Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bakar pagar bambu, Jaksa di Lembata tuntut Beda Mukin 4 Tahun Penjara, sama seperti tuntut terdakwa perkara Korupsi.

dalam persidangan, fisik telur penyu yang katanya rusak itu tidak mampu dihadirkan oleh Penuntut Umum

Indonesiasurya
Senin, 03 Maret 2025 | 14:21:08 WIB
D ruang sidang

Lewoleba, Indonesiasurya.com - Sidang perkara Pidana umum dugaan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan terdakwa Gregorius Beda Mukin telah masuk agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin 3 Maret 2025.

Beda Mukin warga Desa Bour, Kecamatan Nubatukan yang didakwa  oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, dituntut 4 Tahun penjara, sama persis dengan tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lembata terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Lembata yang menjerat salah satu pengusaha di Lembata baru-baru ini, hal ini disampaikan Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa di Lewoleba.

Menurut Juprian, ia menghargai kerja Penuntut Umum yang telah berusaha menggali fakta sidang semaksimal mungkin dalam perkara yang dihadapi Beda Mukin, namun dirinya juga menyayangkan seorang Beda Mukin dituntut dengan sangat berat oleh Jaksa Penuntut Umum, Juprian menyampaikan kalau Beda Mukin disetarakan dengan Orang yang diduga melakukan tindak korupsi, kalau kasus ini Extraordinary crime  mungkin bisa demikian, namaun ini pidana umum, masa sama dengan perkataan pidana luar biasa....? ini sangat di sayangkan, karena bakar pagar bambu dituntut sama beratnya dengan orang yang didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi yang adalah Extraordinary crime.

Menurutnya seorang penegak hukum dalam menegakan hukum, selain memperhatikan kepastian hukum, juga memperhatikan nilai-nilai keadilan, bagaimana mungkin seorang yang bakar pagar bambu dituntut sama dengan orang yang dituduh melakukan Extraordinary crime (Korupsi).

Menurut Lamabelawa, kliennya dituduh melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, karena membakar pagar bambu yang mengakibatkan rusaknya sejumlah telur penyu yang dilindungi disekitar pagar bambu tersebut, namun dalam persidangan, fisik telur penyu yang katanya rusak itu tidak mampu dihadirkan oleh Penuntut Umum, ini perkara aga aneh juga, terdakwa dituntut dengan menggunakan undang-undang Konservasi, namum barang bukti berupa telur penyu yang katanya rusak akibat perbuatan terdakwa tidak pernah ada selama persidangan berlangsung, memang aneh dalam penegakan hukum, tapi nyatanya ada di Lembata dan dialami oleh klien kami, terang Juprian.

Sebagai Kuasa Hukum Gregorius Beda Mukin LBH SIKAP Lembata akan hadapi tuntutan Jaksa ini dengan melakukan Pembelaan terhadap klien kami dengan mengajukan Pledoi/Pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis, 6 Maret 2025 mendatang.

Untuk diketahui Gregorius Beda Mukin warga Desa Bour Kecamatan Nubatukan adalah anggota Linmas di Desa Bour Kecamatan Nubatukan, yang membakar pagar bambu milik Densianus Ado Nunang warga Desa Riabao, Kecamatan Nagawutung,

Beda Mukin membakar pagar bambu yang katanya kandang penetasan tukik lantaran pemilik pagar bambu menaruh itu racun dipinggir pagar yang mengakibatkan matinya puluhan anjing milik warga Desa Bour Kecamatan Nubatukan.

Matinya puluhan anjing desa Bour tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Lembata, namun sampai hari ini tidak ada perkembangan terkait aduan warga desa Bour Kecamatan Nubatukan tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7