Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Kolaka: Satu Terduga Pelaku Diamankan, Dua Buron

Saat ini, IK dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Indonesiasurya
Senin, 16 Juni 2025 | 19:47:54 WIB
Foto

Kolaka,Indonesiasurya.com – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap dan mengamankan satu terduga pelaku pencurian berinisial IK (25), dalam operasi penangkapan yang digelar pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 01.10 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Ulunggolaka Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, atas petunjuk langsung Kapolres Kolaka dan dipimpin oleh IPDA Naufal Rofi Aflah, S.Tr.K.

Terduga pelaku ditangkap atas laporan warga berinisial BAH (45), yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dari rumah kebunnya di Lingkungan Puwiau, Ulunggolaka pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam laporan yang dibuat di SPKT Polres Kolaka pada Kamis malam, 12 Juni 2025, BAH menyebutkan bahwa barang yang hilang antara lain satu unit mesin air merek Shimizu, mesin rumput, tangki mesin, kabel sepanjang 200 meter, dan satu unit gerobak merek Artco. Kerugian ditaksir mencapai Rp6.600.000.

Dari hasil Pemeriksaan awal IK mengakui perbuatannya dan bahkan menyebutkan telah melakukan serangkaian aksi pencurian lainnya di sekitar Desa Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga. Barang-barang hasil curian, menurut pengakuannya, dijual melalui media sosial Facebook, termasuk 11 tabung gas LPG 3 kg yang dijual secara bertahap kepada seseorang berinisial ZUL.

IK juga menyebut dua rekan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian, yakni RAD dan FER. Saat ini, keduanya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar target penyelidikan dan langkah tindak lanjut Kepolisian Resor Kolaka akan menelusuri keberadaan dua pelaku lainnya serta barang bukti yang belum ditemukan.

Pasal yang disangkakan terhadap IK dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Saat ini, IK dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kriminal serupa.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Pemkab Lembata Sambut Program Desa Binaan Imigrasi, Dorong Pekerja Migran yang Legal dan Aman

Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat desa tentang prosedur keimigra

| Rabu, 04 Maret 2026
Turnamen Bola Voli MSFS Cup II, Pembinaan Generasi Muda dan Promosi Panggilan Imam di Lembata

Rektor Seminari MSFS Pada, FR. Anil Kumar, MSFS, mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten L

| Rabu, 04 Maret 2026
PLN Perkuat Transisi Energi Bersih, Geothermal Jadi Harapan Baru Flores

Pemerintah pusat bahkan menetapkan Flores sebagai ikon "Flores Geothermal Island" melalui Keputusan Menteri ESDM tahun 2

| Rabu, 04 Maret 2026
SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11