Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sanggah putusan panitia posbakum PN Lembata, LBH Surya NTT Perwakilan Lembata minta hasil lelang dibatalkan.

Kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata menegaskan Panitia Seleksi Posbakum PN Lembata wajib hukumnya membatalkan keputusan memenangkan LBH Sikap Cabang Lembata

IndonesiaSurya
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:39:31 WIB
Foto

Lewoleba, Indonesiasurya com - Ketua LBH Suryan NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin, SH., melalui surat Nomor : 01/SNTT/Xll/2024,  tertanggal 20 Desember 2024  menyanggah hasil lelang bantuan hukum pengadilan negeri Lembata. 


surat yang diserahkan di Kantor PN Lewoleba, Lembata, Senin, 23 Desember 2024 ditanda tangani Sekretaris LBH Surya NTT, Karolus Kia Burin, SH.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin, SH., menyatakan mengajukan Surat Sanggahan kepada Ketua Panitia Seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Petra Kusuma Aji, SH.,M.Kn karena memenangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH)  atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tidak memenuhi syarat  Undang Undang sebagai penerima Program Posbakum Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Pengadilan Negeri Lembata.


Menurut Vian Burin, sebagaimana isi Surat Sanggahan, bahwa setelah mencermati dan menindak lanjuti Surat Pengumuman Panitia Seleksi Posbakum TA 2025 Nomor 1/PAN-PBH/Xll/2024, tanggal 17 Desember 2024, telah menetapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Cabang Lembata  sebagai Pemenang, maka kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata yang adalah salah satu peserta seleksi mengajukan Surat Sanggahan/Keberatan atas Keputusan Panitia tersebut dengan dalil dan dasar hukum sebagai berikut :


Pertama,  bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, telah dipersyaratkan yang memberi layanan Pos Bantuan Hukum harus terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kedua,  bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut diatas, LBH Sikap Cabang Lembata tidak memenuhi persyaratan terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Panitia seleksi Pengadilan negeri Lewoleba Nomor : 3/PAN-PBH/Xl/2024, tanggal 25 November 2024, disebutkan ada 12 (dua Belas) persyaratan dan satu diantaranya adalah terdaftar di Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Keempat, bahwa berdasarkan persyaratan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan diatas, maka LBH Sikap Cabang Lembata dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai LBH yang terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka harus dinyatakan batal demi hukum.


Advokat/Pengacara Vian Burin  menegaskan, bahwa Panitia Seleksi Program Posbakum PN Lembata telah menetapkan syarat poit 2 bahwa OBH yang mengikuti seleksi harus terdaftar dan terakreditasi di Kemenkum HAM RI.  Hal serupa juga diumumkan oleh Panitia Seleksi Posbakum Pengadilan Agama Lewoleba bahwa syarat OBH terdaftar dan terakreditasi tersebut menjadi syarat penting karena sesuai ketentuan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.  Justeru LBH Sikap Cabang Lembata  sejak tahun 2021 tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan  Undang Undang tersebut.


Vian Burin menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.02.HN03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/organisasi Bantuan Hukum Yang Lolos Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024, hanya 619 OBH/LBH di seluruh Indonesia, dan hanya 13 OBH/LBH di Provinsi NTT termasuk LBH Surya NTT Pusat di Kupang dan LBH surya NTT Perwakilan Lembata dinyatakan lolos. Sedangkan OBH/LBH Sikap Cabang Lembata tidak lolos Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana Keputusan Kemenkum Ham tersebut diatas.


Oleh Karena itu, tegas Vian Burin,  pihak Panitia Seleksi Program Posbakum PN Lembata harus membatalkan keputusan yang telah memenangkan LBH Sikap Cabang Lembata yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, demi penegakan hukum di negeri ini.


"Kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata menegaskan Panitia Seleksi Posbakum PN Lembata wajib hukumnya membatalkan keputusan memenangkan LBH Sikap Cabang Lembata karena tidak memenuhi syarat UU. Kita semua sama-sama sebagai Penegak Hukum harus taat asas, dan taat hukum. Karena itu, keputusan panitia ini harus dibatalkan demi hukum", tandas Vian Burin di Kantor LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Jalan Longser, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bakti Sosial Polres Kolaka Warnai Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan rasa kepedulian da

| Selasa, 24 Juni 2025
Berikut Penjelasan Ketua Askab PSSI Lembata Terkait Polemik di Tubuh Pengurus Persebata Lembata.

ada dua sk ditanggal, bulan dan tahun yang sama isinya tentang pengurus Persebata yang jalan ke liga 4 nasional, namun

| Selasa, 24 Juni 2025
Akibat Abu Vulkanik, Mentri Kependudukan Dan Pembangunan. keluarga RI Rubah Penerbangan ke Lembata

Sampai berita ini ditulis informasi beredar rombongan Menteri Wihaji merubah penerbangan melalui Bandara Gewayan Tanah

| Selasa, 24 Juni 2025
PARTAI AMANAT NASIONAL KOMITMEN MEMAJUKAN EKONOMI RAKYAT LEMBATA

Kami partai Amanat Nasional tetap komit dalam memajukan perekonomian di kabupaten ini. Kami sudah memberikan beberapa pr

| Selasa, 24 Juni 2025
Seksi Propam Polres Kolaka Menggelar Gaktiblin Kepada Personil di Tempat Hiburan Malam

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan terhadap personel Polres Kolaka tidak berada di tempat hiburan malam. Hal ini pe

| Minggu, 22 Juni 2025
Irwasum Polri Audit Kinerja di Polres Kolaka 2025, Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan

Audit ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem manajemen, meningkatkan efektivitas anggaran, se

| Sabtu, 21 Juni 2025
Apresiasi Dukungan Pemda, Ditjen EBTKE: Perluasan PLTP Ulumbu Sangat Diperlukan

dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 akan menerapkan teknologi yang lebih mutakhir dan efisien dalam menghasil

| Sabtu, 21 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6