Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengungkapan Kasus Narkotika di Kolaka: Polisi Amankan Kurir Pengedar Shabu di Rutan

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka,

Indonesiasurya
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:52:49 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kolaka, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka. Penangkapan bermula dari temuan mencurigakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat itu, petugas piket rutan, Ibnu Syahdan, memeriksa barang titipan dari seorang jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersembunyi dalam botol shampoo.

Petugas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interogasi awal, kurir mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengantar barang oleh seseorang yang dikenal dengan nama AJB dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menerima laporan bahwa Muh. AS alias AJB, berada di BTN Lacinta, Kota Kendari. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, M.SE., langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penindakan.

Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengamankan AJB di kediaman kerabatnya di BTN Lacinta, Kota Kendari. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka, atas permintaan seorang narapidana bernama AL yang saat ini mendekam di rutan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 2 sachet plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat merupakan shabu dengan berat bruto 2,14 gram
• 1 unit handphone merk POCO M3
• 1 botol shampoo yang telah dipotong
• Baju kerja Erafon, sikat gigi, sabun, serta kantong kresek yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang

Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kolaka menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara personel Polres Kolaka dan Polresta Kendari dalam pengungkapan kasus ini. Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Semangat Hari Lahir Adhyaksa ke-81, Kapolres Kolaka Dorong Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas

Sinergi antara Polri dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, trans

| Kamis, 03 September 2026
PMKRI Sambangi Penyintas Gempa Flores di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

Pendataan dan dokumentasi yang kami lakukan hari ini akan menjadi basis advokasi mendesak. Kami akan terus mendesak peme

| Kamis, 03 September 2026
Damailah di Perkemahan Langit

Puisi Mery Costantiana Lola

| Selasa, 01 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6