Rote - Peristiwa heboh mengejutkan warga Rote dengan terdamparnya kurang lebih 50 ekor ikan paus pilot di Pantai Mbadokai, Desa Deranitan dan juga Pantai Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, pada Senin (9/3/2026).
Peristiwa tidak biasa ini bagi banyak kalangan bukan sekedar satwa liar yang terdampar begitu saja namun, diduga karena kondisi ekosistem laut di wilayah Nusa Tenggara Timur yang semakin rentan.
Di Indonesia Paus Pilot merupakan jenis mamalia laut yang dilindungi Undang-Undang berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018, dan secara global terdaftar dalam Appendix II dari Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Dalam banyak kasus di berbagai belahan dunia, fenomena terdampar secara massal sering dikaitkan dengan gangguan pada sistem navigasi tersebut, baik akibat faktor alam maupun akibat tekanan yang bersumber dari aktivitas manusia di laut. Karena itu, peristiwa di Rote Ndao harus dipahami sebagai indikasi adanya gangguan ekologis yang lebih
Paus pilot merupakan mamalia laut yang hidup berkelompok dan memiliki sistem navigasi berbasis gelombang suara (echolocation).
wilayah laut di sekitar Rote, merupakan bagian dari jalur migrasi penting mamalia laut dunia. Kawasan ini terhubung dengan sistem arus laut lintas Indonesia yang mempertemukan berbagai spesies paus dan lumba-lumba yang bermigrasi dari Samudera Pasifik menuju Samudera Hindia.
Belum diketahui secara jelas penyebab terdamparnya mamalia laut di perairan Rote namun sejumlah pihak menduga, kemungkinan penyebab dapat dipicu oleh perubahan kondisi oseanografi, pergeseran arus laut, maupun perubahan distribusi mangsa akibat perubahan iklim. Namun demikian, berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa aktivitas manusia di laut, seperti polusi suara dari kapal, survei seismik, serta berbagai bentuk eksploitasi sumber daya laut, dapat mengganggu sistem komunikasi dan navigasi mamalia laut yang sangat sensitif terhadap gelombang suara.