Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Said Kopong Kepala BPKPSDM Lembata, “Empat ASN Yang Diberhentikan Itu Sudah Sesuai Prosedur dan Regulasi Yang Berlaku”

Empat itu memang tidak mau kerja lagi. Tujuh lainnya terbukti melanggar kode etik. Semua melalui proses sesuai aturan,” tegas Said Kopong

Indonesiasurya
Rabu, 25 Februari 2026 | 18:08:47 WIB
Foto

Lembata, 25 Februari 2026 — Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong, menegaskan bahwa usulan pemerintah kabupaten Lembata ke BKN terhadap empat ASN sudah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku dimana empat ASN tersebut diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. 


Said Kopong juga membenarkan, selain empat Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan, ada lagi tujuh ASN lainnya sedang dalam proses pemecatan akibat berbagai pelanggaran disiplin, etika, serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai pegawai negeri.


“Kami belum dapat menyampaikan nama-nama mereka ke publik karena masih terikat kode etik dan kode perilaku ASN. Selain itu, mereka masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” ujar Said Kopong kepada wartawan di Lewoleba, Rabu (25/2/2026).


Masa Banding 15 Hari Kerja


Said menjelaskan, proses pemberhentian ASN mengacu pada UU ASN Tahun 2023 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.


Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian disampaikan, ASN memiliki masa jeda 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, maka keputusan otomatis berlaku.


“Keberatan diajukan ke BPASN pusat. Mereka sudah punya mekanisme dan putusan banding. Jadi ASN masih punya ruang untuk mempertahankan diri,” jelasnya.


Serangkaian Pemeriksaan:

Dari OPD hingga Bupati


Kasus-kasus pelanggaran yang sedang diproses, termasuk penggerebekan yang sempat mencuat, menurut Said telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan formal.


“Begitu ada laporan, PPK memerintahkan kami melakukan pemeriksaan. Kami ajukan ke tim penilai kinerja yang diketuai sekda lalu dibuatkan pertimbangan ke Bupati. Setelah disetujui, dibentuklah tim pemeriksa yang terdiri dari pengawas, OPD terkait, dan unsur kepegawaian,” urainya.


ASN yang diduga melanggar akan dipanggil, diperiksa, dan hasilnya disampaikan ke TPK (Tim Penilai Kinerja) untuk dibahas sebelum diusulkan kembali ke Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)  dalam hal ini Bupati untuk penetapan keputusan.


Said menegaskan prosesnya panjang dan hati-hati. “Kalau kita tidak sesuai prosedur, orang akan tuntut kita. Tahun 2024 awal kami sudah mulai proses, tapi karena bukti belum cukup, kami baru bisa ajukan kembali minggu lalu,” katanya.


Jenis Pelanggaran: Selingkuh, Bolos, hingga Etika ASN


Keempat ASN yang telah diberhentikan disebut melakukan pelanggaran disiplin berat berupa pelanggaran etika, kewajiban, dan bolos kerja.


Sementara tujuh ASN lainnya masih dalam proses pemecatan, termasuk kasus-kasus perselingkuhan.


“Tujuh yang diproses ini terkait kode etik dan perilaku, termasuk penggerebekan. Lima di antaranya kasus selingkuh,” ungkap Said.


Ia menjelaskan, pemberhentian ASN bukan karena permintaan pribadi.

“Ada yang dari RS, dua dari Dinas Kesehatan, satu dari Dinas Pendidikan. Mereka masih dapat Taspen, tapi hak pensiun bulanan tidak ada,” jelasnya.


Untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Said menegaskan bahwa prosedurnya berbeda. “Jika seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka, kami harus menerima surat penetapan tersangka itu, lalu ASN bersangkutan diberhentikan sementara,” terangnya.


Keputusan Akhir Menunggu Putusan BKN


Dari tujuh ASN yang masih diproses, dua kasus telah masuk ke TPK (Sekda) dan diajukan ke PPK (Bupati) untuk diputuskan. Lima kasus lainnya menunggu hasil pemeriksaan tambahan.


Said menegaskan bahwa semua keputusan pemberhentian pada akhirnya mengacu pada pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Jika BKN menetapkan, maka BKPSDM akan mengeluarkan SK pemberhentian,” ujarnya.


Tidak Ada yang Berhenti atas Permintaan Sendiri

Said menekankan bahwa seluruh proses pemberhentian merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan hukum, bukan keinginan individu ASN.


“Empat itu memang tidak mau kerja lagi. Tujuh lainnya terbukti melanggar kode etik. Semua melalui proses sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan perkembangan ini, BKPSDM Lembata memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Tercium Aroma Tak Sedap Dari Rencana Investasi Garam Lembata, DPRD Buka Suara.

5 ribu hektar itu bukan lahan yang sedikit, dan anehnya semua di kedang, lalu desa yang memiliki lahan pada hamparan dib

| Jumat, 27 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8