Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Gowa Tetapkan Mantan Lurah Tombolo sebagai Tersangka Korupsi PTSL, Terungkap Kerugian Negara Rp307 Juta

Polres Gowa memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam aliran pungutan liar tersebut.

Indonesiasurya
Rabu, 19 November 2025 | 15:10:54 WIB
Foto

Indonesiasurya.com | Gowa, 19 November 2025 — Praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup pemerintahan daerah. Polres Gowa secara resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa malam (18/11/2025).

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan Tipikor menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up biaya PTSL yang dilakukan secara sistematis dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” jelas AKBP Aldy.

PTSL Dikorupsi, Warga Dirugikan hingga Jutaan Rupiah

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa 78 bidang tanah menjadi objek penyimpangan. Warga yang sesuai ketentuan hanya berkewajiban membayar biaya resmi Rp250.000, justru dipungut hingga rata-rata Rp5.000.000 per bidang.

Praktik tersebut menghasilkan pungutan liar mencapai Rp307.000.000, yang saat ini dikategorikan sebagai kerugian negara dan kerugian masyarakat.

Barang Bukti Lengkap, Unsur Pidana Menguat

Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa 10 saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, hingga kwitansi yang memperkuat konstruksi hukum terkait penyalahgunaan jabatan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H, menuturkan bahwa kasus ini mengemuka setelah adanya informasi terkait pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah PTSL.

“Setelah kami terima informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan mendalam dan benar ditemukan adanya pungutan liar,” ujarnya.

Mutasi Jabatan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum

Agustaman AR, S.Sos yang kini mengemban tugas sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, tetap harus menjalani proses hukum tanpa pengecualian. Ia dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Polres Gowa memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam aliran pungutan liar tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Bharatu Valdo Dimakamkan di San Dominggo: Keluarga Yakini Ini Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, mengatakan saat ini timnya masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasu

| Minggu, 18 Oktober 2026
Palkostrad Bangun 24 Sumur Bor di Larantuka, Kodim 1624 Flotim Fasilitasi Penempatan

"Banyak warga dan sekolah yang menyampaikan permohonan karena mereka telah merasakan langsung kehadiran dan manfaat kebe

| Minggu, 18 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11