Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu 10,57 Gram, Ungkap Jaringan Lapas

Penangkapan berlangsung di Jalan Khairil Anwar Kel.Lamokato Kec.Kolaka, di lokasi tersebut, Tim mengamankan seorang pria berinisial KRW alias WAW

Indonesiasurya
Jumat, 04 Juli 2025 | 11:02:53 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka.

Berbekal informasi dari program SAHABAT POLRI yang digagas oleh Kapolres Kolaka, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M.SE. berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita

Penangkapan berlangsung di Jalan Khairil Anwar Kel.Lamokato Kec.Kolaka, di lokasi tersebut, Tim mengamankan seorang pria berinisial KRW alias WAW (27), warga Kel.Boepinang Barat Kec.Poleang Kab. Bombana, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 10,57 gram, yang sempat dilempar oleh tersangka ke jalan saat mencoba melarikan diri. Selain itu, diamankan pula sebuah bungkus rokok, satu lembar tisu, dan satu unit Handphone berwarna hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Tim menemukan KRW alias WAW sedang berdiri di samping pagar Hotel bersama seorang rekannya, ketika hendak diamankan, keduanya melarikan diri ,rekan pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sementara KRW mencoba melarikan diri dengan berlari, Setelah pengejaran sejauh sekitar 200 meter, KRW berhasil diamankan. Dalam pengejaran itu, pelaku sempat membuang sebuah bungkus rokok yang setelah diperiksa berisi Narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, KRW mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Kendari.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, tim segera membawa KRW ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KRW alias WAW, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha,S.I.K.,M.H.,CPM. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M. S.E, menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk peredaran Narkotika dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian atau program SAHABAT POLRI.


Kombinasi sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. HUMAS POLRES KOLAKA


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 24