Indonesiasurya.com, Lembata - Masa pelaksanaan proyek pembangunan. Fisik di kabupaten Lembata mulai di kebut, ada dugaan material galian yang diambil sejumlah kontraktor dari lokasi tak berizin.
Paulus Makarius Dolu Mantan Pimpinan DPRD Lembata (27/8/2025) minta agar semua kontraktor yang melakukan proyek fisik untuk ambil material berizin di lokasi yang secara aturan benar.
Paul juga mendorong dinas lingkungan hidup, PUPR bidang tata ruang dan pol PP untuk pro aktif dalam melakukan pengawasan.
"PAD kita kecil tapi ancaman kerusakan lingkungan besar karenanya, untuk pengambil material galian mesti pada lokasi berizin kita dudukan. aturan secara baik dan benar untuk menjaga keseimbangan" ujar Paul.
Ia juga mengatakan, sampai kapan kita tolerir pengambilan material galian c di hutan lindung?
Untuk membuat bangunan fisik di hutan lindung mekanismenya sangat sulit apalgi mengambil material galian. C? Kita desak POL PP sebagai penegak perda bergerak lebih cepat dalam melakukan pengawasan terhadap lokasi galian c yang tak berizin
Jika kita konsisten menjalankan perda tata ruang saya kira semua bisa baik. Tapi kalau ada yang masih menjaga, patut kita bertanya apa yang di jaga? Siapa yang di belakang? Jenis komunikasi macam apa yang di rawat bertahun -tahun sehingga masih ada pihak yang ambil material galian c di lokasi tak berizin.
Paul mengatakan, izin memang dari provinsi tapi pemanfaatan ruang ini ada di Lembata karena itu harus ada Kompensasi sehingga hutan kita tetap terjaga tapi jika tidaka maka sebagai masyarakat kami akan lakukan gugatan kelas action pungkas Paul.