Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Menang perkara tanah, Ama Raya minta Pemangku Adat Lamahora buat seremoni adat

Lanjut direktur rumah perjuangan hukum, Rafael Ama Raya ,S.H., M.H bahwa saya belajar hukum dan paham hukum dan saya juga percaya pada adat tradisi apalagi ini kampung saya

Indonesiasurya
Minggu, 06 Oktober 2024 | 09:15:26 WIB
Foto

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Rafael Ama Raya pengacara muda yang selalu tampil riang gembira akhirnya memenangkan perkara tanah di kelurahan Selandoro kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata yang telah disengketakan kurang lebih 24 tahun, antara Mama Theresia Ina Erap dan David Lamawato cs.

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/ama-raya-kami-sudah-identifikasi-siapa-pengguna-akun-fb-arus-tujuh-penjuru-siap-siap-di-ciduk

Pembelaan Ama Raya kepada mama Theresia Ina Erap seorang janda yang berusia lanjut mendapat banyak pujian dan apresiasi. 

Perkara dengan nomor register : 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sah secara hukum milik mama Theresia Ina Erap karena memang dari sejarah kepemilikan juga tanah tersebut adalah milik almarhum boli magun Erap ayah kandung dari Mama Theresia Ina Erap.

Pengacara yang murah senyum ini usai memasang plang tanda kepemilikan lahan dan meminta semua yang beraktifitas diatasnya untuk mengosongkan lahan tersebut lalu meminta pemangku adat Lamahora untuk membuat seremoni adat.

"Sudah ada keputusan inkrah sehingga kita minta semua masyarakat untuk patuh dan taat pada hukum, seremoni adat ini kearifan lokal yang tetap kita rawat" ujar Ama

Lanjut direktur rumah perjuangan hukum, Rafael Ama Raya ,S.H., M.H bahwa saya belajar hukum dan paham hukum dan saya juga percaya pada adat tradisi  apalagi ini kampung saya. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/terkait-rencana-pengeboran-panas-bumi-atadei-pemuda-atakore-desak-pln-hadirkan-ahli-geologi-geofisika-geokimia-dan-kebencanaan

Ama Raya mengatakan, ini tentang kepastian hukum dan klien kami sudah kantongi keputusan pengadilan, klien kami juga sudah miliki sertifikat hak milik atas lahan dan kita punya hak dasar yang jelas sehingga saya harap agar sebagai warga negara yang baik semua kita mesti taat dan patuh pada hukum.

Sementara terkait tanggapan somasi yang dilayangkan pengacara Ernerte Yosefina Monika Nogo Kilok.,SH dijelaskan bahwa itu cara berpikir yang keliru dalam tanggapan tersebut dikatakan lahan tersebut masih dalam sengketa padahal sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan ikrah dari pengadilan dan dilengkapi dengan sertifikat hak milik ujar Ama

Dari langkah yang diambil ibu Ernest ini bisa dikatakan pengacara mereka sudah melanggar kode etik, bagi Ama Raya menjadi kuasa hukum itu, bukan soal menang kalah atau bagaimana mencari uang tapi kita juga berperan untuk menyadarkan masyarakat soal hukum pungkas Rafael Ama Raya 

Untuk diketahui bahwa Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia  Ina Erap dkk teregister Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. 

Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap, 

Theresia Ina Erap dkk melalui Penasehat Hukumnya Rafael Ama Raya, S.H., M.H sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum, mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili dan memutuskan perkara yang sudah kurang lebih 24 tahun dihadapinya itu.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8