

Jangan sampai masa jabatan berakhir tanpa meninggalkan solusi bagi persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan masyara

| Senin, 09 Maret 2026
Surat Keputusan Gubernur NTT Tidak Berlaku, Bupati Ngada Tetap Lantik Yohanes C. Watu Ngebu Jadi Sekda

Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat Ngada agar menghormati proses tata kelola pemerintahan yang sedang dijalankan ole

| Minggu, 08 Maret 2026
2.870 Peserta Ikuti Tes Akademik Seleksi Masuk Yayasan TB Soposurung SMAN 2 Balige

Setelah pelaksanaan tes ini, akan dilanjutkan dengan seleksi tahap II yang di mulai dari Psikotes, Tes Kesamaptaan, Kese

| Sabtu, 07 Maret 2026
ANGGOTA KORAMIL 1624-02/ADONARA BANTU EVAKUASI KORBAN KONFLIK ADONARA

Tidak ada korban jiwa namun, sejumlah warga yang terluka dengan cepat dievakuasi anggota Koramil 1624/02 Adonara ke temp

| Sabtu, 07 Maret 2026
Gandeng Raja Larantuka, Dandim 1624/Flotim Mediasi Konflik Adonara

Langkah Dandim dalam upaya meminimalisir agar konflik tidak melebar dan dengan sentuhan humanis, Dandim Erly Merlian, m

| Sabtu, 07 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7