Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar

Terkait dugaan kelalaian tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi

Indonesiasurya
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:17:24 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Makasar — Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks.

Fauzi merupakan kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025 dalam upaya hukum pengaduan atas hilangnya barang bukti dalam perkara tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima awak media pada Selasa (9/12/2025), Fauzi mengungkapkan adanya dugaan hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Menurut Fauzi, dugaan tersebut muncul setelah kliennya menerima informasi dari pihak yang dititipi barang bukti bahwa barang tersebut hilang pasca putusan banding. Barang bukti tersebut bukan bagian dari perkara yang melibatkan kliennya, PT Karaga Indonusa Pratama, selaku penyedia pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C), melainkan milik PT Jacking Power Indonesia.

Barang bukti yang dimaksud berupa 50 batang ROD, yang tidak dapat diserahkan kepada tim penyidik dengan alasan telah hilang atau dicuri. Hilangnya barang bukti itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara itu, perkara tipikor ini baru terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025.

Terkait dugaan kelalaian tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada:

1. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.
2. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Fauzi menegaskan bahwa pengaduan ini diajukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum, khususnya menyangkut integritas proses penanganan barang bukti dalam perkara tipikor yang telah sampai pada tingkat kasasi.

Menurutnya, kehilangan atau ketidaksesuaian pengelolaan barang bukti sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dapat berdampak serius terhadap kepentingan para pihak maupun kredibilitas peradilan.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal di tubuh Kejaksaan RI. Ia juga memastikan akan mengikuti seluruh proses klarifikasi yang diperlukan.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan integritas. (*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13