Lembata - Kebutuhan gas elpiji di kabupaten Lembata kian meningkat baik untuk rumah tangga, dapur sppg, warung makan, cafe, kebutuhan rumah sakit maupun lainnya namun demikian, di kabupaten Lembata ada pihak yang menjual gas elpiji tanpa memiliki izin resmi alias ilegal
Pantauan media ini di Lembata gas elpiji masih dijual bebas, pedagang yang mestinya wajib memiliki izin atau terdaftar secara resmi sebagai pangkalan/sub penyalur baru satu sementara yang lain bebas menjual.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk mengambil sikap tegas terhadap para penjual gas elpiji tanpa izin resmi.
Untuk di ketahui dikabupaten Lembata baru satu penyalur resmi gas Elpiji yakni toko naga mas sementara penjual yang lain belum miliki izin.
Masyarakat juga berharap agar pemerintah bisa bantu memfasilitasi dokumen bagi para pelaku usaha yang hendak menjadi penjual gas elpiji.
Edu warga kota Lewoleba meminta agar aturan ditegakkan sebelum menjadi lebih parah kedepannya.
Ia mengatakan jika, Pemerintah menerapkan aturan bahwa penjual wajib mengantongi izin, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta terdaftar resmi di mitra distribusi maka para distributor, penjual, pengecer, toko harus kantongi izin jika tidak maka segera hentikan praktik-praktik ilegal seperti ini.
Aturan dan Jenis Izin Usaha Elpiji
Pengecer / Warung Kecil: Tidak boleh lagi menjual gas 3 kg secara ilegal atau tanpa pencatatan. Pengecer diarahkan untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) guna memperoleh NIB dan bertransformasi menjadi sub-pangkalan resmi
Pangkalan / Sub penyalur Resmi: Wajib memiliki legalitas seperti NIB dan terdaftar dalam sistem mitra resmi Pertamina Niaga agar distribusi subsidi tepat sasaran.
Agen Besar Elpiji: Harus berbentuk badan usaha sah (PT atau Koperasi), memiliki NPWP perusahaan, izin dari pemerintah daerah setempat, serta kontrak perjanjian penunjukan penyalur dari badan usaha niaga
Dasar Hukum dan Sanksi undang-undang Migas: Melakukan kegiatan usaha niaga tanpa izin atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga gas subsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja.
Ancaman Pidana: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pidana Tambahan: Dapat berupa pencabutan izin, perampasan barang bukti (tabung gas), atau penutupan tempat usaha.
Penelusuran media ini gas elpiji dijual di berbagai toko antara lain, toko himalya, Olimpic, toko Sulawesi
Pengakuan dari sejumlah SPPG dan cafe bahwa pihaknya tidak tahu apakah para penjual gas elpiji tempat mereka beli miliki izin atau tidak.
"Itu kebutuhan kami, jadi kalau ada toko yang punya stok jual kami beli"