Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sejumlah Toko di Kabupaten Lembata jual gas Elpiji tanpa kantongi izin resmi, masyarakat minta APH Tindak tegas.

Pangkalan / Sub penyalur Resmi: Wajib memiliki legalitas seperti NIB dan terdaftar dalam sistem mitra resmi Pertamina Niaga agar distribusi subsidi tepat sasaran.

Indonesiasurya
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:25:12 WIB
Ilustrasi

Lembata - Kebutuhan gas elpiji di kabupaten Lembata kian meningkat baik untuk rumah tangga, dapur sppg, warung makan, cafe, kebutuhan rumah sakit maupun lainnya namun demikian, di kabupaten Lembata ada pihak yang menjual gas elpiji tanpa memiliki izin resmi alias ilegal

Pantauan media ini di Lembata gas elpiji masih dijual bebas, pedagang yang mestinya wajib memiliki izin atau terdaftar secara resmi sebagai pangkalan/sub penyalur baru satu sementara yang lain bebas menjual.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk mengambil sikap tegas terhadap para penjual gas elpiji tanpa izin resmi.

Untuk di ketahui dikabupaten Lembata baru satu penyalur resmi gas Elpiji yakni toko naga mas sementara penjual yang lain belum miliki izin.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah bisa bantu memfasilitasi dokumen bagi para pelaku usaha yang hendak menjadi penjual gas elpiji. 

  

Edu warga kota Lewoleba meminta agar aturan ditegakkan sebelum menjadi lebih parah kedepannya.

Ia mengatakan jika, Pemerintah menerapkan aturan bahwa penjual wajib mengantongi izin, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta terdaftar resmi di mitra distribusi maka para distributor, penjual, pengecer, toko harus kantongi izin jika tidak maka segera hentikan praktik-praktik ilegal seperti ini.

Aturan dan Jenis Izin Usaha Elpiji 

Pengecer / Warung Kecil: Tidak boleh lagi menjual gas 3 kg secara ilegal atau tanpa pencatatan. Pengecer diarahkan untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) guna memperoleh NIB dan bertransformasi menjadi sub-pangkalan resmi

Pangkalan / Sub penyalur Resmi: Wajib memiliki legalitas seperti NIB dan terdaftar dalam sistem mitra resmi Pertamina Niaga agar distribusi subsidi tepat sasaran.

Agen Besar Elpiji: Harus berbentuk badan usaha sah (PT atau Koperasi), memiliki NPWP perusahaan, izin dari pemerintah daerah setempat, serta kontrak perjanjian penunjukan penyalur dari badan usaha niaga

Dasar Hukum dan Sanksi undang-undang Migas: Melakukan kegiatan usaha niaga tanpa izin atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga gas subsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. 

Ancaman Pidana: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pidana Tambahan: Dapat berupa pencabutan izin, perampasan barang bukti (tabung gas), atau penutupan tempat usaha.

Penelusuran media ini gas elpiji dijual di berbagai toko antara lain, toko himalya, Olimpic, toko Sulawesi 

Pengakuan dari sejumlah SPPG dan cafe bahwa pihaknya tidak tahu apakah para penjual gas elpiji tempat mereka beli miliki izin atau tidak.

"Itu kebutuhan kami, jadi kalau ada toko yang punya stok jual kami beli" 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Terkait Proses Hukum Judi Sabung Ayam, Begini Klarifikasi Kapolres Maros

Selain mempertanyakan status penanganan perkara, awak media juga meminta penjelasan Kapolres Maros mengenai adanya speku

| Kamis, 13 Agustus 2026
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Persit Kodim 1607/Sumbawa ikut Gerak Jalan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk partisipasi dan dukungan keluarga besar TNI dalam menyemarakkan peringatan HUT Ke

| Kamis, 13 Agustus 2026
Warga Lembata Masih Konsumsi Air Keruh, Ketua FPRB Serukan PUPR Segera Bangun IPAM

Ketua forum PRB menyayangkan, tidak satu orangpun dari Dinas PUPR yang hadir dalam forum yang membahas hal penting te

| Kamis, 13 Agustus 2026
BMP Sorong Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Peringati HUT RI ke 81

Pembagian dan pemasangan bendara merah putih dalam rangka memperingati HUT RI ke 81

| Rabu, 12 Agustus 2026
Karhutla Mengancam, Kapolresta Gowa Ingatkan Warga: Jangan Main Api!

masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lah

| Senin, 10 Agustus 2026
Gebyar Aman Calistung, Cara Patungan Pancarkan Cahaya Anak

Kegiatan tersebut dirancang sebagai gerakan sederhana untuk memprovokasi dan membiasakan anak-anak sejak dini agar akrab

| Minggu, 09 Agustus 2026
Pemkab Lembata Launching Rumah Potong Unggas, Dorong Hilirisasi Peternakan dan Ekonomi Kerakyatan

Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat mata rantai produksi unggas, meningkatkan kualitas pengolahan hasil

| Minggu, 09 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3