Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengungkapan Kasus Narkotika di Kolaka: Polisi Amankan Kurir Pengedar Shabu di Rutan

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka,

Indonesiasurya
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:52:49 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kolaka, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka. Penangkapan bermula dari temuan mencurigakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat itu, petugas piket rutan, Ibnu Syahdan, memeriksa barang titipan dari seorang jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersembunyi dalam botol shampoo.

Petugas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interogasi awal, kurir mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengantar barang oleh seseorang yang dikenal dengan nama AJB dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menerima laporan bahwa Muh. AS alias AJB, berada di BTN Lacinta, Kota Kendari. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, M.SE., langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penindakan.

Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengamankan AJB di kediaman kerabatnya di BTN Lacinta, Kota Kendari. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka, atas permintaan seorang narapidana bernama AL yang saat ini mendekam di rutan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 2 sachet plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat merupakan shabu dengan berat bruto 2,14 gram
• 1 unit handphone merk POCO M3
• 1 botol shampoo yang telah dipotong
• Baju kerja Erafon, sikat gigi, sabun, serta kantong kresek yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang

Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kolaka menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara personel Polres Kolaka dan Polresta Kendari dalam pengungkapan kasus ini. Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5