Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


DIDUGA PENIPUAN BERKEDOK USAHA! GUSTI AYU KD PARWATI DEWI PEMUTAR FAKTA, PEMERAS SEBENARNYA, CECEP AGUS KORBAN KEJAHATAN TENAGA KERJA

Segera lakukan penertiban, tutup permanen usaha barang campuran milik Gusti Ayu, dan jatuhkan sanksi berat agar tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban modus kejahatan serupa.

Indonesiasurya
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:18:30 WIB
Ilustrasi

LUWU UTARA – Kasus sengketa usaha dan ketenagakerjaan di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, kini terbongkar seluruh kebenarannya! Di balik tuduhan-tuduhan yang dilontarkan Gusti Ayu KD Parwati Dewi kepada mantan karyawannya, Cecep Agus Santoso, tersembunyi modus kejahatan sistematis: memutarbalikkan fakta demi memeras pekerja, sekaligus menutupi kejahatan usaha yang dilakukannya selama ini.

 Fakta hukum dan dokumen resmi yang sudah diserahkan ke Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perizinan membuktikan jelas: Gusti Ayu KD Parwati Dewi adalah pemilik usaha barang campuran yang sama sekali tidak memiliki izin resmi, tidak punya NIB, tidak terdaftar, dan beroperasi secara ilegal bertahun-tahun. Usahanya bukan sekadar bermasalah administrasi, melainkan sudah masuk kategori usaha liar yang wajib ditutup permanen sesuai Undang-Undang Perindustrian Pasal 114–120.

 Namun, alih-alih mengakui kesalahannya, Gusti Ayu justru memakai strategi licik: ia berdalih sebagai "korban penipuan dan penggelapan", lalu dengan sengaja melaporkan Cecep Agus ke kepolisian lewat Laporan Polisi Nomor: LP.B/19/V/2026/SPKT/POLSEK SUKAMAJU/POLRES LUWU UTARA/POLDA SUL-SEL tanggal 20 Januari 2026. 

INILAH FAKTA SEBENARNYA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIR:

Cecep Agus Santoso adalah Korban, Bukan Pelaku

Selama 3 tahun lebih (22 April 2023 – 05 April 2026), Cecep bekerja setia sebagai sopir, mengangkut dan mendistribusikan barang milik Gusti Ayu. Haknya sebagai pekerja diinjak-injak:

Upah sebesar Rp 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ditunggak dan TIDAK DIBAYAR sama sekali

Dipecat sepihak tanpa alasan sah dan tanpa pesangon sepeser pun

 Tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan

• Nama baik dicemarkan lewat laporan palsu, hanya karena Cecep menuntut hak yang seharusnya ia terima.

Gusti Ayu KD Parwati Dewi: Pelaku Pemerasan Bermodus Rekrutmen Tenaga Kerja

Cara kerjanya sangat jahat dan terencana:

 Membuka usaha TANPA IZIN RESMI agar tidak ada aturan yang mengikatnya, bebas berbuat semena-mena.

Merekrut tenaga kerja, memeras tenaga dan waktu mereka bertahun-tahun.

Saat ditagih hak atau upah, ia balik menuduh pekerjanya melakukan penipuan/penggelapan.

Menggunakan laporan polisi palsu sebagai alat tekanan dan pemerasan, agar pekerja takut, diam, dan melepaskan haknya.

Ini BUKAN kasus sengketa biasa, tapi kejahatan terorganisir berkedok usaha! 

Usaha Gusti Ayu Terancam DITUTUP PERMANEN

Karena terbukti beroperasi tanpa satu pun izin sah, melanggar UU No.3 Tahun 2014, UU Cipta Kerja, dan peraturan daerah, usaha milik Gusti Ayu kini berstatus ilegal. Sesuai ketentuan, instansi berwenang berhak menutup usaha tersebut secara permanen, menjatuhkan denda maksimal, dan mempertanggungjawabkan segala kerugian yang ditimbulkan. 

