Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pergub 68 Tahun 2025, Gubernur Melki Laka Lena Ajak Masyarakat Tingkatkan Produksi Jagung

Gema Agung NTT merupakan gerakan kolektif petani dan masyarakat yang difasilitasi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem agribisnis jagung dari hulu hingga hilir.

Indonesiasurya
Kamis, 30 April 2026 | 19:55:30 WIB
Gub ntt

Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah komando Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, keluarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 68 Tahun 2025 Tentang Gerakan Masyarakat Agribisnis Jagung Nusa Tenggara Timur Tahun 2025-2029.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 68 Tahun 2025 menetapkan Gerakan Masyarakat Agribisnis Jagung Nusa Tenggara Timur (Gema Agung NTT) untuk periode 2025-2029.

Dokumen ini, ditetapkan pada 20 November 2025 oleh Gubernur E. Melkiades Laka Lena, bertujuan mendukung sistem budi daya berkelanjutan pertanian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, dengan fokus pada peningkatan produksi jagung, ketahanan pangan, dan kesejahteraan petani.

Gema Agung NTT merupakan gerakan kolektif petani dan masyarakat yang difasilitasi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem agribisnis jagung dari hulu hingga hilir.

Jagung didefinisikan sebagai biji pipilan kering untuk pakan ternak dan keperluan lainnya, sementara ketahanan pangan diartikan sebagai ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau. Gerakan ini selaras dengan program “Ayo Bangun NTT” dan didukung oleh teknologi spesifik lokasi, varietas unggul, dan kemitraan pemangku kepentingan.

Dalam pasal 2 Pergub tersebut juga dijelaskan maksud dan tujuan lagirnya peraturan tersebut yakni ;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman
dalam melaksanakan Gema Agung untuk Ketahanan Pangan dan
peningkatan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah:
a. meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman Jagung;
b. meningkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat;
c. meningkatkan pendapatan petani tanaman Jagung dari hulu sampai
dengan hilir;
d. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam teknis budi
daya tanaman Jagung;
e. menyediakan sarana produksi berupa benih, pupuk, dan pestisida untuk
pengembangan tanaman Jagung; dan
f. membina kebersamaan petani dan stake holder agar terbangun suatu
ekosistem usaha tani yang mandiri dan berkelanjutan.

Sementara pada Pasal 5, dijelaskan tentang pengawasan dan pengadilan ;
(1) Pengawasan dan Pengendalian bertujuan untuk:
a. mengetahui ketercapaian pelaksanaan Gema Agung;
b. menjamin pelaksanaan Gema Jagung sesuai dengan perencanaan; dan
c. mengidentifikasi potensi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan Gema
Agung.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan Menteri Pertanian


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Wisuda XXVIII Unipa Maumere: Luluskan 708 Sarjana, Rektor Pesan Jangan Jadi "Sarjana Kertas"

"Berkarya berarti ilmu tidak berhenti sekadar teori, tetapi hidup dalam kebersamaan. Berinovasi butuh keberanian mencipt

| Sabtu, 10 Oktober 2026
FORMASI KAWAL KESEPAKATAN RDP BBM BERSUBSIDI PINRANG: HAK RAKYAT HARUS DIJAGA

“Kami tidak ingin kesepakatan ini berhenti di ruang rapat. Satgas bersama seluruh unsur terkait harus mengawal pelaksa

| Kamis, 08 Oktober 2026
Gubernur NTT Tegaskan Potensi Rp70 Triliun di Lembata & Flotim Harus Kembali ke Masyarakat

Penegasan itu disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam amanat yang dibacakan Plt. Asisten II Bidang Pe

| Kamis, 08 Oktober 2026
Bupati Lembata Pastikan Gudang Bawang Siap Jaga Stabilitas Harga

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, Ade Hasan Yusuf, mengatakan kunjungan tersebut menja

| Rabu, 07 Oktober 2026
URC Polresta Gowa GERCEP! Geng Motor Bikin Resah Langsung Diamankan!

Gerak cepat personel URC menjadi sinyal tegas bahwa aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tidak akan d

| Selasa, 06 Oktober 2026
DPD II Partai Golkar Lembata Sampaikan Duka Mendalam atas Korban Kecelakaan di Lebatukan

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, Alexander D. Atawolo, menyampaikan belasungkawa mewakili seluruh jajaran d

| Selasa, 06 Oktober 2026
Truk Tanpa TNKB Tergelincir di Lerahingga, 5 Nyawa Melayang, 9 Orang Luka-Luka

Lima orang meninggal dunia di lokasi, diduga akibat benturan dan tertimbun material pasir. Sembilan orang lainnya mengal

| Selasa, 06 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12