Lembata - Dugaan Tindak pidana pelecehan seksual kembali terjadi, di kabupaten Lembata. Seorang kakek berumur 72 tahun diduga sebagai pelaku
Informasi yang didapat media ini menyebutkan korban Tindak pidana adalah seorang putri berusia 9 tahun asal desa pada kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata.
Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur terjadi pada hari Rabu, tangggal 01 April 2026 sekitar Pukul 16.00 Wita bertempat di Kios Terlapor yang beralamat di Desa Pada, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.
Kejadian tersebut berawal ketika Korban pulang dari latihan Sekami setelah itu Korban pergi ke Kios Terlapor untuk membeli Mie, Setelah Itu Korban duduk di Kursi dalam Kios lalu dihampiri oleh Terlapor, kemudian Terlapor menyuruh Korban untuk mencium Terlapor namun, Korban tidak mengindahkan hal tersebut, setelah itu Terlapor mencium Paksa Korban di Bibir dan menghisap lidah Korban, Terlapor juga mengintimidasi Korban agar tidak bersuara lalu Terlapor memasukan tangannya kedalam baju Korban dan Meremas Payudara Korban secara berulang kali setelah itu Terlapor menghisap Payudara Korban dari bagian luar baju.
Atas Kejadian tersebut, keluarga korban datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Lembata untuk melaporkan.
Untuk kasus ini penyidik akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status ke penyidikan.