KAMI DAN SELURUH MASYARAKAT LUWU UTARA DENGAN TEGAS MENDESAK:

Kepada Polres Luwu Utara:

Segera buka mata dan hati nurani, teliti seluruh bukti dan dokumen yang ada. Jangan tertipu akting "korban" dari Gusti Ayu KD Parwati Dewi. Lihat fakta: usaha dia ilegal, dia yang tidak bayar hak pekerja, dia yang lapor palsu. PROSES HUKUM GUSTI AYU SEBAGAI PELAKU PEMERASAN DAN PEMUTAR FAKTA TANPA PANDANG BULU! Lindungi korban (Cecep Agus), jangan biarkan hukum dipakai sebagai alat penindasan. 

Kepada Seluruh Instansi Terkait:

Segera lakukan penertiban, tutup permanen usaha barang campuran milik Gusti Ayu, dan jatuhkan sanksi berat agar tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban modus kejahatan serupa.

Keadilan tidak boleh berpihak pada siapa pun, apalagi pada pelaku usaha nakal yang merasa kebal hukum. Fakta sudah terang benderang: Gusti Ayu pelaku, Cecep Agus korban. Warga sedang mengawasi setiap langkah hukum yang diambil! 

 Versi Ringkas untuk Media Sosial / Caption

 MODUS KEJAHATAN TERBONGKAR! GUSTI AYU PEMUTAR FAKTA, CECEP AGUS KORBAN! 

Jangan tertipu! Gusti Ayu KD Parwati Dewi, pemilik usaha barang campuran TANPA IZIN RESMI, berdalih jadi korban padahal DIA PELAKU SEBENARNYA!

Modusnya:

Buka usaha ilegal

 Pakai tenaga kerja bertahun-tahun

TIDAK BAYAR upah Rp180 JUTA

 Saat ditagih hak, BALIK LAPOR POLISI dengan tuduhan PALSU

 Ini PEMERASAN berkedok rekrutmen kerja! 

Cecep Agus Santoso adalah korban kejahatan nyata, nasibnya kini di ujung tanduk gara-gara laporan palsu. Sementara usaha Gusti Ayu terancam ditutup permanen karena ilegal.

MENDESAK POLRES LUWU UTARA:

Jangan salah sasaran! Proses Gusti Ayu sesuai hukum, lindungi korban, tegakkan keadilan TANPA PANDANG BULU! Fakta sudah jelas, mata warga sedang menatap! 


#KeadilanUntukCecep #GustiAyuPelakuPemeras #UsahaIlegalDitutup #PolresLuwuUtaraTegas #BongkarModusKejahatan


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

OMK Paroki Holea Gelar Camping Rohani Di Pantai Anggar Laleng

Yohanes Guido Tua kepala Desa Mahal ll dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada OMK yang menentukan kegiat

| Rabu, 13 Mei 2026
PLN Gandeng Akademisi Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Pengembangan Geothermal Nasional

sumur panas bumi dibangun dengan standar integritas tinggi dan dilengkapi lapisan pelindung berlapis untuk mencegah pot

| Senin, 11 Mei 2026
Dugaan Penipuan Berkedok Travel Haji, Polda Sulsel Tahan Direktur PT Aslam Tour

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sulsel karena laporan kami diproses serius. Informasinya yang bersangkutan sudah dit

| Rabu, 13 Mei 2026
"ADONARA DI TENGAH KETIMPANGAN PEMBANGUNAN"

Di balik seluruh dampak tersebut, yang paling problematik adalah ketimpangan ini tidak lagi dipahami sebagai keterlambat

| Selasa, 12 Mei 2026
Diduga Gegara Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si, Kades Di Lembata Lakukan Tindak Pidana

Ferdinandus Koda mengatakan, pembongkaran itu untuk persiapan kedatangan anggota DPD RI, jadi saya tanya anggota DPD itu

| Selasa, 12 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8