Lewoleba, Indonesiasurya.com - Dugaan pagelaran judi di muka umum menjadi gunjingan masyarakat kota Lewoleba, pasalnya kegiatan yang dilarang tersebut, oleh masyarakat di curigai dimainkan di pasar malam, taman kota swaolsatiten kelurahan Lewoleba, kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/sejumlah-wilayah-di-indonesia-diprediksi-terkena-gempa-megathrust-berpotensi-tsunami
Dalam media sosial facebook seseorang dengan akun bernama, peserta anonim menjelaskan bahwa camat setiap malam hadir di taman kota tapi membiarkan perjudian tetap berjalan.
Peserta anonim menulis
"Pasar Malam di Taman Kota Lewoleba Kabupaten Lembata ternyata ada satu Setan yang melakukan Praktek PERJUDIAN terang-terangan, Camat Nubatukan biarkan saja padahal setiap malam Camat Nubatukan ini hadir di sana tapi seolah-olah dia tidak melihat. Ini ada apa ? Mohon Kapolres Lembata tegas berantas perjudian di Lembata. "BELI KUPON HADIAH UANG"
Camat Nubatukan Dionisius Ola Wutun kepada media ini (15/8/2024) mengatakan, untuk izin kegiatan pasar malam itu oleh Polres Lembata, sementara pemerintah kecamatan, hanya rekomendasi tempat.
"Kami pemerintah kecamatan merekomendasi setempat atas usulan organisasi atau komunitas yang ingin gelar kegiatan, tapi izin dikeluarkan oleh pihak polres Lembata" ujar Dionisius Wutun.
Menurut camat Nubatukan, kegiatan yang tengah berjalan saat ini atas usulan komunitas UMKM taman swalsontiten yang disampaikan ke pemerintah kecamatan.
Lanjut Dion, pihaknya hanya sebatas memberi rekomendasi tempat karena, pertimbangan, ada peningkatan penerimaan ekonomi kerakyatan. Yang kami pikirkan itu saja. Soal izin kegiatan itu di polres.
"Tidak benar jika tahu ada judi lalu saya biarkan itu tidak benar" tegas camat Dion.
Saya sudah baca postingan itu malam tadi, tapi informasi itu tanpa bukti ujar Camat Dion. .
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/masyarakat-adat-ahar-tu-terancam-punah-dengan-kehadiran-proyek-panas-bumi-atadei
Wutun mengatakan, jika ada indikasi judi pun kami pemerintah kecamatan tidak bisa tutup karena izin kegiatan ada di Polres sehingga kami menunggu langkah bijak polres tegas dion
jika kemudian ada pelanggaran dan, oleh pihak kepolisian di perintah tutup, ya sebagai pemerintah kecamatan kami akan laksanakan. pungkas Dion..