Indonesiasurya.com, Lembata - Pemberlakuan dan pencabutan Perbub Nomor 61 tahun 2024, yang berakibat temuan kelebihan bayar pada lingkup Sekretaris DPRD sebagaimana LHP BPK tanggal 19 Juni 2025 membuat 25 anggota DPRD mesti kembalikan uang ke kas daerah.
Anggota DPRD Lembata yang baru tahu ada kelebihan bayar setelah keluarnya hasil audit BPK, siap kembalikan uang yang telah di ditransfer ke rekening mereka.
Rafael Ama Raya.,S.H.M.H pengacara muda Lembata kepada Indonesiasurya.com menanyakan, apa alasan pemerintah mencabut perbup 61/2024 ini?
"Normatifnya perbup ini dicabut sebelum anggaran di realisasi tapi jika, anggaran sudah direalisasi baru kemudian. Perbup di batalkan maka kita patut menduga ada skenario apa? Apakah ini upaya menjebak atau apa?" Tanya Ama.
Bagi alumnus Jogya ini, aparat penegak hukum mesti masuk melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Saya minta agar APH ambil langkah hukum memproses dugaan tindak pidana korupsi ini, karena ada kerugian negara" tegas Ama Raya.
Pengacara muda ini juga meminta Pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka alasan dibatalkannya perbup 61 ini.
Peraturan bupati nomor 61 tahun 2024 yang kala itu Lembata di pimpin Penjabat Bupati Paskalis Ola Tapobali, tentu bertujuan baik meskipun dimasa Matheos Tan ditunjuk Kemendagri sebagai Penjabat Bupati Lembata Perbup serupa pernah di buat namun, tidak berlaku karena kewenangan penjabat bupati terbatas, tapi anehnya di masa penjabat berikut perbup diterbitkan lalu di cabut. Ada apa?
Apakah ada motif lain dibalik terbitnya perbup 61/ 2024 tentang besaran tunjangan bagi anggota DPRD Lembata yang hanya berlaku 38 hari tersebut?
Bagian hukum Setda Lembata sebagai unit teknik pemerintah dalam urusan hukum, mestinya menyampaikan kepada pihak terkait tentang lahirnya produk hukum daerah yakni perbup 61 ini
Karena pastinya perbup ini tidak disusun sendiri oleh Penjabat Bupati namun, bagian hukum sebagai unit teknis akan memberi masukan, dan kajian.
Akibat perbup tersebut, ratusan juta uang negara mengalir ke 25 anggota DPRD Lembata dan jadi temuan BPK RI
Fraksi Golkar DPRD Lembata Pada poin 9. Pemandangan umum Fraksi Golkar Indonesia menjelaskan bahwa, Berkaitan dengan dampak dari pemberlakuan dan pencabutan Perbub Nomor 61 tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi anggota DPRD Kabupaten Lembata, yang membentuk beberapa temuan kelebihan bayar pada lingkup Sekretaris DPRD sebagaimana LHP BPK tanggal 19 Juni 2025, dan selanjutnya diberlakukan pembayaran besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD berdasarkan SK Bupati nomor 453 tahun 2023 tentang Standar harga satuan khusus TA 2024, yang dinilai tidak sesuai ketentuan maka; Fraksi Golkar Indonesia mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membuat Perbup yang mengatur secara khusus, besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD agar menghindari kekeliruan penggunaan dasar hukum di kemudian hari.
Dan pada poin ke 10. Faksi Partai Golkar Indonesia meminta ketegasan Bupati Lembata untuk mengevaluasi dan memberikan teguran keras, pada pimpinan SKPD terkait, yang dinilai melakukan kelalaian atas tanggungjawabnya, sehingga terjadi polemik temuan kelebihan bayar dan salah prosedural
Penelusuran media ini menyebutkan, perbup 61 tentang besaran tunjangan bagi anggota DPRD diterbitkan tanggal 3 Desember 2024, dan surat pemberitahuan terkait perbup ini baru ada tanggal 30 Desember 2024 dan sekretariat DPRD terima salinan perbup tersebut tanggal 7 Januari 2025. Anehnya perbup tersebut di cabut kembali oleh pemerintah tanggal 13 Januari 2025.
Padahal pihak sekwan telah mengusulkan gaji dan tunjangan DPRD tanggal 29 November 2024 untuk diproses dan SP2D dari badan keuangan daerah keluar tanggal,, 1 Desember 2024 kemudian uang ditransfer ke rekening sekwan pada 4 Desember 2024 dan tanggal 5 didistribusikan ke rekening anggota dewan. Jikalau perbup tersebut telah keluar mengapa badan keuangan daerah dan bagian hukum Setda Lembata tidak menyampaikan ke sekretariat DPRD (sekwan) agar Usulan gaji dan tunjangan DPRD disesuain dengan peraturan Bupati terbaru?
Ada sejumlah pertanyaan publik bahwa mengapa penjabat Bupati kala itu tidak menginformasi ke sekwan?
Mengapa juga badan keuangan daerah dan bagian hukum Setda Lembata terkesan sembunyikan informasi? Ada apa?
Ama Raya, diakhir pertemuan dengan media ini mengatakan, jika informasi perbup ini dicabut karena cacat prosedural maka, pemerintah harus jelaskan ke publik titik mana yang cacat itu
Jika tidak ada argumen kuat disampaikan pemerintah, kan kasihan marwa anggota dewan harus dirusaki dengan hal-hal seperti ini pungkas Ama Raya.