Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengadaan Mobil Bor Air Tanah Sikka Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar – GmnI Desak Polres Sikka, Kejaksaan, dan Dinas PUPR Bertindak Serius

GMNI Sikka dalam advokasi menemukan dugaan bahwa proses pengadaan hingga penyerahan barang penuh dengan pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana korupsi.

Indonesiasurya
Jumat, 05 Desember 2025 | 09:27:14 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Sikka, NTT — Pengadaan Mobil Bor Air Tanah pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka senilai Rp 2.372.142.927 yang dilaksanakan oleh CV. Belakarya Konstruksi resmi menjadi persoalan serius setelah Inspektorat Kabupaten Sikka menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dan hal ini menjadi ramai setelah media online mempublikasi.

GMNI Sikka dalam advokasi menemukan dugaan bahwa proses pengadaan hingga penyerahan barang penuh dengan pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana korupsi.

Nama Paket : Pengadaan Mobil Bor Penyedia : CV. Bella Karya Konstruksi Kuasa Direktur : Yakobus Seso Tanggal Kontrak : 11 November 2022
Nomor Kontrak : PU.690/984/SP-PK.DP/XI/CK-2022
Nilai Kontrak : Rp 2.372.142.927
Waktu Pelaksanaan : 100 Hari
Tanggal Mulai : 14 November 2022. Tanggal Selesai : 21 Februari 2023

Aset Mangkrak, Masyarakat Tidak Mendapat Manfaat.
Mobil bor air tanah yang seharusnya digunakan untuk:
1. membantu wilayah-wilayah kekeringan,
2. mempercepat penyediaan air bersih,
3. menopang program strategis daerah,
4. dan mendukung pelayanan dasar,

justru dibiarkan menganggur selama hampir dua tahun. Hal ini melanggar asas:
Kemanfaatan

1.Efisiensi dan efektivitas
2.Akuntabilitas publik
3.Transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Aset publik yang tidak digunakan secara hukum dikategorikan sebagai pemborosan anggaran dan mismanagement.

Temuan Kerugian Negara 2,1 Miliar: Bukti Kuat Ada Masalah Serius

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar mengindikasikan:

1.Barang tidak sesuai spesifikasi kontrak,
2.Barang tidak dapat digunakan,
3.Pembayaran dilakukan penuh meskipun pekerjaan/jasa tidak memenuhi standar,
4.PPK, PPTK, dan penyedia diduga melakukan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan,
5.Ada potensi indikasi korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

GMNI dalam Tuntutan yang copyan diterima media ini menulis , Tuntutan Kepada KEJAKSAAN NEGERI SIKKA.
1. Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan Inspektorat sebesar 2,1 miliar.
2. Menggunakan kewenangan intelijen Kejaksaan untuk mengumpulkan alat bukti awal.
3. Memeriksa tanggung jawab penyedia (CV. Belakarya Konstruksi) dan pejabat pembuat komitmen.
4. Memastikan adanya pengembalian kerugian negara melalui mekanisme TGR atau tindakan hukum lainnya.
5. Mendorong proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada level pemeriksaan administrasi.

Kejaksaan wajib mengawal kasus ini karena menyangkut korupsi pengadaan barang/jasa, salah satu ranah yang menjadi fokus utama kejaksaan.

Tuntutan GMNI juga disampaikan Kepada DINAS PUPR KABUPATEN SIKKA.

1. Mengumumkan secara terbuka kondisi teknis mobil bor air tanah saat ini.
2. Menjelaskan mengapa alat tersebut tidak pernah dioperasikan selama dua tahun.
3. Mengungkapkan siapa pejabat yang menandatangani BAST dan mengapa barang diterima dalam kondisi tidak berfungsi.
4. Melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai.
5. Menyampaikan rencana pemanfaatan mobil bor agar kembali menjadi aset pelayanan publik.

Dinas PUPR adalah pihak yang paling bertanggung jawab mengenai transparansi dan tindak lanjut kasus ini.
Tuntutan Utama Kami Sederhana dan Tegas:
“Usut tuntas dugaan korupsi pengadaan mobil bor air tanah dan kembalikan kerugian negara 2,1 miliar rupiah!”
“Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggung jawaban!”

GmnI Sikka kembali menegaskan kepada polres sikka, dengan transparan membuka ke publik sejauh mana Gelar Perkara (Oktober) di Polda NTT.

GmnI mempertanyakan, Mengapa setelah penyelidikan di polres sikka tetapi tidak di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka? Seharusnya setelah penyelidikan APH Polres sikka melimpahkan ke Kejaksaan. Tegas Iko ketua GmnI

GmnI Sikka menduga bahwa Yakobus Seso berlindung di bawah ketiak kekuasan. Dasarnya khasus mobil bor air tanah  belum di usut tuntas, dan belum ditetapkan tersangka padahal sangat merugikan negara." Masyarakat Sikka tidak mendapatkan hak rakyat atas air bersih, integritas anggaran pemerintah di pertanyakan? , dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum".

GmnI menyerukan tindakan cepat, transparan, dan tegas demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Sikka.

GmnI meminta secara tegas agar Polres Sikka:

1. Segerah menetapkan tersangka terhadap khusus korupsi 2,1 miliar
2. Segerah limpahkan ke Kejaksaan negeri sikka setelah melakukan penyelidikan

Mengapa demikian? Karena hasil advokasi GmnI menemukan sudah lebih dari 3 alat bukti.

Penutup Kasus pengadaan mobil bor air tanah bukan hanya soal proyek gagal, tetapi menyangkut hak rakyat atas air bersih, integritas anggaran pemerintah, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dengan temuan resmi Inspektorat sebesar Rp 2,1 miliar, tidak ada alasan bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk diam atau menutup-nutupi.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4