Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Aktivitas Judi Game Meja 303 di jebus Masih Berlangsung Aman dan Terkendali!!!

Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak terus berlanjut.

Indonesiasurya
Minggu, 06 Juli 2025 | 08:43:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Bangka Belitung  - Aktivitas perjudian yang dikenal dengan sebutan "Game Meja 303 parittiga" di Jalan puput, Kecamatan, parittiga Kabupaten bangka barat Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan masih berjalan dengan lancar dan terlihat aman serta terkendali.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, kegiatan perjudian ini tidak menunjukkan adanya gangguan atau hambatan, baik dari pihak keamanan maupun dari masyarakat sekitar.

Situasi di sekitar tempat tersebut tampak tenang, dengan sejumlah pemain yang tampak bebas keluar-masuk area perjudian.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas ini telah menjadi sorotan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikannya.

"Tempat ini sudah lama beroperasi, dan sejauh ini, semua berjalan normal tanpa gangguan," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resort Polsek jebus belum bisa di konfirmasi

Dari keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap keberadaan dan aktivitas perjudian tersebut. Warga setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah ini.

Judi di Bangka Belitung, khususnya yang berbasis permainan meja seperti ini, telah menjadi perhatian masyarakat dan otoritas setempat. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak terus berlanjut.

Situasi yang aman dan terkendali di sekitar lokasi judi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama terkait potensi meningkatnya angka kriminalitas dan kerusakan sosial di kawasan kecamatan bangka barat

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang tindak pidana perjudian. Berikut adalah penjelasan tentang pasal ini dan hukuman yang dapat dikenakan:

**Pasal 303 KUHP**
1. **Perbuatan yang Dianggap Tindak Pidana**:
   - Menyediakan, mengorganisir, atau memfasilitasi tempat untuk kegiatan perjudian.
   - Terlibat dalam permainan judi di mana kesempatan untuk menang lebih ditentukan oleh kebetulan.
   - Berpartisipasi dalam perjudian yang bersifat umum, seperti permainan yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga lainnya.

2. **Hukuman yang Dikenakan**:
**Pidana Penjara**: Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
**Denda**: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 juta.
**Pasal 303 Bis KUHP**
Selain Pasal 303, ada juga Pasal 303 Bis yang mengatur tentang tindakan lebih ringan terkait perjudian, dengan hukuman yang relatif lebih ringan dibandingkan Pasal 303, yaitu:
   - **Pidana Penjara**: Maksimal 4 tahun.
   - **Denda**: Maksimal Rp 10 juta.

**Pertimbangan Pemberatan Hukuman**
Hukuman bisa diperberat jika perjudian tersebut dilakukan secara terorganisir atau melibatkan banyak orang, serta jika pelaku sudah pernah terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya.

Secara umum, Pasal 303 KUHP adalah dasar hukum yang digunakan untuk menindak pelaku tindak pidana perjudian di Indonesia, dan hukuman yang ditetapkan cukup berat untuk memberikan efek jera. (Tim)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8