Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming
menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, para koruptor
tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi harus dimiskinkan agar harta yang diperoleh dari korupsi bisa dikembalikan ke negara.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin
memberantas korupsi, maka koruptor
harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).
Gibran menegaskan bahwa
Presiden Prabowo Subianto telah
memberikan komitmen penuh
untuk pemberantasan korupsi dan
pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, RUU ini dinilai sebagai
pelaksanaan dari United Nations
Convention Against Corruption 2003,
yang mengatur perampasan aset
tanpa pemidanaan.
Menurut Gibran, RUU Perampasan
Aset menjadi sangat relevan, terutama untuk pemulihan aset negara ketika pelaku tindak pidana meninggal atau melarikan diri ke luar negeri.