LUWU UTARA – Kasus sengketa usaha dan ketenagakerjaan di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, kini terbongkar seluruh kebenarannya! Di balik tuduhan-tuduhan yang dilontarkan Gusti Ayu KD Parwati Dewi kepada mantan karyawannya, Cecep Agus Santoso, tersembunyi modus kejahatan sistematis: memutarbalikkan fakta demi memeras pekerja, sekaligus menutupi kejahatan usaha yang dilakukannya selama ini.
Fakta hukum dan dokumen resmi yang sudah diserahkan ke Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perizinan membuktikan jelas: Gusti Ayu KD Parwati Dewi adalah pemilik usaha barang campuran yang sama sekali tidak memiliki izin resmi, tidak punya NIB, tidak terdaftar, dan beroperasi secara ilegal bertahun-tahun. Usahanya bukan sekadar bermasalah administrasi, melainkan sudah masuk kategori usaha liar yang wajib ditutup permanen sesuai Undang-Undang Perindustrian Pasal 114–120.
Namun, alih-alih mengakui kesalahannya, Gusti Ayu justru memakai strategi licik: ia berdalih sebagai "korban penipuan dan penggelapan", lalu dengan sengaja melaporkan Cecep Agus ke kepolisian lewat Laporan Polisi Nomor: LP.B/19/V/2026/SPKT/POLSEK SUKAMAJU/POLRES LUWU UTARA/POLDA SUL-SEL tanggal 20 Januari 2026.
INILAH FAKTA SEBENARNYA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIR:
Cecep Agus Santoso adalah Korban, Bukan Pelaku
Selama 3 tahun lebih (22 April 2023 – 05 April 2026), Cecep bekerja setia sebagai sopir, mengangkut dan mendistribusikan barang milik Gusti Ayu. Haknya sebagai pekerja diinjak-injak:
Upah sebesar Rp 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ditunggak dan TIDAK DIBAYAR sama sekali
Dipecat sepihak tanpa alasan sah dan tanpa pesangon sepeser pun
Tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan
• Nama baik dicemarkan lewat laporan palsu, hanya karena Cecep menuntut hak yang seharusnya ia terima.
Gusti Ayu KD Parwati Dewi: Pelaku Pemerasan Bermodus Rekrutmen Tenaga Kerja
Cara kerjanya sangat jahat dan terencana:
Membuka usaha TANPA IZIN RESMI agar tidak ada aturan yang mengikatnya, bebas berbuat semena-mena.
Merekrut tenaga kerja, memeras tenaga dan waktu mereka bertahun-tahun.
Saat ditagih hak atau upah, ia balik menuduh pekerjanya melakukan penipuan/penggelapan.
Menggunakan laporan polisi palsu sebagai alat tekanan dan pemerasan, agar pekerja takut, diam, dan melepaskan haknya.
Ini BUKAN kasus sengketa biasa, tapi kejahatan terorganisir berkedok usaha!
Usaha Gusti Ayu Terancam DITUTUP PERMANEN
Karena terbukti beroperasi tanpa satu pun izin sah, melanggar UU No.3 Tahun 2014, UU Cipta Kerja, dan peraturan daerah, usaha milik Gusti Ayu kini berstatus ilegal. Sesuai ketentuan, instansi berwenang berhak menutup usaha tersebut secara permanen, menjatuhkan denda maksimal, dan mempertanggungjawabkan segala kerugian yang ditimbulkan.
KAMI DAN SELURUH MASYARAKAT LUWU UTARA DENGAN TEGAS MENDESAK:
Kepada Polres Luwu Utara:
Segera buka mata dan hati nurani, teliti seluruh bukti dan dokumen yang ada. Jangan tertipu akting "korban" dari Gusti Ayu KD Parwati Dewi. Lihat fakta: usaha dia ilegal, dia yang tidak bayar hak pekerja, dia yang lapor palsu. PROSES HUKUM GUSTI AYU SEBAGAI PELAKU PEMERASAN DAN PEMUTAR FAKTA TANPA PANDANG BULU! Lindungi korban (Cecep Agus), jangan biarkan hukum dipakai sebagai alat penindasan.
Kepada Seluruh Instansi Terkait:
Segera lakukan penertiban, tutup permanen usaha barang campuran milik Gusti Ayu, dan jatuhkan sanksi berat agar tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban modus kejahatan serupa.
Keadilan tidak boleh berpihak pada siapa pun, apalagi pada pelaku usaha nakal yang merasa kebal hukum. Fakta sudah terang benderang: Gusti Ayu pelaku, Cecep Agus korban. Warga sedang mengawasi setiap langkah hukum yang diambil!
Versi Ringkas untuk Media Sosial / Caption
MODUS KEJAHATAN TERBONGKAR! GUSTI AYU PEMUTAR FAKTA, CECEP AGUS KORBAN!
Jangan tertipu! Gusti Ayu KD Parwati Dewi, pemilik usaha barang campuran TANPA IZIN RESMI, berdalih jadi korban padahal DIA PELAKU SEBENARNYA!
Modusnya:
Buka usaha ilegal
Pakai tenaga kerja bertahun-tahun
TIDAK BAYAR upah Rp180 JUTA
Saat ditagih hak, BALIK LAPOR POLISI dengan tuduhan PALSU
Ini PEMERASAN berkedok rekrutmen kerja!
Cecep Agus Santoso adalah korban kejahatan nyata, nasibnya kini di ujung tanduk gara-gara laporan palsu. Sementara usaha Gusti Ayu terancam ditutup permanen karena ilegal.
MENDESAK POLRES LUWU UTARA:
Jangan salah sasaran! Proses Gusti Ayu sesuai hukum, lindungi korban, tegakkan keadilan TANPA PANDANG BULU! Fakta sudah jelas, mata warga sedang menatap!
#KeadilanUntukCecep #GustiAyuPelakuPemeras #UsahaIlegalDitutup #PolresLuwuUtaraTegas #BongkarModusKejahatan