Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hakim Tipikor Kupang Putuskan, Kepala Desa Nubaatalojo Lembata Bersama Sekretaris Desa Bersalah Dan Dihukum Penjara Dua Tahun

Tiga orang terdakwa diputuskan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi Kupang NTT

Indonesiasurya
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:26:28 WIB
Foto

Indonesiasurya com, Kupang -  Terduga pelaku tindak pidana, korupsi dana desa untuk pengadaan mobil roda enam milik desa Nubaatalojo akhirnya menemui titik terang setelah hakim memutuskan tiga tersangka bersalah.

Dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PR-06/N.3.22/Dip.4/08/2025 yang diterima indonesiasurya.com dikatakan ketiga tersangka terbukti bersalah

Masih dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa, para terdakwa .talah menjalankan sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Pengadilan Tipikor Kupang

Dan pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.

Putusan kepada Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Terdakwa | Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa Nuba Atalojo Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata dan Terdakwa II Yosep Bala selaku Sekretaris Desa
Nuba Atalojo, oleh Majelis hakim dijatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.

Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sementara terhadap Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor Transindo Pratama Cabang Maumere, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alexander Ignasius Robiwala dijatuhi pidana pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dibebani untuk membayar uang pengganti
sejumlah Rp 449.023.300,00 (Empat ratus empat puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut inkracht, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa | Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir - pikir.

Selanjutnya, terhadap putusan perkara Alexander Ignasius Robiwala, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir-pikir. Sehingga selama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut,

Terdakwa maupun Penuntut umum masih mempunyai kesempatan untuk
mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7