Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Menang perkara tanah, Ama Raya minta Pemangku Adat Lamahora buat seremoni adat

Lanjut direktur rumah perjuangan hukum, Rafael Ama Raya ,S.H., M.H bahwa saya belajar hukum dan paham hukum dan saya juga percaya pada adat tradisi apalagi ini kampung saya

IndonesiaSurya
Minggu, 06 Oktober 2024 | 09:15:26 WIB
Foto

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Rafael Ama Raya pengacara muda yang selalu tampil riang gembira akhirnya memenangkan perkara tanah di kelurahan Selandoro kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata yang telah disengketakan kurang lebih 24 tahun, antara Mama Theresia Ina Erap dan David Lamawato cs.

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/ama-raya-kami-sudah-identifikasi-siapa-pengguna-akun-fb-arus-tujuh-penjuru-siap-siap-di-ciduk

Pembelaan Ama Raya kepada mama Theresia Ina Erap seorang janda yang berusia lanjut mendapat banyak pujian dan apresiasi. 

Perkara dengan nomor register : 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sah secara hukum milik mama Theresia Ina Erap karena memang dari sejarah kepemilikan juga tanah tersebut adalah milik almarhum boli magun Erap ayah kandung dari Mama Theresia Ina Erap.

Pengacara yang murah senyum ini usai memasang plang tanda kepemilikan lahan dan meminta semua yang beraktifitas diatasnya untuk mengosongkan lahan tersebut lalu meminta pemangku adat Lamahora untuk membuat seremoni adat.

"Sudah ada keputusan inkrah sehingga kita minta semua masyarakat untuk patuh dan taat pada hukum, seremoni adat ini kearifan lokal yang tetap kita rawat" ujar Ama

Lanjut direktur rumah perjuangan hukum, Rafael Ama Raya ,S.H., M.H bahwa saya belajar hukum dan paham hukum dan saya juga percaya pada adat tradisi  apalagi ini kampung saya. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/terkait-rencana-pengeboran-panas-bumi-atadei-pemuda-atakore-desak-pln-hadirkan-ahli-geologi-geofisika-geokimia-dan-kebencanaan

Ama Raya mengatakan, ini tentang kepastian hukum dan klien kami sudah kantongi keputusan pengadilan, klien kami juga sudah miliki sertifikat hak milik atas lahan dan kita punya hak dasar yang jelas sehingga saya harap agar sebagai warga negara yang baik semua kita mesti taat dan patuh pada hukum.

Sementara terkait tanggapan somasi yang dilayangkan pengacara Ernerte Yosefina Monika Nogo Kilok.,SH dijelaskan bahwa itu cara berpikir yang keliru dalam tanggapan tersebut dikatakan lahan tersebut masih dalam sengketa padahal sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan ikrah dari pengadilan dan dilengkapi dengan sertifikat hak milik ujar Ama

Dari langkah yang diambil ibu Ernest ini bisa dikatakan pengacara mereka sudah melanggar kode etik, bagi Ama Raya menjadi kuasa hukum itu, bukan soal menang kalah atau bagaimana mencari uang tapi kita juga berperan untuk menyadarkan masyarakat soal hukum pungkas Rafael Ama Raya 

Untuk diketahui bahwa Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia  Ina Erap dkk teregister Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. 

Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap, 

Theresia Ina Erap dkk melalui Penasehat Hukumnya Rafael Ama Raya, S.H., M.H sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum, mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili dan memutuskan perkara yang sudah kurang lebih 24 tahun dihadapinya itu.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bakti Sosial Polres Kolaka Warnai Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan rasa kepedulian da

| Selasa, 24 Juni 2025
Berikut Penjelasan Ketua Askab PSSI Lembata Terkait Polemik di Tubuh Pengurus Persebata Lembata.

ada dua sk ditanggal, bulan dan tahun yang sama isinya tentang pengurus Persebata yang jalan ke liga 4 nasional, namun

| Selasa, 24 Juni 2025
Akibat Abu Vulkanik, Mentri Kependudukan Dan Pembangunan. keluarga RI Rubah Penerbangan ke Lembata

Sampai berita ini ditulis informasi beredar rombongan Menteri Wihaji merubah penerbangan melalui Bandara Gewayan Tanah

| Selasa, 24 Juni 2025
PARTAI AMANAT NASIONAL KOMITMEN MEMAJUKAN EKONOMI RAKYAT LEMBATA

Kami partai Amanat Nasional tetap komit dalam memajukan perekonomian di kabupaten ini. Kami sudah memberikan beberapa pr

| Selasa, 24 Juni 2025
Seksi Propam Polres Kolaka Menggelar Gaktiblin Kepada Personil di Tempat Hiburan Malam

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan terhadap personel Polres Kolaka tidak berada di tempat hiburan malam. Hal ini pe

| Minggu, 22 Juni 2025
Irwasum Polri Audit Kinerja di Polres Kolaka 2025, Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan

Audit ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem manajemen, meningkatkan efektivitas anggaran, se

| Sabtu, 21 Juni 2025
Apresiasi Dukungan Pemda, Ditjen EBTKE: Perluasan PLTP Ulumbu Sangat Diperlukan

dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 akan menerapkan teknologi yang lebih mutakhir dan efisien dalam menghasil

| Sabtu, 21 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8