Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bupati Banggai Ingatkan, Kades Terpilih Tidak Seenaknya Ganti Perangkat Desa

Penggantian dan pemberhentian Aparatur Desa harus mengacu pada regulasi.

Apriyanto Kuamas
Kamis, 22 Desember 2022 | 07:46:04 WIB
Sesi pelantikan 192 kepala desa terpilih tahun 2022 di pelataran Astaka MTQ Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (8/12/2022)

BUPATI Banggai H. Amirudin mengingatkan agar para kepala desa terpilih tidak seenaknya mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.


Hal itu disampaikan Bupati Amirudin dalam acara pelantikan 192 kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2022 di pelataran Astaka MTQ Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis lalu, (8/12/2022).


"Saya ingatkan, kita kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan kita, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik kita. Tetapi kita kerja di pemerintahan itu dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan, bukan kemauan kita, niat baik kita. Di Peraturan Perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemberhentian Aparatur Desa saya ingatkan kembali harus mengacu pada regulasi," tegas Bupati Banggai Amirudin.


Menurutnya, hal itu sengaja ia sampaikan, karena melihat dari kebiasaan para kepala desa terpilih kalau sudah dilantik, hal pertama yang dilakukan adalah mengganti aparatur desa, guru paud dan kader.


"Kerjalah dan mengambillah keputusan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, karena kita kerja di dalam sebuah sistem pemerintahan," tandasnya


Di samping itu juga, Bupati menghimbau kepada para kades terpilih segera menyesuaikan diri dan memahami tugas pokok dan wewenangnya. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan bupati.


“Jangan sampai sebagai kepala desa tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya. Ini akan berbahaya untuk kepala desa,  juga untuk masyarakatnya. Jadi saya minta untuk mengetahui dan mempelajari aturan yang berkaitan tugas pokok dan wewenang kepala desa,” terangnya.


Bupati menyebutkan, tugas pokok kades meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. 


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9