Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuat Dugaan Lebih Dari 10 Orang Terlibat Dalam Kematian Polikarpus Demon Mantan Kades Laranwutun.

Dari hasil penelusuran kami dan sejumlah bukti yang sudah kami kantongi, kami duga Lebih Dari 10 orang yang terlibat hingga, Polikarpus Demon alias Apol Tedemaking kehilangan nyawa. Ke 10 orang ini bergerak dengan peran yang berbeda" ujar Ama Raya.

Indonesiasurya
Selasa, 19 Mei 2026 | 14:45:30 WIB
Rafael Ama Raya pengacara keluarga Korban dugaan Pembunuhan

Lembata - Kasus Kematian tak wajar Polikarpus Demon mantan kepala desa Laranwutun kampung waipukang kecamatan Ileape kabupaten Lembata provinsi NTT, diduga kuat melibatkan lebih dari sepuluh (10) orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

Hal ini diungkap Rafael Ama Raya.,SH.M.H Penasihat Hukum Keluarga Kades Laranwutun kepada media ini Selasa,(19/5/2026)

"Kasus meninggalnya mantan kades Laranwutun ini janggal. Dari hasil penelusuran kami dan sejumlah bukti yang sudah kami kantongi, kami duga Lebih Dari 10 orang yang terlibat hingga, Polikarpus Demon alias Apol Tedemaking kehilangan nyawa. Ke 10 orang ini bergerak dengan peran yang berbeda" ujar Ama Raya. 

Lanjut Pengacara Muda ini, bahwa memang benar hasil otopsi resmi dari tim dokter spesialis toksikologi belum keluar namun, dilapangan hasil yang ditemukan seperti yang diungkap tim dokter sudah terang benderang.

Usai otopsi tim dokter sudah secara gamblang mengatakan, ada tiga hal penting yakni, patah tulang kepala sebelah kiri dari atas sampai ke dasar tulang tengkorak, juga ada patahan di rusuk kiri ruas ke 7 bagian belakang dekat punggung lalu, luka memar dibahu sebelah kanan dan itu semua disebabkan oleh benturan benda tumpul yang menghampiri korban jadi bukan korban yang menghampiri tumpul tersebut jelas Ama Raya.

"Kesimpulan sementara dari hasil penelusuran dan bukti yang kami dapat Ini adalah, Kasus pembunuhan berencana. " Tegas Ama Raya.

Lanjut Ama, Kasus ini sudah semakin terang dari hasil otopsi jadi bukan karena kecelakaan.

Sebagai penasehat hukum, saya minta agar para pelaku harus akui dihadapan penyidik, apabila tidak maka, hukum yang akan bicara dan sebaiknya mereka secara sadar menyerahkan diri.

Sementara terkait saksi mahkota Ama Raya mengatakan, secara hukum jika mereka mau bekerjasama dengan penegak hukum maka, dia mendapat hukuman berbeda yakni sanksi yang lebih ringan dari pelaku yang lain, berkasnya akan di split jelas Ama Raya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KARHUTLA ADALAH BUKTI KEGAGALAN PEMERINTAH AN PRABOWO GIBRAN.

_Egidius Ronikung ketua lembaga hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028._

| Jumat, 16 Oktober 2026
ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10