Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Potret Buram Pembangunan Perumahan Namiland, Irigasi Ditimbun: Dinas Pertanian Tidak Berkutik!!!

Fungsi kontrol DPRD juga perlu dipertanyakan. Jangan hanya diam saat petani dirugikan

Indonesiasurya
Senin, 23 Juni 2025 | 22:16:24 WIB
Foto

Gowa, Indonesiasurya.com  — Proyek pembangunan perumahan Namiland Tahap 3 di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam.

Sorotan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa pihak pengembang telah menimbun saluran irigasi yang melintas secara vertikal di kawasan proyek.


Ironisnya, meskipun sempat berjanji akan membangun saluran irigasi pengganti yang lebih baik, hingga kini janji tersebut belum juga direalisasikan.

Padahal, pembangunan sistem irigasi seharusnya menjadi program prioritas yang tidak bisa ditunda, mengingat fungsinya yang sangat vital bagi keberlangsungan pertanian warga.

Sebelumnya, proyek ini juga sempat menyebabkan banjir pada lahan persawahan di sekitar lokasi pembangunan. Meski genangan air telah diatasi sementara menggunakan pompa, solusi itu dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

Masyarakat dan kelompok pemantau kebijakan publik menyebut tindakan tersebut sebagai “solusi tiba masa tiba akal” — reaktif, tidak terencana, dan jauh dari solusi jangka panjang.


“Kalau banjir ditangani dengan pompa, lalu bagaimana jaminan untuk musim tanam berikutnya? Irigasi itu bukan tambahan, tapi kebutuhan dasar bagi petani. Harusnya dibangun sejak awal proyek,” tegas Danial, Koordinator FORMASI Gowa.

Menurut Danial, pengabaian ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap kesejahteraan petani, sekaligus pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum, antara lain:

• UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 44 ayat (1):

Pembangunan non-pertanian wajib menjaga keberlangsungan fungsi lahan pertanian, termasuk sistem irigasinya.

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 22:

Setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi AMDAL, termasuk analisis terhadap sistem tata air.

• PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Pasal 4 dan 8:

Infrastruktur pembangunan harus terintegrasi dengan sistem pengairan dan melibatkan masyarakat dalam perencanaannya.

• Perda RTRW Kabupaten Gowa, yang menegaskan keseimbangan antara pembangunan kawasan permukiman dan perlindungan lahan serta infrastruktur pertanian.

Tak hanya pengembang, pengawasan yang lemah dari Dinas Pertanian Kabupaten Gowa juga menjadi sorotan. Institusi ini dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, bahkan terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Dinas Pertanian seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak dan kepentingan petani. Tapi yang terjadi malah seolah mereka ikut arus Namiland. Ini mencederai kepercayaan publik dan memperlemah wibawa institusi,” ujar Haeruddin, Humas INAKOR Gowa.

Haeruddin juga menyoroti kelalaian DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol terhadap proyek-proyek strategis di daerah. Menurutnya, DPRD seharusnya sebagai fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah mengambil tindakan korektif.

“Fungsi kontrol DPRD juga perlu dipertanyakan. Jangan hanya diam saat petani dirugikan. Ketika pengawasan legislatif dan eksekutif lumpuh, maka rakyat dibiarkan menghadapi ketidakadilan sendirian,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa jika pola pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya sawah yang terancam, tetapi juga fungsi kontrol pemerintah daerah yang bisa runtuh.

“Pembangunan tidak boleh jadi alat untuk mengorbankan rakyat kecil. Ini bukan hanya soal saluran irigasi, tapi soal hak hidup petani, keadilan tata ruang, dan kewajiban negara. Bila negara diam, maka negara ikut dalam pengabaian,” pungkasnya. Tim


Bagikan

Berita Terkini

Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8