Indonesiasurya com, Lembata - Dalam upaya meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bidang kesehatan, Kejaksaan Negeri Lembata dan dinas kesehatan teken MOU
Hal ini terungkap dalam siaran pers Nomor: PR-09/N.3.22/Dip.4/08/2025 yang copyannya diterima indonesiasurya.com
Dijelaskan bahwa MOU ini sebagai upaya penegakan kepatuhan hukum terhadap pembangunan fasilitas - fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Lembata
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. didampingi jajaran, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, beserta Jaksa Pengacara Negara
Demikian juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dr. Goerillya A. Huar Koning yang juga didampingi oleh jajaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dimulai pukul 09.00 Wita pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Lembata.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengharapkan dan mengapresiasi adanya Kerja Sama yang mendalam antara Kejaksaan Negeri Lembata dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan
efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata,
"MOU ini lebih di utamakan dalam penegakan kepatuhan hukum terhadap pembangunan fasilitas - fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Lembata." Ujar Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata juga mengingatkan bahwa penandatanganan kerja sama ini baru langkah awal, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus apabila terkait permasalahan yang memerlukan keterlibatan langsung Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan perdata dan/atau tata usaha negara pada khususnya maupun dalam
memulihkan keuangan/ kekayaan negara pada umumnya.
Selain itu, terhadap kegiatan pembangunan fasilitas- fasilitas kesehatan perlu dilakukan pengajuan pertimbangan hukum dan pemaparan dari pihak Dinas Kesehatan agar Kejaksaan Negeri Lembata dapat menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan dari segi hukum dan dapat memberikan pendapat dari aspek hukum jika dipandang perlu, dilakukan pendampingan hukum selama kegiatan berjalan agar tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh kasi Intel kejaksaan negeri Lembata, Muhamad Risal Hidayat dikatakan bahwa kejaksaan berharap dengan kerja sama ini dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Lembata dan terus dikembangkan menuju arah yang lebih baik sesuai program astacita dari Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menyampaikan
bahwa kerja sama ini merupakan, perdana antara Kejaksaan Negeri Lembata dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata sejak kepemimpinannya.
"Ini merupakan momentum yang bagus, mengingat tahun ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar sehingga pihaknya berharap bantuan dan kerja sama pihak Kejaksaan Negeri Lembata dalam pengawasan agar segala sesuatu berjalan sesuai regulasi yang berlaku" ujar Noning.
Diharapkan dalam tiap langkah penggunaan anggaran, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan berupa beberapa puskesmas yang tersebar di beberapa titik wilayah Kabupaten
Lembata mendapatkan pertimbangan dalam aspek hukumnya dari tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata juga menambahkan sebagai bentuk komitmen
konkret dari Perjanjian Kerja Sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata kepada Kejaksaan Negeri Lembata terkait permasalahan dan kendala dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang memerlukan keterlibatan langsung Jaksa Pengacara Negara agar bisa memberikan pemaparan terkait pelaksanaan pembangunan fasilitas yang akan dilaksanakan.
Geril Huar Noning berharap agar kerja sama ini dapat mewujudkan pelaksanaan program astacita Presiden RI dalam lini kesehatan yang ditujukan untuk kebermanfaatan masyarakat sebesar-besarnya.