Indonesiasurya.com || Sikka - Pasar wuring di sikka, yang baru baru ini ditutup secarah tiba-tiba oleh Bupati, bukan sekedar masalah penegakan aturan legal dan ilegal, ini adalah masalah kelangsungan hidup keluarga pedagang kecil dan ujian nyata terhadap kualitas kepemimpinan daerah.
Dalam Kajian yang dilakukan oleh GMNI Sikka menunjukan bahwa kebijakan ini lahir dari ketidak mampuan pemerintah memahami kebutuhan rakyat, kegagalan manajeman pasar tradisional dan keputusan sepihak yang melanggar prinsip-prinsip tata kelolah yang baik.
Cristian Ocean ,wakabit Advokasi menegaskan bahwa Akar masalanya terletak di pasar Alok, yang gagal memenuhi standar kenyamanan, keamanan, dan kepastian ruang usaha.
Pedagang memilih bertahan di pasar Wuring bukan karena inggin melanggar aturan, melainkan karena pasar informa itu lebih tertib, nyaman dekat dengan pembeli dan memberi jaminan tempat pedagang.
Ini adalah tanda nyata bahwa pemerintahan telah gagal menyediakan pelayanan publik yang layak saat pasar informal lebih dipercaya, itu adalah indikator kuat kegagalan tata kelola pasar tradisonal.
Wilfridus Iko Ketua GMNI Sikka Juga menekankan bahwa langka Bupati menutup Pasar tanpa dialog, tanpa penilaian dampak publik dan tanpa memperbaiki manajemen pasar Alok terlebih dahulu adalah contoh kebijakan yang tidak berbasis data dan melanggar prinsip good governance.
Kebijakan semacam ini hanya memukul ekonomi masyrakat keci yang mana merupakan kelompok yang paling rentan dan sama saja mematikan kehidupan keluarga mareka, bukan menyelesaikan akar masalah.
Dalam pndangan Socrates, kesalahan terbesar pemimpin adalah Ketidak tahuan yang merasa tahu “ignorance of one’s own ignorance”
Socrates selalu menekankan bahwa pemimpin harus mengetahui dirinya tidak tahu agar mau mendengar rakyat. Namun keputusan menutup Pasar Wuring justru menunjukkan sebaliknya:
keputusan diambil tanpa pengenalan mendalam pada realitas sosial, tanpa dialog, tanpa keberanian untuk “menjadi tidak tahu” di hadapan rakyat. Itu adalah bentuk arrogance of knowledge - keangkuhan pengetahuan.
Kelemahan Bupati di sini, yang mana mengampil keputusan sepihak dan tidak memahami jantungnya persoalan ini.
Apa yang harus di lakukan oleh Bupati ?
Benahi Pasar Alok ; Fasilitas, Keamanan, Dan Penghasilan Ekonomi rakyat. Jika dalam satu minggu Bupati belum meyelesaikan persoalan/penyakit di pasar alok maka tidak bisa tutup pasar wuring, Benahi pasar alok baru bupati relokasi pedagang, tetapi harus menjamin eksistensi para pedagan. Semua kebijakan harus memberikan win win solutions bagi semua pihak.
Kebijakan bupati harus ideal degan kepentingan pedagang, dan ini yang harus dilakukan bupati sikka. Kebijakan publik idealnya harus memenuhi prinsip : Partisipasi, Transparansi, Akuntabilitas, Keadilan, Dan Kejujuran. Tegas ketua GmnI Sikka
Dari sisi hukum, kebijakan ini juga tidak tepat. Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan pemerintah harus memenuhi asas-asas umum. Pemerintahan yang baik - kecermatan, keadilan, proporsionalitas, perlindungan HAM, dan keterbukaan.
Penutupan Pasar Wuring melanggar semua asas ini. Selain itu, pemerintah juga lalai menjalankan kewajiban menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan melanggar mandat UU No. 20 Tahun 2008 tentang Perlindungan UMKM.
Kebijakan ini bahkan berpotensi dinilai “cacat secara hukum administrasi” karena menyalahgunakan hak diskresi.
Ignasius Sinung Ama Selaku Sekretaris GMNI Sikka menegaskan, seorang pemimpin seharus membaca kebutuhan rakrat dan memperbaiki sitem yang gagal, bukan hanya memaksa aturan tanpa memikirkan dampaknya.
Penutupan pasar wuring tanpa solusi hanyalah menutupi gejala, bukan mengobati penyakitnya dan yang menderita adalah rakyat kecil yang hanya ingin mencari nafka dengan jujur.