Indonesiasurya.com, Lembata - Program Jaksa masuk sekolah yang dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Lembata, sebagai upaya memperkenalkan hukum kepada generasi pelajar sekaligus sebagai rambu-rambu bagi kaum muda agar dalam pergaulan dan kehidupan sosial keseharian tetap memperhatikan hukum sebagai panduan.
Dalam siaran pers Nomor: PR-10/N.3.22/Dsb/08/2025 yang diterima Indonesiasurya com dikatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan Negeri Lembata untuk menurunkan Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak:
Kegiatan yang diikuti langsung oleh kepala kejaksaan negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H.silaksanakan di SMAN 2 Nubatukan, Pada Kamis (21/8/2025) pukul 08.00–10.00 WITA, diikuti oleh 149 pelajar
Mengangkat tema “Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman sejak dini kepada remaja terkait potensi pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku.
Dalam penyuluhan yang disampaikan oleh tim Kejari Lembata, peserta mendapat materi mengenai:
1. Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
2. Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
3. Peran keluarga dan sekolah dalam membentuk kesadaran hukum
Kegiatan berjalan interaktif. Melalui sesi tanya jawab, para pelajar menunjukkan antusiasme dan kepedulian terhadap isu hukum yang dekat dengan kehidupan mereka.
Program JMS merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Moh. Risal Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum generasi muda agar menjauhi kenakalan remaja, sekaligus mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.