Ungkap Realita Sosial
| Local Edition | | | Todays News |
|---|
Kerugian negara sebesar Rp 1.2 miliar yang ditemukan oleh Inspektorat merupakan alat bukti awal yang sah
Dugaan TPPO tersebut telah memasuki Tahap II, menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaks
anak adalah masa depan keluarga, bangsa dan negara Indonesia.
Kami bukan hanya menuntut keadilan, tetapi berharap PLN bertanggung jawab atas kerugian material yang kami alami,”
tindakan segelintir oknum tidak mencerminkan nilai budaya Flobamora yang sesungguhnya.
Sikap tegas bea cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini merupakan merespon terhadap banyaknya laporan dan