Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah komando Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, keluarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 68 Tahun 2025 Tentang Gerakan Masyarakat Agribisnis Jagung Nusa Tenggara Timur Tahun 2025-2029.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 68 Tahun 2025 menetapkan Gerakan Masyarakat Agribisnis Jagung Nusa Tenggara Timur (Gema Agung NTT) untuk periode 2025-2029.
Dokumen ini, ditetapkan pada 20 November 2025 oleh Gubernur E. Melkiades Laka Lena, bertujuan mendukung sistem budi daya berkelanjutan pertanian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, dengan fokus pada peningkatan produksi jagung, ketahanan pangan, dan kesejahteraan petani.
Gema Agung NTT merupakan gerakan kolektif petani dan masyarakat yang difasilitasi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem agribisnis jagung dari hulu hingga hilir.
Jagung didefinisikan sebagai biji pipilan kering untuk pakan ternak dan keperluan lainnya, sementara ketahanan pangan diartikan sebagai ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau. Gerakan ini selaras dengan program “Ayo Bangun NTT” dan didukung oleh teknologi spesifik lokasi, varietas unggul, dan kemitraan pemangku kepentingan.
Dalam pasal 2 Pergub tersebut juga dijelaskan maksud dan tujuan lagirnya peraturan tersebut yakni ;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman
dalam melaksanakan Gema Agung untuk Ketahanan Pangan dan
peningkatan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah:
a. meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman Jagung;
b. meningkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat;
c. meningkatkan pendapatan petani tanaman Jagung dari hulu sampai
dengan hilir;
d. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam teknis budi
daya tanaman Jagung;
e. menyediakan sarana produksi berupa benih, pupuk, dan pestisida untuk
pengembangan tanaman Jagung; dan
f. membina kebersamaan petani dan stake holder agar terbangun suatu
ekosistem usaha tani yang mandiri dan berkelanjutan.
Sementara pada Pasal 5, dijelaskan tentang pengawasan dan pengadilan ;
(1) Pengawasan dan Pengendalian bertujuan untuk:
a. mengetahui ketercapaian pelaksanaan Gema Agung;
b. menjamin pelaksanaan Gema Jagung sesuai dengan perencanaan; dan
c. mengidentifikasi potensi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan Gema
Agung.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan Menteri Pertanian